Berikut adalah link tentang Fatwa DSN tentang Jual Beli Salam. Semoga membantu
http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=12&pg=1 --- M Yusuf Helmy <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Sekedar sharing, > > Sepengetahuan saya, akad salam merupakan "respon" > terhadap praktek-praktek jual beli ijon. Jual beli > ijon haram hukumnya. Kenapa? Karena dalam jual beli > ijon, penjual dan pembeli saling bertransaksi > terhadap > objek transaksi yang mengandung ketidakjelasan bagi > kedua belah pihak, baik yang terkait dengan kualitas > maupun kuantitas. Ini artinya terjadi ketidakpastian > dalam hal jual beli ijon, yang dalam istilah fikih > disebut sebagai gharar. Contoh jual beli ijon adalah > calon pembeli mengatakan "saya beli seluruh buah > mangga yang ada di pohon Bapak dua bulan yang akan > datang seharga 500 ribu" dan penjual mengatakan, > "setuju". Dalam transaksi ini, penjual dan pembeli > sebenarnya sama-sama tidak tahu berapa jumlah mangga > sebenarnya yang mereka perjualbelikan, begitupula > mereka berdua sama-sama tidak mengetahui bagaimana > kualitas seluruh mangga pada saat dua bulan > kemudian. > Padahal, dalam pandangan syariah, karakter jual beli > itu sendiri adalah HARUS bersifat fix and > pre-determined, baik dalam hal kualitas, kuantitas, > harga maupun waktu penyerahan. > Jual beli ijon ini sudah menjadi tradisi sejak > dahulu, > termasuk pada masa Rasulullah saw. Ketika Rasulullah > saw menemukan praktek jual beli ijon ini langsung > melarangnya. Namun demikian, beliau memberikan > solusinya, yakni jika ingin melakukan traksaksi > seperti ini (yaitu barang belum ada pada saat > transaksi) kedua belah pihak harus menyepakati > dahulu > kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan. > Inilah yang kemudia dikenal sebagai jual beli salam > (bay as-salam). > > Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam. > > --- bagus indrajaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > Teman, mohon informasinya. Saya sedang mengkaji > > tentang 'salam'. Dari beberapa literatur yang saya > > pelajari, menjual barang yang tidak dimiliki dalam > > syariah tidak diperbolehkan, dan jual beli harus > > dilakukan pada satu waktu, tapi hal ini > dikecualikan > > untuk akad salam. Sementara salam sendiri berarti > > membeli barang dengan pembayaran di muka sementara > > barang diterimakan di kemudian hari. > > > > Adakah yang bisa menjelaskan mengapa untuk akad > > salam dikecualikan? > > > > > > > > > ____________________________________________________________________________________ > > Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's > > Comedy with an Edge to see what's on, when. > > http://tv.yahoo.com/collections/222 > > > > > ____________________________________________________________________________________ > Need a vacation? Get great deals > to amazing places on Yahoo! Travel. > http://travel.yahoo.com/ > ____________________________________________________________________________________ Got a little couch potato? Check out fun summer activities for kids. http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=summer+activities+for+kids&cs=bz
