Ahad, 29 Juni 2003 - 14:54:59,  Penulis : Al Ustadz
Lukman Baabduh
Kategori : Problema Anda

JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT
Sumber :
http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74

Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon
penjelasannya. 
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem
kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan
saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu
khairan katsiran. 

Halimah 
[EMAIL PROTECTED] 

Dijawab oleh: 
Al Ustadz Luqman Baabduh 

Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di
masyarakat digolongkan menjadi dua jenis: 
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram
dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena
jelas-jelas mengandung riba. 
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha
mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai¡¦ At
Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai¡¦ At Taqsiith
ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya: 

As-Syaikh Nashirudin Al Albani 

Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al
Ma¡¦arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang ¡§Jual Beli
dengan Kredit¡¨, beliau menyebutkan adanya tiga
pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat)
adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual
dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga
kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang
diriwayatkan oleh An Nasa¡¦i dan At Tirmidzi, bahwa
Rasulullah ĉ melarang transaksi jual beli (2 harga)
dalam satu transaksi jual beli. 

As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam
hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam
satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang
penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan
kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka
harganya sekian (yakni lebih tinggi). 

Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb
dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi),
Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal.
137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq
jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir
Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza¡¦i sebagaimana
disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma¡¦alim As Sunan
jilid 5 hal. 99, An Nasa¡¦i, Ibnu Hibban dalam Shahih
Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam
Ghariibul Hadits. 

Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi
Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi,
dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah ĉ bersabda: 
¡§Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1
transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih
murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.¡¨


Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp
100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00.
Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika
tidak, maka ia telah melakukan riba. 

Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit
(yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan)
dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli
dengan riba. 

As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi¡¦i 

Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan
no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli
seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena
mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada
setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti
ini. 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih
dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa¡¦i
dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah ĉ melarang
transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi
jual beli. 

Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah
sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam
Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi
Hurairah, bahwasanya Rasulullah ĉ bersabda: 
¡§Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1
transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih
murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.¡¨


Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya
Ahaadiitsu Mu¡¦allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits
no.369. 

Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan
nasehat As-Syaikh Al Albani: 
¡§Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual
beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di
kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At
Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga
dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual
beli yang tidak disyari¡¦atkan. Di samping mengandung
unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan
ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian
kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap
mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana
sabda Rasulullah ĉ yang diriwayatkan Al Imam Al
Bukhari : 
¡§Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi
kemudahan ketika menjual dan ketika membeli¡K¡¨ 

Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau
bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit
dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka
hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi
keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan
sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh
Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: 

¡K Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang
beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa
bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah
yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah
melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya).
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi
tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3) 

Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai
kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin,
hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem
jual beli semacam ini. 
Wallahu a¡¦lamu bisshawaab


 
____________________________________________________________________________________
Bored stiff? Loosen up... 
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
http://games.yahoo.com/games/front

Kirim email ke