Berikut adalah link tentang Fatwa DSN tentang Jual
Beli Salam. Semoga membantu

http://www.mui.or.id/mui_in/product_2/fatwa.php?id=12&pg=1


--- M Yusuf Helmy <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> Sekedar sharing,
> 
> Sepengetahuan saya, akad salam merupakan "respon"
> terhadap praktek-praktek jual beli ijon. Jual beli
> ijon haram hukumnya. Kenapa? Karena dalam jual beli
> ijon, penjual dan pembeli saling bertransaksi
> terhadap
> objek transaksi yang mengandung ketidakjelasan bagi
> kedua belah pihak, baik yang terkait dengan kualitas
> maupun kuantitas. Ini artinya terjadi ketidakpastian
> dalam hal jual beli ijon, yang dalam istilah fikih
> disebut sebagai gharar. Contoh jual beli ijon adalah
> calon pembeli mengatakan "saya beli seluruh buah
> mangga yang ada di pohon Bapak dua bulan yang akan
> datang seharga 500 ribu" dan penjual mengatakan,
> "setuju". Dalam transaksi ini, penjual dan pembeli
> sebenarnya sama-sama tidak tahu berapa jumlah mangga
> sebenarnya yang mereka perjualbelikan, begitupula
> mereka berdua sama-sama tidak mengetahui bagaimana
> kualitas seluruh mangga pada saat dua bulan
> kemudian.
> Padahal, dalam pandangan syariah, karakter jual beli
> itu sendiri adalah HARUS bersifat fix and
> pre-determined, baik dalam hal kualitas, kuantitas,
> harga maupun waktu penyerahan.
> Jual beli ijon ini sudah menjadi tradisi sejak
> dahulu,
> termasuk pada masa Rasulullah saw. Ketika Rasulullah
> saw menemukan praktek jual beli ijon ini langsung
> melarangnya. Namun demikian, beliau memberikan
> solusinya, yakni jika ingin melakukan traksaksi
> seperti ini (yaitu barang belum ada pada saat
> transaksi) kedua belah pihak harus menyepakati
> dahulu
> kualitas, kuantitas, harga dan waktu penyerahan.
> Inilah yang kemudia dikenal sebagai jual beli salam
> (bay as-salam).
> 
> Demikian, semoga bermanfaat. Wallahu a'lam.
> 
> --- bagus indrajaya <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
> 
> > Teman, mohon informasinya. Saya sedang mengkaji
> > tentang 'salam'. Dari beberapa literatur yang saya
> > pelajari, menjual barang yang tidak dimiliki dalam
> > syariah tidak diperbolehkan, dan jual beli harus
> > dilakukan pada satu waktu, tapi hal ini
> dikecualikan
> > untuk akad salam. Sementara salam sendiri berarti
> > membeli barang dengan pembayaran di muka sementara
> > barang diterimakan di  kemudian hari.
> > 
> > Adakah yang bisa menjelaskan mengapa untuk akad
> > salam dikecualikan?
> > 
> > 
> >        
> >
>
____________________________________________________________________________________
> > Sick sense of humor? Visit Yahoo! TV's 
> > Comedy with an Edge to see what's on, when. 
> > http://tv.yahoo.com/collections/222
> 
> 
> 
>        
>
____________________________________________________________________________________
> Need a vacation? Get great deals
> to amazing places on Yahoo! Travel.
> http://travel.yahoo.com/
> 



       
____________________________________________________________________________________
Got a little couch potato? 
Check out fun summer activities for kids.
http://search.yahoo.com/search?fr=oni_on_mail&p=summer+activities+for+kids&cs=bz
 

Kirim email ke