Sahal Mahfud: "Membungkus Sistem Syariah Tanpa Harus Menonjolkan
Kata Syariah"

Tempat Event Berlangsung : Pati
Tanggal Event : 30 April 2007

Preview

25855
Pati-Jawa Tengah 12.00 WIB. Pkes Interactive. Ekonomi syariah sangat
luas, apalagi ditabah dengan sistemnya akan lebih luas lagi. Maka
peran pesantren memiliki peranan yang sangat penting dalam
mengembangkan ekonomi ini. Diharapkan, menurut KH Sahal Mahfud Ketua
Umum Majelis Ulama Indionesia (MUI) dalam acara sarasehan ekonomi
syariah yang diadakan oleh Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah (PKES)
di Pondok Pesantren Maslakhul Huda (PMH) Kajen Margoyoso, Pati Jawa
Tengah, agar pesantren memiliki peran konsep sendiri dalam kajian
pengembangan ekonomi syariah

"Kita perlu membungkus sistem syariah tanpa harus menonjolkan kata-
kata syariah, karena banyak yang masih alergi dengan kata-kata
syariah,"kata KH Sahal Mahfud di acara sarasehan dengan mengembil
tema " Peluang dan Tantangan Pondok Pesantren dalam Mengembangkan
Sistem Ekonomi Berbasis Syariah di Pati Jawa Tengah

Untuk itu, dia berpesan, agar pesantren mampu menerapkan ekonomi
syariah dengan menyesuaikan dengan sistem syariah yang sesuai dengan
perkembangan modenisasi.
Maka yang perlu dikedepankan bukan cuma namanya saja (nama syariah),
tetapi sistem yang bagus, modern dan menguntungkan hal itulah yang
perlu dibahas.

"Karena tidak semua setuju dengan label syariah, masih banyak
masyarakat Indonesia yang "alergi" dengan kata syariah,"terang ketua
umum MUI.

Sementara ketua Dewan Syariah Nasional –MUI KH Ma'ruf Amin,
mengatakan keinginan untuk berekonomi syariah di Indonesia sejak
tahun 60-an, berawal dari keresahan para ulama dan pelaku ekonomi
dengan sistem ekonomi global dan nasional menganut sistem yang
ribawi berbasis bunga.

"Pada tahun 1990 Indonesia telah melahirkan rekomendasi bank tanpa
bunga melalui lokakarya MUI,"katanya.

Untuk saat ini menurut ketua DSN perkemabangan ekonomi syariah telah
berkembang dengan baik dunia maupun indonesia. Negara Jepang,
Thaeland, Filipina dan Korea telah mencangkan penerbitan Sukuk.
Diterimanya ekonomi syariah di negara tersebut karena
Prinsip ekonomi syariah memiliki kebenaran. (Agus.Y www.pkes.org)

_

Kirim email ke