Intinya tidak boleh menikah dari sudut pandang perusahaan bukan itu. Coba
kalo kita berpikir sebagai pengelola perusahaan.

 

Untuk mendidik seseorang menjadi tenaga kerja siap pakai, diperlukan waktu
yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit. Makanya karyawan diikat
dalam masa dinas beberapa tahun, yang menurut pengelola perusahaan
biaya-biaya yang dikeluarkan itu sebanding dengan hasil dari pengabdian
karyawan tersebut dalam masa ikatan dinas. 

 

Jika tidak ada batasan untuk menikah, bisa saja karyawan langsung menikah
setelah diterima kerja dan kalo karyawan perempuan biasanya 9 bulan kemudian
melahirkan. Ini berarti 9 bulan kemudian 3 bulan karyawan tersebut tidak
bisa bekerja, dan perusahaan harus bingung lagi mencari penggantinya.

 

Itu saja yang pernah HRD di tempat saya katakan. Tidak ada maksud lain.

 

Dan bank syariah itu bukan lembaga amal. Bank syariah adalah lembaga bisnis
yang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi berusaha untuk tidak
melanggar apa yang dilarang dalam islam.  

 

 

 

 

Taufiq Firmansyah

Kirim email ke