Hukum Jual Beli Kredit Dengan Tambahan Harga Karena Faktor Waktu Penundaan 

 

Sumber : ”Buku Fikih Ekonomi & Keuangan Islam” karya Prof.Dr.Abdullah
al-Mushlih & Prof.Dr.Shalah ash-Shawi, Penerbit Darul Haq;
www.alsofwah.or.id <http://www.alsofwah.or.id/> 

 

Telah dijelaskan sebelumnya bahwa pada asalnya jual beli kredit telah
disepakati kehalalannya. Akan tetapi terkadang terjadi hal yang
kontroversial dalam jual beli semacam ini, yakni bertambahnya harga dengan
ganti tenggang waktu. Misalnya harga suatu barang bila dibeli secara kontan
adalah seratus juneih. Lalu bila dibayar dengan kredit, harganya menjadi
seratus lima puluh juneih. Pendapat yang benar dari para ulama adalah
dibolehkannya bentuk jual beli kredit semacam ini, berdasarkan alasan-alasan
berikut: 

Keumuman dalil yang menetapkan dibolehkannya jual beli semacam ini.
Penjualan kredit hanyalah salah satu dari jenis jual beli yang disyariatkan
tersebut (jual beli nasi’ah). Para ulama yang melarangnya tidak memberikan
alasan yang mengalihkan hukum jual beli ini menjadi haram. 



Allah berfirman: 
"Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermu'amalah tidak secara tunai
untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya." (Al-Baqarah:
282). 

Ayat tersebut secara umum juga meliputi penjualan barang dengan pembayaran
tertunda, yakni jual beli nasi’ah. Ayat ini juga meliputi hukum menjual
barang yang berada dalam kepemilikian namun dengan penyerahan tertunda,
yakni jual beli as-Salm. Karena dalam jual beli as-Salm juga bisa dikurangi
harga karena penyerahan barang yang tertunda, maka dalam jual beli nasi’ah
juga boleh dilebihkan harganya karena pembayarannya yang tertunda. 



Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda: 
”Emas boleh dijual dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum,
jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, dan garam dengan garam, asal
sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung.
Kalau jenis yang satu dijual dengan jenis yang lain, silahkan kalian menjual
sekehendak kalian, namun harus tetap dengan kontan." (Diriwayatkan oleh
Muslim kitab al-Musaqat, bab: Money Changer, dan Barter Emas dengan Perak
Secara Kontan, nomor 158) 

Dalam hadits ini ada indikasi terhadap beberapa hal berikut: 
Apabila emas dijual dengan emas, gandum dijual dengan gandum, disyaratkan
harus ada kesamaan ukuran atau takaran dan langsung diserahterimakan (asal
sama ukuran atau takarannya, diserahterimakan dan dibayar secara langsung).
Maka diharamkan adanya kelebihan berat atau takaran salah satu barang yang
ditukar, dan juga diharamkan pembayaran tertunda. 

Namun kalau emas ditukar dengan perak, atau kurma dengan jewawut, hanya
disyaratkan serahterima dan pembayaran langsung saja, namun tidak
disyaratkan harus sama ukuran maupun takarannya. Dibolehkan ketidaksamaan
ukuran dan takaran, karena perbedaan jenis, namun tetap diharamkan
penangguhan penyerahan barang dan pembayarannya. 

Apabila emas ditukar atau dijual dengan gandum, atau perak dengan kurma,
boleh tidak sama ukuran/takarannya dan boleh juga ditangguhkan penyerahan
kompensasi dan pembayarannya. Karena dibolehkannya kelebihan salah satu
barang tersebut oleh perbedaan jenis, juga disebabkan oleh perbedaan waktu. 

Penjualan emas dengan emas ada kesamaan, sehingga tidak bisa diberlakukan
jual beli nasiah, yakni dengan sistem penyerahan barang tertunda, karena
penundaan itu bisa menghilangkan kesamaan tersebut. Namun syarat itu tidak
berlaku pada penjualan emas dengan gandum misalnya. Oleh sebab itu boleh ada
kelebihan salah satu barang yang dipertukarkan, baik karena perbedaan
kualitas, bisa juga karena perbedaan waktu. 

Kacaunya Alasan-alasan Mereka yang Melarang Jual Beli Ini 

Dalam mengharamkan jual beli ini (kredit dengan harga lebih besar) mereka
beralasan bahwa tambahan tersebut sebagai padanan dari pertambahan waktu.
Mengambil keuntungan tambahan dari pertambahan waktu termasuk riba. 

Alasan ini bisa dibantah, bahwa tambahan tersebut tidak bisa digolongkan
sebagai riba yang diharamkan sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya.
Bahwasanya semua komoditi riba fadhal yang enam bila dijual dengan yang
sejenis, maka diharamkan sebagai riba karena kelebihan salah satu barang
transaksinya dan karena penundaan serah terima (emas dengan emas atau dolar
dengan dolar). Dan kalau sesuatu itu dijual atau dibarter dengan jenis lain
namun memiliki kesamaan ‘illah/ alasan hukum (emas dengan perak, dolar
dengan juneih), boleh dilebihkan salah satunya, namun tidak boleh dilakukan
dan serah terima tertunda. Dan apabila yang dibarter adalah barang dengan
yang tidak sejenis dan tidak sama ‘illat-nya (emas dengan gandum atau dolar
dengan kurma) boleh dilebihkan salah satunya dan juga dibo-lehkan serah
terima tertunda. Yakni dibolehkan perbedaan harga karena perbedaan jenis,
dan dibolehkan perbedaan harga karena penangguhan serah terima. 

Mereka yang mengharamkan juga beralasan dengan nash-nash umum yang
mengharamkan riba, bahwa jual beli ini juga tergolong riba. Namun keumuman
nash ini dikonfrontasikan dengan nash-nash umum lain yang menghalalkan jual
beli secara kontan dan tertunda pembayaran atau serah terima barangnya. Dan
jual beli ini juga termasuk di antaranya. 

Mereka juga beralasan dengan riwayat larangan melakukan dua perjanjian dalam
satu aktivitas jual beli, sebagaimana dalam sabda Nabi shallallahu ‘alaihi
wasallam: 
"Barangsiapa yang melakukan dua perjanjian dalam satu transaksi jual beli,
maka ia harus mengambil keuntungan terendah, bila tidak berarti ia melakukan
riba." (Diriwayatkan oleh Abu Daud 2461. Diriwayatkan juga oleh Ibnu Hibban
dalam Shahihnya 4974. Diriwayatkan oleh at-Tirmidzi 1231. Diriwayatkan oleh
an-Nasai VII: 296. Diriwayatkan juga oleh al-Hakim II: 45, dinyatakan shahih
oleh at-Tirmidzi dan al-Hakim.) 

Namun alasan ini dapat dibantah kalau pun dimisalkan hadits ini shahih, maka
dua perjanjian dalam satu aktivitas jual beli itu ditafsirkan sebagai jual
beli ‘inah, bukan jual beli dengan pembayaran tertunda semacam ini.
Maksudnya (‘inah) adalah membeli barang untuk dibayar tertunda, kemudian
mengem-balikan barang itu kepada penjual dan menjualnya dengan harga lebih
murah secara kontan. Tidak diragukan lagi bahwa ini adalah jual beli
manipulatif sebagai riba tersembunyi dengan cara yang menyamarkannya, di
mana barang dagangan hanya dijadikan sebagai mediator kosong saja, untuk
melegalitas peminjaman uang berbunga. 

Ada juga yang berpendapat bahwa arti dua transaksi dalam satu jual beli itu
adalah terjadinya dua jual beli pada satu barang transaksi. Caranya adalah
dengan memberikan pinjaman uang satu dinar untuk membeli satu kilo gandum
misalnya dan dibayar tiga bulan kemudian. Bila sudah datang waktu
pembayarannya, si penjual itu berkata, "Juallah kepadaku gandum milikmu itu
dengan lima ratus kilo dalam jangka enam bulan," misalnya. Ini adalah jual
beli kedua yang masuk dalam jual beli pertama. Ada juga yang berpendapat
bahwa artinya adalah seseorang yang mengatakan, "Kamu jual kepadaku barang
ini dengan syarat engkau juga menjual rumahmu kepadaku." Ini adalah
penafsiran Imam asy-Syafi’i. Ada juga yang berpendapat bahwa artinya adalah
bila seseorang berkata, "Saya jual barang ini kepadamu secara kontan dengan
harga sepuluh juta, dan dengan harga lima belas juta bila dibayar dalam
jangka setahun." Lalu si pembeli mengambil barang itu tanpa menentukan harga
mana dengan jangka waktu yang mana yang dia pilih. Ini adalah penafsiran
Malik dan salah satu pendapat asy-Syafi’i. Alasan dilarangnya jual beli ini
adalah adanya manipulasi yang muncul dari ketidaktahuan ukuran harga yang
sesungguhnya. 

Yang perlu diingatkan di sini bahwa apabila pembeli terlambat membayar
cicilan kredit, tidak dibolehkan bagi penjual untuk memberikan denda
keuangan sebagai kompensasi keterlambatannya. Namun ia berhak untuk menuntut
pembayaran sisa cicilan ketika terjadi ketidakmampuan membayar, bila itu
ter-masuk dalam akad kreditnya. 

Penjelasan Majelis Ulama Fiqih Tentang Hukum Jual-beli Kredit 

Pembolehan jual beli dengan pembayaran tertunda dengan tambahan harga yang
telah kami paparkan sebelumnya, demikian juga tidak bolehnya memberikan
sanksi denda bila terjadi keterlambatan, adalah pendapat yang dipilih oleh
Majelis Ulama Fiqih yang ikut dalam Organisasi Muktamar Islam. Dalam
muktamarnya yang keenam di Jeddah pada bulan Sya'ban tahun 1410 H.
ditetapkan sebagai berikut: 

"Dibolehkannya tambahan harga kredit dari harga kontan. Juga dibolehkan
menyebutkan harga kontan dengan harga kreditnya disertai dengan waktu-waktu
penyicilannya. Jual beli dianggap tidak sah sebelum kedua transaktornya
menegaskan mana yang mereka pilih, kontan atau kredit. Kalau jual beli itu
dilakukan dengan keragu-raguan antara kontan dengan kredit, misalnya belum
terjadi kesepakatan antara kedua belah pihak, maka jual beli itu tidak sah
secara syar’i. 

Menurut ajaran syariat, ketika terjadi proses jual beli ini tidak boleh
menegaskan keuntungan kredit secara rinci secara terpisah dari harga kontan,
sehingga ada keterikatan dengan jangka waktu. Baik kedua pelaku jual beli
itu menyepakati prosentase keuntungan tertentu, atau tergantung dengan
jumlah penambahan waktu saja. 

Kalau pembeli sekaligus orang yang berhutang terlambat membayar cicilannya
sesuai dengan waktu yang ditentukan, tidak boleh memaksa dia membayar
tambahan lain dari jumlah hutangnya, dengan persyaratan yang disebut dalam
akadnya ataupun tidak. Karena itu adalah bentuk riba yang diharamkan. 

Orang yang berhutang padahal mampu membayar tidak boleh dia memperlambat
pembayaran hutangnya yang sudah tiba waktu cicilannya. Meski demikian, juga
tidak boleh memberi persyaratan adanya kompensasi atau sanksi denda bila
terjadi keter-lambatan pembayaran. 

Menurut syariat dibolehkan seorang penjual meminta penyegeraan pembayaran
cicilan dari waktu yang ditentukan, ketika orang yang berhutang pernah
terlambat dalam membayar cicilan sebelumnya, selama orang yang berhutang itu
rela dengan syarat tersebut ketika terjadi transaksi. 

Penjual tidak boleh menyimpan barang milik pembeli setelah terjadi proses
jual beli kredit ini. Namun ia bisa meminta syarat untuk sementara barang
itu digadaikan di tempatnya sebagai jaminan hingga ia melunasi hutang
cicilannya. 



 

-----Original Message-----
From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of abu ammar
Sent: Monday, May 21, 2007 8:45 PM
To: [email protected]
Subject: {ekonomi-syariah} JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT, BOLEHKAH?

 

Ahad, 29 Juni 2003 - 14:54:59, Penulis : Al Ustadz
Lukman Baabduh
Kategori : Problema Anda

JUAL BELI DENGAN SISTEM KREDIT
Sumber :
http://www.asysyari
<http://www.asysyariah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74>
ah.com/syariah.php?menu=detil&id_online=74

Kepada ustadz, saya mempunyai pertanyaan dan mohon
penjelasannya. 
Bagaimana hukumnya jual-beli barang dengan sistem
kredit? Apakah sama dengan riba? Demikian pertanyaan
saya, atas jawaban ustadz, saya ucapkan jazakallahu
khairan katsiran. 

Halimah 
asy-syauqiyyah@ <mailto:asy-syauqiyyah%40plasa.com> plasa.com 

Dijawab oleh: 
Al Ustadz Luqman Baabduh 

Jual beli dengan sistem kredit (cicilan), yang ada di
masyarakat digolongkan menjadi dua jenis: 
Jenis pertama, kredit dengan bunga. Ini hukumnya haram
dan tidak ada keraguan dalam hal keharamannya, karena
jelas-jelas mengandung riba. 
Jenis kedua, kredit tanpa bunga. Para fuqaha
mengistilahkan kredit jenis ini dengan Bai¡¦ At
Taqsiith. Sistem jual beli dengan Bai¡¦ At Taqsiith
ini telah dikaji sejumlah ulama, di antaranya: 

As-Syaikh Nashirudin Al Albani 

Dalam kitab As-Shahihah jilid 5, terbitan Maktabah Al
Ma¡¦arif Riyadh, hadits no. 2326 tentang ¡§Jual Beli
dengan Kredit¡¨, beliau menyebutkan adanya tiga
pendapat di kalangan para ulama. Yang rajih (kuat)
adalah pendapat yang tidak memperbolehkan menjual
dengan kredit apabila harganya berbeda dengan harga
kontan (yaitu lebih mahal, red). Hal ini sebagaimana
disebutkan dalam hadits shahih dari Abi Hurairah yang
diriwayatkan oleh An Nasa¡¦i dan At Tirmidzi, bahwa
Rasulullah ĉ melarang transaksi jual beli (2 harga)
dalam satu transaksi jual beli. 

As Syaikh Al Albani menjelaskan, maksud larangan dalam
hadits tersebut adalah larangan adanya dua harga dalam
satu transaksi jual beli, seperti perkataan seorang
penjual kepada pembeli: Jika kamu membeli dengan
kontan maka harganya sekian, dan apabila kredit maka
harganya sekian (yakni lebih tinggi). 

Hal ini sebagaimana ditafsirkan oleh Simaak bin Harb
dalam As Sunnah (karya Muhammad bin Nashr Al Marwazi),
Ibnu Sirin dalam Mushonnaf Abdir Rozaq jilid 8 hal.
137 no. 14630, Thoowush dalam Mushonnaf Abdir Rozaq
jilid 8 no. 14631, Ats Tsauri dalam Mushonnaf Abdir
Rozaq jilid 8 no. 14632, Al Auza¡¦i sebagaimana
disebutkan oleh Al Khaththaabi dalam Ma¡¦alim As Sunan
jilid 5 hal. 99, An Nasa¡¦i, Ibnu Hibban dalam Shahih
Ibni Hibban jilid 7 hal. 225, dan Ibnul Atsir dalam
Ghariibul Hadits. 

Demikian pula dalam hadits yang diriwayatkan Ibnu Abi
Syaibah dalam Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi,
dari Abi Hurairah, bahwasanya Rasulullah ĉ bersabda: 
¡§Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1
transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih
murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.¡¨

Misalnya seseorang menjual dengan harga kontan Rp
100.000,00, dan kredit dengan harga Rp 120.000,00.
Maka ia harus menjual dengan harga Rp 100.000,00. Jika
tidak, maka ia telah melakukan riba. 

Atas dasar inilah, jual beli dengan sistem kredit
(yakni ada perbedaan harga kontan dengan cicilan)
dilarang, dikarenakan jenis ini adalah jenis jual beli
dengan riba. 

As-Syaikh Muqbil bin Hadi Al Waadi¡¦i 

Dalam kitabnya Ijaabatus Saailin hal. 632 pertanyaan
no. 376, beliau menjelaskan bahwa hukum jual beli
seperti tersebut di atas adalah dilarang, karena
mengandung unsur riba. Dan beliau menasehatkan kepada
setiap muslim untuk menghindari cara jual beli seperti
ini. 

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih
dari Abi Hurairah yang diriwayatkan oleh An Nasa¡¦i
dan At Tirmidzi, bahwa Rasulullah ĉ melarang
transaksi jual beli (2 harga) dalam satu transaksi
jual beli. 

Namun beliau menganggap lemahnya hadits Abu Hurairah
sebagaimana yang diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam
Al Mushonnaf, Al Hakim dan Al Baihaqi, dari Abi
Hurairah, bahwasanya Rasulullah ĉ bersabda: 
¡§Barangsiapa yang menjual dengan 2 harga dalam 1
transaksi jual beli, maka baginya harga yang lebih
murah dari 2 harga tersebut, atau (jika tidak) riba.¡¨

Hal ini sebagaimana disebutkan beliau dalam kitabnya
Ahaadiitsu Mu¡¦allah Dzoohiruha As Shahihah, hadits
no.369. 

Dalam perkara jual beli kredit ini, kami nukilkan
nasehat As-Syaikh Al Albani: 
¡§Ketahuilah wahai saudaraku muslimin, bahwa cara jual
beli yang seperti ini yang telah banyak tersebar di
kalangan pedagang di masa kita ini, yaitu jual beli At
Taqsiith (kredit), dengan mengambil tambahan harga
dibandingkan dengan harga kontan, adalah cara jual
beli yang tidak disyari¡¦atkan. Di samping mengandung
unsur riba, cara seperti ini juga bertentangan dengan
ruh Islam, di mana Islam didirikan atas pemberian
kemudahan atas umat manusia, dan kasih sayang terhadap
mereka serta meringankan beban mereka, sebagaimana
sabda Rasulullah ĉ yang diriwayatkan Al Imam Al
Bukhari : 
¡§Allah merahmati seorang hamba yang suka memberi
kemudahan ketika menjual dan ketika membeli¡K¡¨ 

Dan kalau seandainya salah satu dari mereka mau
bertakwa kepada Allah, menjual dengan cara kredit
dengan harga yang sama sebagaimana harga kontan, maka
hal itu lebih menguntungkan baginya, juga dari sisi
keuntungan materi. Karena dengan itu menyebabkan
sukanya orang membeli darinya, dan diberkahinya oleh
Allah pada rejekinya, sebagaimana firman Allah: 

¡K Demikianlah diberi pengajaran dengan itu orang yang
beriman kepada Allah dan hari Akhir. Barang siapa
bertakwa kepada Allah, niscaya Dia akan mengadakan
baginya jalan keluar. Dan memberinya rezeki dari arah
yang tiada disangka-sangkanya. Dan barangsiapa
bertawakkal kepada Allah, niscaya Allah akan
mencukupkan (keperluannya). Sesungguhnya Allah
melaksanakan urusan (yang dikehendaki-Nya).
Sesungguhnya Allah telah mengadakan ketentuan bagi
tiap-tiap sesuatu. (Ath Thalaq: 2-3) 

Demikian nasehat dari As-Syaikh Al Albani. Sebagai
kesimpulan, kami nasehatkan kepada kaum Muslimin,
hendaknya memilih cara kontan jika menghadapi sistem
jual beli semacam ini. 
Wallahu a¡¦lamu bisshawaab

__________________________________________________________
Bored stiff? Loosen up... 
Download and play hundreds of games for free on Yahoo! Games.
http://games. <http://games.yahoo.com/games/front> yahoo.com/games/front

 

Kirim email ke