BAGAIMANA BERINTERAKSI DENGAN PERUSAHAAN-PERUSAHAAN LEASING 
(PERKREDITAN)
 
Oleh
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin
http://www.almanhaj.or.id <http://www.almanhaj.or.id/> 
 
Pertanyaan
Syaikh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin ditanya : Kita banyak membaca 
seputar adanya beberapa perusahaan leasing (perkreditan) melalui
beberapa surat kabar dan kita juga mendengar hal itu melalui orang-orang
(dari mulut 
ke mulut). Apakah boleh berinteraksi dengan perusahaan-perusahaan
tersebut 
dan memanfaatkan jasa layanannya ?
 
Jawaban.
Kita harus mengetahui lebih dahulu apa yang dimaksud dengan 
perusahaan-perusahaan perkreditan ; apakah yang dimaksud adalah 
penjualan secara kredit atau apa? Jika yang dimaksud adalah penjualan
dengan 
kredit, maka penjualan secara tangguh adalah dibolehkan berdasarkan
makna 
zhahir Al-Qur'an dan dalil yang jelas dari As-Sunnah.
 
Mengenai hal itu, dalam Al-Qur'an Allah berfirman.
 
"Artinya : Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah 
tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu 
menuliskannya..." 
hingga firmanNya :
 
" .. dan janganlah kamu jemu menulis hutang itu, baik kecil maupun 
besar sampai batas waktu membayarnya. Yang demikian itu, lebih adil di
sisi 
Allah dan lebih dapat menguatkan persaksian dan lebih dekat kepada tidak

(menimbulkan) keraguannmu. (Tulislah muamalahmu itu), kecuali jika 
muamalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka
tak ada 
dosa bagi kamu, (jika) kamu tidak menulisnya ..." [Al-Baqarah : 282]
 
Hal tersebut, yakni penjualan secara tangguh (kredit) adalah boleh 
hukumnya berdasarkan dalil As-Sunnah yang jelas sekali, sebab Nabi
Shallallahu 
'alaihi wa sallam pernah mengutus kepada seorang laki-laki yang telah 
mempersembahkan kepada beliau pakaian dari Syam agar menjualnya dengan 
dua buah baju kepada Maisarah (budak Khadijah, isteri belaiu, -pent) [1]
 
Dalam kitab Ash-Shahihain dan selain keduanya dari hadits yang 
diriwayatlkan oleh Ibnu Abbas Radhiyallahu 'anhu.
 
"Artinya : Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam telah datang ke 
Madinah sementara mereka biasa melakukan jual beli secara salam
(memberikan 
uang di muka namun barangnya belum bisa diambil/memesan) terhadap kurma
setahun atau dua tahun, lalu beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam
bersabda : 
"Barangsiapa memesan kurma, maka hendaklah dia memesan dalam takaran
(Kayl) yang sudah diketahui, dan wazan (timbangan) yang sudah diketahui
hingga batas 
waktu yang sudah diketahui" [2]
 
Akan tetapi kami pernah mendengarkan bahwa ada sebagian orang yang 
menjual barang yang tidak dimilikinya setelah dia mengetahui ada
permintaan 
dari pembeli kepadanya, seperti seseorang mendatangi seorang pedagang 
sembari berkata padanya, "Saya ingin barang yang begini akan tetapi saya

tidak bisa membayarnya". Lalu si pedagang pergi dan membelinya dari
pemilik 
asalnya, kemudian menjualnya lagi kepada orang yang mencarinya tersebut
dengan 
harga tangguh (kredit) yang lebih mahal daripada harga ketika dia
membelinya.
 
Tidak diragukan labi bahwa ini merupakan pengelabuan (siasat licik) 
yang amat jelas sekali untuk melakukan riba, sebab sipedagang ini tidak 
pernah berminat membeli barang itu ataupun membeli untuk dirinya
sendiri. 
Tujuannya hanyalah ingin mendapatkan keuntungan yang akan diberikan oleh
si 
pembeli kepadanya. Dan ini akan menjadi pembeda antara jual beli kontan
dengan 
jual beli kredit.
 
Sebagian orang terkadang sengaja berkata, "Saya mengambil keuntungan 
dari anda, misalnya 8%. Atau mengatakan, pada tahun ke dua sebesar 10%. 
Atau, pada tahun ke tiga menjadi sebesar 15%, demikian seterusnya, riba 
semakin bertambah setiap kali waktunya diperpanjang, atau setiap kali
terlambat 
membayarnya. Ini merupakan bukti yang nyata sekali bahwa yang dimaksud 
oleh si pedagang tersebut hanyalah riba saja.
 
Seorang yang berakal, bila merenungi hal itu pasti akan menemukan bahwa 
tindakan mengelabui tersebut lebih dekat kepada riba dari jenis Inah 
yang telah diingatkan oleh Rasulullah. Jual beli Inah adalah seseorang 
menjual sesuatu dengan harga tangguh (kredit) lalu membelinya lagi
secara tunai 
(kontan) dengan harga yang lebih murah dari harga saat dia mejualnnya 
kepadanya.
 
Bisa jadi si penjual ini, yakni penjual pertama ketika menjualnya tidak 
terbetik di hatinya bahwa dia akan membelinya lagi dari orang yang 
telah membeli darinya, demikian pula tidak pernah terbetik di hati si
pembeli 
bahwa dia akan menjualnya lagi, kemudian setelah itu dia mengurungkan 
niatnya dan menawarkannya di pasaran ; sehingga tidak halal (boleh) 
bagi penjual pertama untuk membelinya dengan harga yang lebih rendah
(murah) 
dari harga ketika dia menjualnya,sebab ini termasuk jual beli Inah yang 
telah diperingatkan oleh Rasulullah agar tidak dilakukan, dalam
sabdanya.
 
"Artinya : Jika kalian telah melakukan jual beli dengan cara Inah, 
senantiasa memegang ekor sapi, rela dengan tanah garapan pertanian 
(senantiasa mendahulukan kehidupan dunia atas kehidupan akhirat,-pent) 
dan meninggalkan jihad, maka Allah akan menimpakan kalian kehinaan yang 
tidak akan dicabutNya hingga kalian kembali kepada ajaran dien kalian"
[3]
Sebagaimana telah diketahui bahwa pengelabuan (siasat licik) terhadap 
penjualan secara kredit yang telah saya sebutkan di muka lebih dekat 
dengan pengelabuan dalam masalah Inah. Oleh karena itu, saya menasehati 
saudara-saudaraku, para penjual dan pembeli dari melakukan transaksi 
seperti ini, yang mereka tidak akan mendapatkan selain dicabutnya
keberkahan 
pada jual beli mereka. Sementara Allah telah berfirman.
 
"Artinya : Allah memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah" 
[Al-Baqarah : 276]
 
Disamping itu, traksaksi seperti ini mengandung dampak negatif dari 
aspek ekonomi karena begitu mudahnya sehingga membuat kaum fakir nekat 
melakukannya dan menanggung hutang serta menyibukkan beban diri mereka 
dengan hutang-hutang yang telah bertumpuk ini. Barangkali, ada waktunya 
mereka sama sekali tidak mampu melunasinya, maka ketika itu terjadilah 
berbagai problematika dan perselisihan antara si penjual dan pembeli 
bahkan bisa jadi sampai kepada kondisi kebangkrutan, lalu apa akibat
yang akan 
dituai oleh penjual yang sengaja menginginkan riba dari transaksi
tersebut ? 
Allah berfirman.
 
"Artinya : Dan sesungguhnya telah Kami ketahui orang-orang yang 
melanggar di antaramu pada hari Sabtu, lalu Kami berfirman kepada mereka
: 
'Jadilah kamu kera yang hina'. Maka Kami jadikan yang demikian itu
peringatan bagi 
orang-orang di masa itu dan bagi mereka yang datang kemudian, serta 
menjadi pelajaran bagi orang-orang yang bertaqwa" [Al-Baqarah : 66-67]
 
Dalam kesempatan ini saya ingin menyampaikan nasehat kepada segenap 
saudara-saudaraku, kaum muslimin agar tidak melakukan pengelabuan 
terhadap hal-hal yang diharamkan oleh Allah dan hendaknya mereka
mengetahui 
bahwa yang menjadi standar dalam akad-akad jual-beli adalah
tujuan-tujuannya. 
Hal ini berdasarkan sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam.
 
"Artinya : Sesungguhnya segala perbuatan itu tergantung kepada 
niatnya, dan setiap orang tergantung kepada niatnya" [4]
 
Bila orang ini memang benar-benar temannya, maka alangkah baiknya dia 
meminjamkannya dengan pinjaman yang baik (Qardl Hasan), yang tidak 
mengandung riba di dalamnya. Dengan begitu, dia termasuk orang-orang 
yang berbuat ihsan sementara Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman di
dalam 
kitabNya.
 
"Artinya : sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berbuat baik 
(ihsan)" [Al-Baqarah : 195]
 
Dan saya menasehati saudara saya yang melakukan transaksi seperti ini 
agar menggugurkan riba yang ditambahkannya kepada harga mobil tersebut
dan 
hanya mengambil sebatas harga pembeliannya saja.
 
[Kitab Ad-Da'wah, edisi V, dari Fatwa Syaikh Ibn Utsaimin, Jld II, 
hal.55-60]
 
[Disalin dari kitab Al-Fatawa Asy-Syar'iyyah Fi Al-Masa'il 
Al-Ashriyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, Edisi Indonesia
Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Musthofa
Aini, Penerbit Darul 
Haq]
__________
Foote Note
[1]. HR At-Tirmidzi, kitab Al-Buyu (1213), An-Nasai, kitab Al-Buyu (VII 
: 294), Ahmad (VI : 147).
[2]. HR Al-Bukhari, kitab As-Salam (2239-2241), Muslim, kitab 
Al-Musaqah (1604)
[3]. HR Abu Dawud, kitab Al-Buyu (3462), Hadits ini memiliki jalur 
periwayatan yang dapat menguatkan kualitasnya (lihat, As-Silsilah 
Ash-Shahihah, No. 11]
[4]. HR Al-Bukhari, kitab Bad'ul Wahyi (1), Muslim, kitab Al-Imarah 
(1907)

 

 

 

Kirim email ke