Sahal Mahfud: "Membungkus Sistem Syariah Tanpa Harus Menonjolkan Kata Syariah"
Tempat Event Berlangsung : Pati Tanggal Event : 30 April 2007 Preview 25855 Pati-Jawa Tengah 12.00 WIB. Pkes Interactive. Ekonomi syariah sangat luas, apalagi ditabah dengan sistemnya akan lebih luas lagi. Maka peran pesantren memiliki peranan yang sangat penting dalam mengembangkan ekonomi ini. Diharapkan, menurut KH Sahal Mahfud Ketua Umum Majelis Ulama Indionesia (MUI) dalam acara sarasehan ekonomi syariah yang diadakan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES) di Pondok Pesantren Maslakhul Huda (PMH) Kajen Margoyoso, Pati Jawa Tengah, agar pesantren memiliki peran konsep sendiri dalam kajian pengembangan ekonomi syariah "Kita perlu membungkus sistem syariah tanpa harus menonjolkan kata- kata syariah, karena banyak yang masih alergi dengan kata-kata syariah,"kata KH Sahal Mahfud di acara sarasehan dengan mengembil tema " Peluang dan Tantangan Pondok Pesantren dalam Mengembangkan Sistem Ekonomi Berbasis Syariah di Pati Jawa Tengah Untuk itu, dia berpesan, agar pesantren mampu menerapkan ekonomi syariah dengan menyesuaikan dengan sistem syariah yang sesuai dengan perkembangan modenisasi. Maka yang perlu dikedepankan bukan cuma namanya saja (nama syariah), tetapi sistem yang bagus, modern dan menguntungkan hal itulah yang perlu dibahas. "Karena tidak semua setuju dengan label syariah, masih banyak masyarakat Indonesia yang "alergi" dengan kata syariah,"terang ketua umum MUI. Sementara ketua Dewan Syariah Nasional –MUI KH Ma'ruf Amin, mengatakan keinginan untuk berekonomi syariah di Indonesia sejak tahun 60-an, berawal dari keresahan para ulama dan pelaku ekonomi dengan sistem ekonomi global dan nasional menganut sistem yang ribawi berbasis bunga. "Pada tahun 1990 Indonesia telah melahirkan rekomendasi bank tanpa bunga melalui lokakarya MUI,"katanya. Untuk saat ini menurut ketua DSN perkemabangan ekonomi syariah telah berkembang dengan baik dunia maupun indonesia. Negara Jepang, Thaeland, Filipina dan Korea telah mencangkan penerbitan Sukuk. Diterimanya ekonomi syariah di negara tersebut karena Prinsip ekonomi syariah memiliki kebenaran. (Agus.Y www.pkes.org) _
