Intinya tidak boleh menikah dari sudut pandang perusahaan bukan itu. Coba kalo kita berpikir sebagai pengelola perusahaan.
Untuk mendidik seseorang menjadi tenaga kerja siap pakai, diperlukan waktu yang tidak sebentar dan biaya yang tidak sedikit. Makanya karyawan diikat dalam masa dinas beberapa tahun, yang menurut pengelola perusahaan biaya-biaya yang dikeluarkan itu sebanding dengan hasil dari pengabdian karyawan tersebut dalam masa ikatan dinas. Jika tidak ada batasan untuk menikah, bisa saja karyawan langsung menikah setelah diterima kerja dan kalo karyawan perempuan biasanya 9 bulan kemudian melahirkan. Ini berarti 9 bulan kemudian 3 bulan karyawan tersebut tidak bisa bekerja, dan perusahaan harus bingung lagi mencari penggantinya. Itu saja yang pernah HRD di tempat saya katakan. Tidak ada maksud lain. Dan bank syariah itu bukan lembaga amal. Bank syariah adalah lembaga bisnis yang mencari keuntungan sebanyak-banyaknya tetapi berusaha untuk tidak melanggar apa yang dilarang dalam islam. Taufiq Firmansyah
