Pada tanggal 22/06/07, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> menulis: > > Assalamu'alaikum Wr. Wb. > > Mau tanya, skearang banyak perusahaan investasi di > forex (trading valas) yang menggunakan internet. > Bagaimana menurut hukum syariahnya. Ada kajiansecara mendetail. > Waalaikumsalam wrwb.
Mungkin salah satu guidenya bisa disimak fatwa MUI tentang jual beli mata uang di sini => http://www.halalguide.info/content/view/160/54/ -- Wassalam Rizki Wicaksono http://www.halalguide.info
