ASS, DALAM JUAL BELI SEBENARNYA BANYAK MACAMNYA BAIK YANG DIPERBOLEHKAN DAN YANG TIDAK. SALAH SATUNYA YANG DIPERBOLEHKAN ADALAH BAI; MURABAHAH YANG DITERAPKAN PADA PERBANKAN SYARIAH KARENA JENIS INILAH YANG PALING COCOK. SEDANG YANG DILARANG ANTARALAIN ADLAH BAI NAJASY, BAI GHOROR.
MENYANGKUT PERTANYAAN BAPAK TENTANG MARK-UO JUAL BELI PADA BANK SYARIAH YA ITULAH YANG SESUAI SYARIAH. ROSULULLAH SAW BERDAGANG DENGAN JENIS INI YAITU MEMBERITAHUKAN HARGA ASLI KEMUDIAN MENAMBAHKAN KEUNTUNGAN YANG DIINGINKAN. ROSULULLOH SAW TIDAK MENETAPKAN BERAPA HARGA JUALNYA BELAIU HANYA MENGATAKAN SEGINI HARGA ASLINYA KALAU TUAN MAU BELI BELILAH DENGAN HARGA ASLI + ANDA TAMBAHI UNTUK KEUNTUNGAN SAYA -MUNGKIN BEGITU WAKTU ITU-. PERLU DINGAT JIKA BANK MENJUAL DENGAN DILUAR KETENTUAN ITU BISA JADI BANBK TELAH MELAKUKAN JUAL BELI NAJSY ATAU GHOROR. TERIMAKASIH MUNGKIN INI DAPAT MENAMBAH WAWASAN KITA SEMUA....... Kalau pedagang tidak bisa disamakan dengan bank. Pedagang menjual barangnya tetap berdasarkan fair market price (sorry pakai ilmu dari barat:). Fair market price terbentuk dimana terjadi maksimisasi utility dari masing2 pihak. Pihak produser akan memaksimumkan profit, sementara pihak pembeli memaksimumkan nilai kepuasan (utility), maka ketika itu terbentuklah harga yang fair. Jika seseorang misalnya membuka warung dan menjual barang lebih maha dari groceris store, itupun sudah mengaplikasikan market price karena pembeli akan berpikir bahwa jika dia harus ke grocery store, maka dia akan keluar biaya lebih besar untuk bensin atau ongkos angkot, sehingga harga yang dipasang oleh suatu warung sudah memaksimalkan utility dari si pembeli tersebut. Kalau nggak percaya, boleh coba pindahkan warungnya pas disebelah grocery store, pasti jumlah pembeli di warung tersebut akan berkurang. Beda dengan dagang mobil dari bank syariah. Di dagang mobil bank syariah tidak ada usaha (bukan dalam bentuk uang) yang dilakukan oleh bank syariah, alias harga yang lebih mahal sebenarnya (regardless bayarnya nyicil atau lunas) tidak mempengaruhi utility dari pihak pembeli, malah menjadi beban. Kalau misalnya pihak syariah bilang gua udah mindahin mobil ke depan parkir gedung syariah, pun usaha tersebut tidak mempengaruhi utility dari si pembeli. Kalau pun mempengaruhi, seharusnya dinilai sama dengan kalau kita menyuruh seseorang memindahkan mobil kita dari satu tempat ke tempat lain, bukan memark-up harga yang memberatkan. salam, -Irsal Senior Quantitative Risk Developer http://www.ips-sendero.com --------------------------------- Yahoo! Answers - Got a question? Someone out there knows the answer. Tryit now.
