Pada tanggal 22/06/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> menulis:
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
>  Mau tanya, skearang banyak perusahaan investasi di
>  forex (trading valas) yang menggunakan internet.
>  Bagaimana menurut hukum syariahnya. Ada kajiansecara mendetail.
>
Waalaikumsalam wrwb.

Mungkin salah satu guidenya bisa disimak fatwa MUI tentang jual beli
mata uang di sini => http://www.halalguide.info/content/view/160/54/

-- 
Wassalam
Rizki Wicaksono
http://www.halalguide.info

Kirim email ke