ASS,
 DALAM JUAL BELI SEBENARNYA BANYAK MACAMNYA BAIK YANG DIPERBOLEHKAN DAN YANG 
TIDAK. SALAH SATUNYA YANG DIPERBOLEHKAN ADALAH BAI; MURABAHAH YANG DITERAPKAN 
PADA PERBANKAN SYARIAH KARENA JENIS INILAH YANG PALING COCOK. SEDANG YANG 
DILARANG ANTARALAIN ADLAH BAI NAJASY, BAI GHOROR.

MENYANGKUT PERTANYAAN BAPAK TENTANG MARK-UO JUAL BELI PADA BANK SYARIAH YA 
ITULAH YANG SESUAI SYARIAH. ROSULULLAH SAW BERDAGANG DENGAN JENIS INI YAITU 
MEMBERITAHUKAN HARGA ASLI KEMUDIAN MENAMBAHKAN KEUNTUNGAN YANG DIINGINKAN. 
ROSULULLOH SAW TIDAK MENETAPKAN BERAPA HARGA JUALNYA BELAIU HANYA MENGATAKAN 
SEGINI HARGA ASLINYA KALAU TUAN MAU BELI BELILAH DENGAN HARGA ASLI + ANDA 
TAMBAHI UNTUK KEUNTUNGAN SAYA -MUNGKIN BEGITU WAKTU ITU-. 

PERLU DINGAT JIKA BANK MENJUAL DENGAN DILUAR KETENTUAN ITU BISA JADI BANBK 
TELAH MELAKUKAN JUAL BELI NAJSY ATAU GHOROR.

TERIMAKASIH MUNGKIN INI DAPAT MENAMBAH WAWASAN KITA SEMUA.......

 Kalau pedagang tidak bisa disamakan dengan bank.  Pedagang menjual 
 barangnya tetap berdasarkan fair market price (sorry pakai ilmu dari 
 barat:).  Fair market price terbentuk dimana terjadi maksimisasi 
 utility dari masing2 pihak.  Pihak produser akan memaksimumkan 
 profit, sementara pihak pembeli memaksimumkan nilai kepuasan 
 (utility), maka ketika itu terbentuklah harga yang fair.  Jika 
 seseorang misalnya membuka warung dan menjual barang lebih maha dari 
 groceris store, itupun sudah mengaplikasikan market price karena 
 pembeli akan berpikir bahwa jika dia harus ke grocery store, maka dia 
 akan keluar biaya lebih besar untuk bensin atau ongkos angkot, 
 sehingga harga yang dipasang oleh suatu warung sudah memaksimalkan 
 utility dari si pembeli tersebut.  Kalau nggak percaya, boleh coba 
 pindahkan warungnya pas disebelah grocery store, pasti jumlah pembeli 
 di warung tersebut akan berkurang.  Beda dengan dagang mobil dari 
 bank syariah.  Di dagang mobil bank syariah tidak ada usaha (bukan 
 dalam bentuk uang) yang dilakukan oleh bank syariah, alias harga yang 
 lebih mahal sebenarnya (regardless bayarnya nyicil atau lunas) tidak 
 mempengaruhi utility dari pihak pembeli, malah menjadi beban.  Kalau 
 misalnya pihak syariah bilang gua udah mindahin mobil ke depan parkir 
 gedung syariah, pun usaha tersebut tidak mempengaruhi utility dari si 
 pembeli.  Kalau pun mempengaruhi, seharusnya dinilai sama dengan 
 kalau kita menyuruh seseorang memindahkan mobil kita dari satu tempat 
 ke tempat lain, bukan memark-up harga yang memberatkan.
 
 salam,
 
 -Irsal
 
 Senior Quantitative Risk Developer
 http://www.ips-sendero.com
 
 
     
                       

       
---------------------------------
 Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Tryit now.

Kirim email ke