Assalamu'alaikum warohmatullahi wabarokatuh Alhamdulillah wassholatu wassalamu 'ala Rasulillah waba'du
Memang, qiyas bisa menjadi salah satu sumber hukum islam. Tapi jika qiyas itu adalah shahih. Jika qiyas itu bathil, maka tidak bisa menjadi sumber hukum. Tentang hukum zakat profesi, yang shahih, Allahu a'lam tidak bisa disandarkan pada hukum qiyas. Beberapa alasan yang tidak bisa dijadikan landasan sebagai qiyas : Pertama, zakat merupakan ibadah mahdzoh, artinya tauqifi, semua sudah ada landasan dan dasarnya. Baik dari waktu (haul), bilangan (nishob dan besarnya zakat yang harus dibayar). Jika menentukan waktu dan bilangan selain apa yang sudah ditetapkan harus dengan dalil yang sahih. Contoh ekstrimnya, apakah sholat menjadi wajib 6 waktu atau subuh 3 rakaat misalnya ? Akibatnya, jika ibadah zakat ditambah, maka menambah jenis ibadah baru. Seseorang yang menambah ibadah baru (dengan alasan : "kan baik", maka hanya ada dua kemungkinan : 1. Dia merasa lebih tahu tentang masalah ibadah/kebaikan, sehingga menganggap ada ibadah yang terlewat dan tidak diamalkan oleh Rasulullah dan shahabat. Padahal agama ini telah sempurna. Artinya, secara tidak langsung dia telah menganggap lebih tahu masalah agama dan kebaikan. Kalau zakat profesi itu merupakan suatu kebaikan, tentunya Rasulullah dan para shahabat lebih dulu mengamalkannya, kerena pada masa itu bisa dan memungkinkan untuk diadakan ibadah zakat profesi. Tapi kenama mereka tidak melakukan ? Berarti, bukan kebaikan. 2. Dia menganggap Rasulullah dan para shahabat telah menyembunyikan syariat, karena ada amalan kebaikan yang tidak diajarkan kepada umatnya. Berarti, dia menganggap mereka berkhianat. Kedua, kenapa juga harus dinamakan "zakat", yang padanya mengandung berbagai konsekuensi hukum baik dari sumber dan peruntukannya. Jika dinamakan infak atau shodaqoh kan lebih baik, karena tidak terikat waktu dan bilangan atau peruntukannya. Ya ikhwah, hati-hati dalam beramal. Amal itu harus dengan ilmu (yang shahih) dan amal (yang shalih tentunya). Jangan hanya sekedar dari fatwa ulama fulan atau allan. Setahu saya, para aimmah (termasuk imam yang empat : maliki, hanafi, safi'i dan hambali) tidak pernah mengajarkan tentang zakat profesi ini, padahal mereka lebih berilmu dan mampu/dapat mengamalkan pada masanya. Allahu a'lam, semua berpulang kepada antum --- addin alfatih <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > Assalamu'alaikum, > Mohon maaf, ibadah mahdhah semacam zakat dan haji > itu > apa ada qiyas ? > Kalo ada qiyas, maka bisa jadi thowaf dan sa'inya > dilakukan di Gunung Kidul-Indonesia atau di Arizona > yang sama-sama tandus ? Padahal tidak bisa kan ? > Kalau zakat memang dipahami sebagai ibadah mahdhah > maka semua terkait dengan zakat itu tauqifi, tidak > bisa menggunakan "qiyas" untuk kasus zakat profesi > khususnya. > Wallahu'alam. > Wassalam > > M. Sholahuddin > Pusat Studi Ekonomi Islam UMS > > --- syam nahar <[EMAIL PROTECTED]> wrote: > > > > > Wa'alaikum salam wr.wb > > Jawaban Tuntas tentang zakat profesi dapat ada > > baca di: > > > http://media.isnet.org/islam/Qardhawi/Zakat/index.html > > Zakat Profesi bukanlah akal-akalan, tapi > merupakan > > ijtihad para ulama berdasarkan pijakan hukum > (dalil) > > yang kuat dan ilmiyah (bisa dipertanggung > jawabkan). > > Mohon dipelajari (dibuka) web di atas ! > > Mengenai keraguan anda tentang metodologi Qiyas, > > berikut definisi dan ruang lingkup Qiyas > berdasarkan > > ilmu ushul fiqh yang disusun oleh para ulama: > > Qiyas > > Qiyas Sebagian besar para ulama fiqh dan para > > pengikut madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas > > dapat dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah > > dalam menetapkan hukum dalam ajaran Islam > > > > 1. Pengertian qiyas > > Qiyas menurut bahasa Arab berarti menyamakan, > > membandingkan atau mengukur, seperti menyamakan si > A > > dengan si B, karena kedua orang itu mempunyai > tinggi > > yang sama, bentuk tubuh yang sama, wajah yang sama > > dan sebagainya. Qiyas juga berarti mengukur, > seperti > > mengukur tanah dengan meter atau alat pengukur > yang > > lain. Demikian pula membandingkan sesuatu dengan > > yang lain dengan mencari persamaan-persamaannya. > > > > Menurut para ulama ushul fiqh, ialah menetapkan > > hukum suatu kejadian atau peristiwa yang tidak ada > > dasar nashnya dengan cara membandingkannya kepada > > suatu kejadian atau peristiwa yang lain yang telah > > ditetapkan hukumnya berdasarkan nash karena ada > > persamaan 'illat antara kedua kejadian atau > > peristiwa itu. > > > > Telah terjadi suatu kejadian atau peristiwa yang > > perlu ditetapkan hukumnya, tetapi tidak ada nash > > yang dapat dijadikan dasar untuk menetapkannya. > > Untuk menetapkan hukumnya dapat ditempuh dengan > cara > > qiyas, yaitu dengan mencari peristiwa yang lain > yang > > telah ditetapkan hukumnya berdasar nash, serta > > antara kedua kejadian atau peristiwa itu ada > > persamaan 'illat. Jadi suatu qiyas hanya dapat > > dilakukan apabila telah diyakini bahwa benar-benar > > tidak ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar > > untuk menetapkan hukum suatu peristiwa atau > > kejadian. Karena itu tugas pertama yang harus > > dilakukan oleh seorang yang akan melakukan qiyas, > > ialah mencari: apakah ada nash yang dapat > dijadikan > > dasar untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau > > kejadian. Jika telah diyakini benar tidak ada nash > > yang dimaksud barulah dilakukan qiyas. Agar lebih > > mudah memahaminya dikemukakan contoh-contoh > berikut: > > > > > > a. Minum narkotik adalah suatu perbuatan yang > > perlu diterapkan hukumnya, sedang tidak satu > nashpun > > yang dapat dijadikan sebagai dasar hukumnya. Untuk > > menetapkan hukumnya dapat ditempuh cara qiyas > dengan > > mencari perbuatan yang lain yang telah ditetapkan > > hukumnya berdasar nash, yaitu perbuatan minum > khamr, > > yang diharamkan berdasar firman Allah SWT. > > > > Artinya: > > "Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya > > (minum) khamr; berjudi, menyembah patung dan > > mengundi nasib dengan anak panah tidak lain > hanyalah > > suatu yang kotor, termasuk perbuatan syaitan, > karena > > itu hendaklah kamu jauhi agar kamu mendapat > > keberuntungan." (al-M�idah: 90) > > Antara minum narkotik dan minum khamr ada > > persamaan, illatnya, yaitu sama-sama berakibat > > memabukkan para peminumnya, sehingga dapat merusak > > akal. Berdasarkan persamaan 'illat itu > ditetapkanlah > > hukum meminum narkotik itu yaitu haram, > sebagaimana > > haramnya meminum khamr. > > > > b. Si A telah menerima wasiat dari B bahwa ia > akan > > menerima sebidang tanah yang telah ditentukan, > jika > > B meninggal dunia. A ingin segera memperoleh tanah > > yang diwasiatkan, karena itu dibunuhnyalah B. > Timbul > > persoalan: Apakah A tetap memperoleh tanah yang > > diwasiatkan itu? Untuk menetapkan hukumnya > dicarilah > > kejadian yang lain yang ditetapkan hukumnya > berdasar > > nash dan ada pula persamaan 'illatnya. Perbuatan > > itulalah pembunuhan yang dilakukan oleh ahli waris > > terhadap orang yang akan diwarisinya, karena ingin > > segera memperoleh harta warisan. > > Sehubungan dengan itu Rasulullah SAW bersabda: > > > > Artinya: > > "Orang yang membunuh (orang yang akan > diwarisinya) > > tidak berhak mewarisi." (HR. Tirmidzi) > > > > Antara kedua peristiwa itu ada persamaan > > 'illatnya, yaitu ingin segera memperoleh sesuatu > > sebelum sampai waktu yang ditentukan. Berdasarkan > > persamaan 'illat itu dapat ditetapkan hukum bahwa > si > > A haram memperoleh tanah yang diwariskan B > untuknya, > > karena ia telah membunuh orang yang telah > berwasiat > > untuknya, sebagaimana orang yang membunuh orang > yang > > akan diwarisinya, diharamkan memperolah harta > > warisan dari orang yang telah dibunuhnya. > > > > c. Terus melakukan sesuatu pekerjaan, seperti > > mencangkul di sawah, bekerja di kantor, dan > > sebagainya setelah mendengar adzan untuk melakukan > > shalat Jum'at belum ditetapkan hukumnya. Lalu > dicari > > perbuatan lain yang telah ditetapkan hukumnya > > berdasar nash dan ada pula persamaan 'illatnya, > > yaitu terus menerus melakukan jual beli setelah > > mendengar adzan Jum'at, yang hukumnya makruh. > > Berdasar firman AIIah SWT: > > > > Artinya: "Hai orang-orang yang beriman, apabila > > diserukan (adzan) untuk sembahyang hari Jum'at, > maka > > hendaklah segera mengingat Allah (shalat Jum'at) > dan > > meninggalkan jual-beli. Yang demikian itu lebih > baik > > untukmu jika kamu mengetahui." (al-Jumu'ah: 9) > > Antara kedua pekerjaan itu ada persamaan > > 'illatnya, karena itu dapat pula ditetapkan hukum > > mengerjakan suatu pekerjaan setelah mendengar > adzan > > Jum'at, yaitu makruh seperti hukum melakukan > > jual-beli setelah mendengar adzan Ju'mat. > > > > Dari contoh-contoh di atas dapat dilihat bahwa > > dalam melakukan qiyas ada satu peristiwa atau > > kejadian yang perlu ditetapkan hukumnya sedang > tidak > > ada satupun nash yang dapat dijadikan dasar > hukumnya > > untuk menetapkan hukum dari peristiwa atau > kejadian > > itu, dicarilah peristiwa yang lain yang telah > > ditetapkan hukumnya berdasar nash. Kedua peristiwa > > atau kejadian itu mempunyai 'illat yang sama pula. > > Kemudian ditetapkanlah hukum peristiwa atau > kejadian > > yang pertama sama dengan hukum peristiwa atau > > kejadian yang kedua. > > > > 2. Dasar hukum qiyas > > Sebagian besar para ulama fiqh dan para pengikut > > madzhab yang empat sependapat bahwa qiyas dapat > > dijadikan salah satu dalil atau dasar hujjah dalam > > menetapkan hukum dalam ajaran Islam. Hanya mereka > === message truncated === ____________________________________________________________________________________ Be a better Heartthrob. Get better relationship answers from someone who knows. Yahoo! Answers - Check it out. http://answers.yahoo.com/dir/?link=list&sid=396545433
