Assalamu'alaikum,
Mohon maaf, ibadah mahdhah semacam zakat dan haji itu
apa ada qiyas ?
Kalo ada qiyas, maka bisa jadi thowaf dan sa'inya
dilakukan di Gunung Kidul-Indonesia atau di Arizona
yang sama-sama tandus ? Padahal tidak bisa kan ?
Kalau zakat memang dipahami sebagai ibadah mahdhah
maka  semua terkait dengan zakat itu tauqifi, tidak
bisa menggunakan "qiyas" untuk kasus zakat profesi
khususnya.
Wallahu'alam.
Wassalam

M. Sholahuddin
Pusat Studi Ekonomi Islam UMS

--- syam nahar <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

>  
>   Wa'alaikum salam wr.wb
>   Jawaban Tuntas tentang zakat profesi dapat ada
> baca di:
>
http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/index.html
>   Zakat Profesi bukanlah akal-akalan, tapi merupakan
> ijtihad para ulama berdasarkan pijakan hukum (dalil)
> yang kuat dan ilmiyah (bisa dipertanggung jawabkan).
> Mohon dipelajari (dibuka) web di atas !
>   Mengenai keraguan anda tentang metodologi Qiyas,
> berikut definisi dan ruang lingkup Qiyas berdasarkan
> ilmu ushul fiqh yang disusun oleh para ulama:
>   Qiyas
>   Qiyas Sebagian besar para ulama fiqh dan para
> pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas
> dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah
> dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam  
>    
>   1. Pengertian qiyas 
>   Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan,
> membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si A
> dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai tinggi
> yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama
> dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, seperti
> mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur yang
> lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan
> yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya. 
>    
>   Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan
> hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada
> dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada
> suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah
> ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada
> persamaan 'illat antara kedua kejadian atau
> peristiwa itu. 
>    
>   Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang
> perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash
> yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya.
> Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan cara
> qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain yang
> telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta
> antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada
> persamaan 'illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat
> dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar
> tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar
> untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau
> kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus
> dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas,
> ialah mencari: apakah ada nash yang dapat dijadikan
> dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau
> kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash
> yang dimaksud barulah dilakukan qiyas. Agar lebih
> mudah memahaminya dikemukakan contoh-contoh berikut:
> 
>    
>   a. Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang
> perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu nashpun
> yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk
> menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas dengan
> mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan
> hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum khamr,
> yang diharamkan berdasar firman Allah SWT. 
>   
>   Artinya: 
>   "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya
> (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan
> mengundi nasib dengan anak panah tidak lain hanyalah
> suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, karena
> itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat
> keberuntungan." (al-M�idah: 90) 
>   Antara minum narkotik dan minum khamr ada
> persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat
> memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak
> akal. Berdasarkan persamaan 'illat itu ditetapkanlah
> hukum meminum narkotik itu yaitu haram, sebagaimana
> haramnya meminum khamr. 
>    
>   b. Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia akan
> menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, jika
> B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah
> yang diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. Timbul
> persoalan: Apakah A tetap memperoleh tanah yang
> diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya dicarilah
> kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya berdasar
> nash dan ada pula persamaan 'illatnya. Perbuatan
> itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris
> terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin
> segera memperoleh harta warisan. 
>   Sehubungan dengan itu Rasulullah SAW bersabda: 
>   
>   Artinya: 
>   "Orang yang membunuh (orang yang akan diwarisinya)
> tidak berhak mewarisi." (HR. Tirmidzi) 
>    
>   Antara kedua peristiwa itu ada persamaan
> 'illatnya, yaitu ingin segera memperoleh sesuatu
> sebelum sampai waktu yang ditentukan. Berdasarkan
> persamaan 'illat itu dapat ditetapkan hukum bahwa si
> A haram memperoleh tanah yang diwariskan B untuknya,
> karena ia telah membunuh orang yang telah berwasiat
> untuknya, sebagaimana orang yang membunuh orang yang
> akan diwarisinya, diharamkan memperolah harta
> warisan dari orang yang telah dibunuhnya. 
>    
>   c. Terus melakukan sesuatu pekerjaan, seperti
> mencangkul di sawah, bekerja di kantor, dan
> sebagainya setelah mendengar adzan untuk melakukan
> shalat Jum'at belum ditetapkan hukumnya. Lalu dicari
> perbuatan lain yang telah ditetapkan hukumnya
> berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya,
> yaitu terus menerus melakukan jual beli setelah
> mendengar adzan Jum'at, yang hukumnya makruh.
> Berdasar firman AIIah SWT: 
>   
>   Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila
> diserukan (adzan) untuk sembahyang hari Jum'at, maka
> hendaklah segera mengingat Allah (shalat Jum'at) dan
> meninggalkan jual-beli. Yang demikian itu lebih baik
> untukmu jika kamu mengetahui." (al-Jumu'ah: 9) 
>   Antara kedua pekerjaan itu ada persamaan
> 'illatnya, karena itu dapat pula ditetapkan hukum
> mengerjakan suatu pekerjaan setelah mendengar adzan
> Jum'at, yaitu makruh seperti hukum melakukan
> jual-beli setelah mendengar adzan Ju'mat. 
>    
>   Dari contoh-contoh di atas dapat dilihat bahwa
> dalam melakukan qiyas ada satu peristiwa atau
> kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya sedang tidak
> ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar hukumnya
> untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau kejadian
> itu, dicarilah peristiwa yang lain yang telah
> ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kedua peristiwa
> atau kejadian itu mempunyai 'illat yang sama pula.
> Kemudian ditetapkanlah hukum peristiwa atau kejadian
> yang pertama sama dengan hukum peristiwa atau
> kejadian yang kedua. 
>    
>   2. Dasar hukum qiyas 
>   Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut
> madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat
> dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam
> menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka
> berbeda pendapat tentang kadar penggunaan qiyas atau
> macam-macam qiyas yang boleh digunakan dalam
> mengistinbathkan hukum, ada yang membatasinya dan
> ada pula yang tidak membatasinya, namun semua mereka
> itu barulah melakukan qiyas apabila ada kejadian
> atau peristiwa tetapi tidak diperoleh satu nashpun
> yang dapat dijadikan dasar. 
>    
>   Hanya sebagian kecil para ulama yang tidak
> membolehkan pemakaian qiyas sebagai dasar hujjah,
> diantaranya ialah salah satu cabang Madzhab Dzahiri
> dan Madzhab Syi'ah. 
>   Mengenai dasar hukum qiyas bagi yang
> membolehkannya sebagai dasar hujjah, ialah al-Qur'an
> dan al-Hadits dan perbuatan sahabat yaitu: 
>    
>   a. Al-Qur'an 
>   1) Allah SWT berfirman: 
>   
>   Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, taatlah
> kepada Allah dan Rasul-Nya dan ulil amri kamu,
> kemudian jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu,
> maka kembalikanlah ia kepada Allah dan Rasul, jika
> kamu beriman kepada Allah dan hari akhirat. Yang
> demikian itu lebih baik (bagimu) dan lebih baik
> akibatnya." (an-Nis�': 59) 
>    
>   Dari ayat di atas dapat diambilah pengertian bahwa
> Allah SWT memerintahkan kaum muslimin agar
> menetapkan segala sesuatu berdasarkan al-Qur'an dan
> al-Hadits. Jika tidak ada dalam al-Qur'an dan
> al-Hadits hendaklah mengikuti pendapat ulil amri.
> Jika tidak ada pendapat ulil amri boleh menetapkan
> hukum dengan mengembalikannya kepada al-Qur'an dan
> al-Hadits, yaitu dengan menghubungkan atau
> memperbandingkannya dengan yang terdapat dalam
> al-Qur'an dan al-Hadits. Dalam hal ini banyak cara
> yang dapat dilakukan diantaranya dengan melakukan
> qiyas. 
>   
>   Artinya: 
>   "Dialah yang mengeluarkan orang-orang kafir ahli
> kitab dari kampung halaman mereka pada pengusiran
> pertama kali. Kamu tidak mengira bahwa mereka akan
> keluar dan merekapun yakin bahwa benteng-benteng
> mereka akan dapat menghindarkan mereka dari
> (siksaan) Allah, akan tetapi Allah mendatangkan
> kepada mereka (siksaan) dari arah yang tidak mereka
> sangka. Dan Allah menanamkan ketakutan ke dalam hati
> mereka, dan mereka membinasakan rumah-rumah mereka
> dengan tangan mereka sendiri dan tangan-tangan orang
> yang beriman. Maka ambillah tamsil dan ibarat (dari
> kejadian itu) hai orang-orang yang mempunyai
> pandangan yang tajam." (al-Hasyr: 2) 
>    
>   Pada ayat di atas terdapat perkataan fa'tabir�
y�
> ulil absh�r (maka ambillah tamsil dan ibarat dari
> kejadian itu hai orang-orang yang mempunyai
> pandangan 
=== message truncated ===



       
____________________________________________________________________________________
Pinpoint customers who are looking for what you sell. 
http://searchmarketing.yahoo.com/

Kirim email ke