Rully Tisna Yuliansyah: Optimis Kembangkan Koperasi Syariah

Jumat, 13 Jul 07 17:33 WIB

Ketua Umum Koperasi Syariah Indonesia Rully Tisna Yuliansyah optimis suatu
saat koperasi syariah akan menjadi salah satu tulang punggung perekonomian
di Indonesia, apalagi mayoritas penduduk negara ini adalah Muslim. Ia
berharap pemerintah memberikan dukungan bagi pengembangan koperasi syariah,
dengan membuat regulasi-regulasi yang akan lebih memperkuat keberadaan
koperasi syariah di Indonesia.

Berikut bincang-bincang Eramuslim dengan Ketua Umum Koperasi Syariah
Indonesia;

Sejauh mana sebenarnya perkembangan koperasi syariah Indonesia saat ini?

Berdasarkan data yang kita miliki, jumlahnya baru sekitar tiga ribu di
seluruh Indonesia, Jawa dan Sumatera. Yang menjadi hambatan pertama dalam
perkembangan ini, sebenarnya adalah akomodasi dan regulasi pemerintah,
karena selama ini belum bisa mengelompokkan koperasi syariah ini masuk ke
dalam kelompok yang mana.

Baru pada tahun 2005 pemerintah mengeluarkan keputusan menteri koperasi,
yang kemudian mengelompokkan koperasi syariah ini ke dalam jasa keuangan
syariah, tetapi keputusan itu baru mengakomodir pengelompokkan koperasi
syariah ini di dalam model-model koperasi. Koperasi itu kan, ada koperasi
konsumsi, koperasi produksi, nah dengan KepMen itu ada yang namanya koperasi
syariah atau Koperasi Jasa Keuangan Syariah (KJKS) itu.

Tapi kita punya persoalan berikutnya, KJKS itu sebenarnya bergerak di
keuangan, jadi kalau yang namanya keuangan itu ada aturan-aturan lanjutan
yang terkait dengan Bank Indonesia, karena dia telah melibatkan masyarakat
dalam pengumpulan dananya. Sehingga ada aturan-aturan yang lebih penting
yang sebenarnya belum bisa mengakomodir, sehingga jenis koperasi ini dalam
perkembangannya agak lambat.

Berarti anda menginginkan adanya pemisahan antara koperasi jasa keuangan
syariah dengan koperasi syariah?

Artinya begini, akomodasi itu tidak hanya dikelompokkan pada jasa keuangan
saja, tetapi sebut saja koperasi syariah yang sebetulnya akad syariah itu
tidak hanya di keuangan, tapi dalam berbagai aspek bisa lebih luas. Dengan
adanya koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) itu menjadi lebih dipersempit.

Koperasi syariah ruang lingkupnya seperti apa, kalau perbankan syariah kan
sudah banyak dikenal masyarakat?

Ya sebenarnya itu bisa diterapkan dalam berbagai aspek, yang intinya di
dalamnya ada azas keseimbangan, ada azas keadilan, pada konsep syariah itu.
Salah satunya misalnya dalam produksi, produksi itu ukurannya, kalau dia
menghasilkan sesuatu selama ini kan ukurannya yang dipakai oleh perbankan
pada umumnya.

Contoh seperti apa?

Contoh konkritnya misalnya orang meminjam untuk melakukan proses produksi,
atau menghasilkan suatu barang itu. Dalam transaksi itu pasti rujukan hasil
pinjaman, bukan kepada pada konsep-konsep yang lebih adil misalnya konsep
tanggung resiko. Dalam berproduksi itu, contohnya saja petani ada resiko
gagal ada juga resiko hasilnya sedikit, semua resiko itu kalau dalam konsep
syariah sebenarnya harus ditanggung secara bersama.

Dengan akad dia melakukan proses produksi itu, sudah ada azas keadilan.
Orang tidak hanya diukur dari keberhasilan saja. Kegagalan pun mestinya
sepanjang itu memang faktor manusia atau faktor alam, ini juga resiko yang
harus ditanggung orang yang akan melakukan investasi di sektor itu.

Perbedaannya hanya pada pada azas?

Sebenarnya masalah azas dan masalah akadnya, prinsipnya dalam syariah
akadnya tadi harus seimbang dan adil. Kalau dalam konsep kapitalis kan semua
proses itu ukurannya pemegang modal. Kapitalisme yang berkuasa.

Prospek koperasi syariah ini kedepannya, menurut Anda?

Kita menyakini akan lebih baik dari koperasi konvensional, karena dalam
aplikasi yang lain, contohnya perbankan syariah, dari segi kinerja lebih
bagus dari perbankan konvensional.

Apalagi kalau sudah bergerak ke sektor riil, karena kan memang uang tidak
selalu, untuk diuangkan lagi, seperti disimpan di Suku Bunga Bank Indonesia
(SBI). Kalau disimpan di SBI uang untuk diuangkan lagi, akhirnya tidak
menyentuh sektor, yang pada akhirnya tidak riil jadinya. Kalaupun
menghasilkan pertumbuhan, pertumbuhan yang tidak riil.

Tapi kalau di dalam konsep syariah, uang itu harus didayagunakan untuk
hal-hal yang bersifat produktif. Dari keberhasilan itu, kemudian dibagikan
dalam bentuk apakah ada margin atau apa. Jadi betul-betul menghasilkan
sesuatu yang bersifat produktif, ya tidak hanya menjadi perkembangan yang
semu.

Ini bisa menguntungkan usaha kecil menengah?

Ya kalau diterapkan secara luas, ini akan memiliki dampak yang sangat
positif terhadap pertumbuhan ekonomi. Karena riil tadi, contohnya perbankan
syariah tadi kalau dibanding bank konvensional lebih bagus.

Apakah anda melihat kebijakan pemerintah cukup mendukung perkembangan
koperasi syariah di Indonesia?

Memang saya kira supportingnya secara payung hukum melalui peraturan
perundang-undangan belum terlihat dukungannya itu. Saya contohkan tadi,
untuk yang jasa keuangan syariah saja baru dibentuk peraturannya yang hanya
setaraf Keputusan Menteri. Dalam peraturan perundang-undangan KepMen itu
level keberapa, belum ada payung yang lebih besar lagi, apakah itu dalam
bentuk UU atau Keputusan Presiden, yang dapat memberikan dukungan pada iklim
yang kondusif bagi usaha syariah.

Dari tiga ribu koperasi syariah yang sudah ada itu, tingkat keberhasilannya
seberapa persen?

Umumnya kalau kita lihat mereka sudah baik, mungkin 80 persen berjalan
dengan baik. Meskipun masih banyak kendala-kendala, misalnya kendala SDM,
masalah terbatasnya jaringan. Sehingga yang sisanya 20 persen lagi kurang
bisa untuk bertahan. 80 persen ini kita lihat mereka bagus dan eksis.

Bagaimana keberadaan sumber dana yang masuk untuk mendukung pengembangan
koperasi syariah?

Jadi selama ini bisa dikatakan dana itu 85 persennya berasal dari anggota.
Memang sumber permodalan koperasi itu dari anggota, baik dari simpanan
wajib, simpanan pokok dan sukarela. Kalau model PJKS memang yang diperbesar
simpanan sukarela. Yang bentuknya simpanan, kalau simpanan pokok dan wajib
itukan memang menjadi modal dasar, tapi kalau sukarela itu kan bisa diambil.
Dari sini yang bisa besar, dari dana itulah koperasi bisa berjalan.

Apakah anda optimis melihat perkembangan koperasi syariah yang ada ini dapat
mendukung perekonomian secara keseluruhan?

Ya, saya sangat optimis, perkembangan koperasi syariah yang ada di Indonesia
nantinya mampu mendukung perekonomian bangsa, khususnya perekonomian rakyat.

Apakah Gerakan Koperasi Syariah Nasional yang dicanangkan bertepatan dengan
Hari Koperasi ke-60 akan terapkan secara meluas?

Kita akan mencanangkannya secara menyeluruh, di mana dalam penandatanganan
kesepakatan itu ada wakil dari kelompok buruh, kelompok petani, ada kelompok
pedagang. Pokoknya seluruh simpul-simpul dalam masyarakat, kita akan masuk
melalui simpul itu untuk mensosialisasikan koperasi syariah ini. (noffel)

Source :
http://www.eramuslim.com/berita/bc2/7713105604-rully-tisna-yuliansyah-optimi
s-kembangkan-koperasi-syariah.htm

 

Kirim email ke