http://www.republika.co.id/kolom_detail.asp?id=303747&kat_id=16
   
  Sabtu, 18 Agustus 2007

Mengamandemen UU Zakat 

Oleh : 


  Irfan Syauqi Beik
  Dosen IE-FEM IPB, Kandidat Doktor Ekonomi Syariah IIU Malaysia 
   
   
  Baru-baru ini sejumlah Lembaga Amil Zakat Nasional dan Badan Amil Zakat 
Nasional meminta DPR, melalui Komisi VIII, untuk mengamandemen UU No 38/1999 
tentang Pengelolaan Zakat. Ketua Umum Baznas, KH Didin Hafidhuddin, menilai 
bahwa fungsi regulator, pengawas, dan pelaksana pengelolaan zakat di Indonesia 
sebaiknya dipisahkan (Republika, 10 Agustus 2007). Bila tidak segera 
dipisahkan, maka dikhawatirkan akan menimbulkan berbagai penyimpangan mengingat 
ketidakjelasan posisi kelembagaan yang ada. 
  
  Siapa mengatur siapa, apa yang diawasi dan bagaimana kriteria atau indikator 
pengawasan menjadi isu yang sangat penting, yang menentukan arah masa depan 
perzakatan di Tanah Air. Sesungguhnya, isu amandemen UU zakat ini merupakan isu 
yang sudah lama disuarakan oleh para praktisi zakat. Hal tersebut disebabkan 
oleh adanya sejumlah kelemahan dalam undang-undang tersebut, yang berpotensi 
menjadi barrier terhadap pelaksanaan pembangunan zakat di Tanah Air. Artikel 
ini mencoba membahas dua aspek penting yang perlu mendapat perhatian dalam 
pembahasan amandemen UU Zakat tersebut. Pertama, fungsi dan peran kelembagaan 
zakat yang ada, dan yang kedua adalah penerapan kebijakan zakat sebagai 
pengurang pajak. 
   
  Kelembagaan
Sesuai Pasal 6 dan Pasal 7 UU No 38/1999, lembaga pengelola zakat terdiri atas 
dua jenis, yaitu Badan Amil Zakat (BAZ), yang didirikan pemerintah, dan Lembaga 
Amil Zakat (LAZ), yang didirikan secara swadaya oleh masyarakat. Namun 
demikian, undang-undang tersebut tidak mengatur secara jelas mengenai hubungan 
antarkeduanya. Yang dijelaskan hanyalah hubungan antar-BAZ di semua tingkatan, 
yang bersifat koordinatif, konsultatif dan informatif (Pasal 6 ayat 3). 
Sementara tugas pokok lembaga zakat adalah mengumpulkan, mendistribusikan, dan 
mendayagunakan zakat sesuai dengan ketentuan agama (Pasal 8). 
  Kelemahan dari pola ini adalah tidak adanya lembaga yang menjadi regulator 
dan pengawas, karena undang-undang tersebut tidak memberikan kewenangan yang 
dimaksud kepada lembaga tertentu. Fungsi serta tugas BAZ dan LAZ, mulai dari 
tingkat nasional hingga kota/kabupaten adalah sama. Tentu saja hal tersebut 
akan memberikan kesan adanya 'persaingan' antarlembaga. Bahkan di beberapa 
daerah, sempat muncul keluhan bahwa lembaga zakat tertentu 'mengambil' pangsa 
pasar muzakki yang seharusnya menjadi 'milik' lembaga lain. 
  Jika Baznas bermaksud untuk meminta laporan tahunan LAZ dan BAZ yang ada, 
maka bisa jadi tidak akan efektif karena fungsi mereka adalah sama-sama sebagai 
pemain. Yang ideal adalah kewenangan untuk membuat regulasi dan melakukan 
pengawasan hendaknya diberikan kepada Badan Amil Zakat Nasional, dan hal 
tersebut harus secara eksplisit dinyatakan dalam undang-undang. Baznas harus 
difungsikan sebagai regulator yang memiliki otoritas tertinggi, yang berhak 
untuk mengeluarkan berbagai kebijakan perzakatan sekaligus melakukan 
pengawasan. Selama ini, fungsi pengawasan terhadap lembaga zakat hanya 
dilakukan oleh dua unsur, yaitu oleh unsur internal melalui komisi pengawas 
(Pasal 18 ayat 1), dan unsur masyarakat (Pasal 20). Tentu saja hal tersebut 
kurang memadai dan memiliki kekuatan hukum yang kurang kuat. 
  Jika Baznas menjadi otoritas zakat tertinggi, maka konsekuensinya, ia tidak 
perlu mengambil peran pengumpulan zakat. Biarkan masalah pengumpulan menjadi 
tugas LAZ-LAZ yang ada, baik di tingkat nasional maupun daerah. Yang 
terpenting, setiap lembaga zakat wajib memberikan laporan secara berkala kepada 
Baznas, sesuai dengan kriteria dan indikator tertentu, sehingga realisasi 
penghimpunan dan pendayagunaan zakat secara kolektif pada tingkat nasional, 
dapat diketahui secara transparan oleh publik. 
  Konsekuensi lainnya, pemerintah harus secara serius memenuhi seluruh anggaran 
operasional Baznas, yang selama ini 'mengandalkan' hak 12,5 persen dari zakat 
yang terkumpul. Hal ini sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 23. Dalam APBN perlu 
dimasukkan pos anggaran Baznas secara tersendiri, dan terpisah dari pos 
anggaran Depag. Selanjutnya, jika ternyata masyarakat lebih memilih untuk 
menyalurkan langsung zakatnya kepada Baznas, maka dalam hal pendistribusiannya, 
Baznas sebaiknya bekerja sama dengan LAZ yang ada. 
  Khusus mengenai posisi Bazda, maka sebaiknya berada di bawah koordinasi dan 
komando Baznas. Baznas perlu diberikan kewenangan instruktif dalam hal 
pengkoordinasian dan penyelarasan kinerja Bazda-Bazda yang ada. Fungsi Bazda 
juga sebaiknya adalah sebagai regulator dan pengawas di daerah, yang merupakan 
perpanjangan tangan Baznas. Namun demikian, jika di suatu daerah baru terdapat 
Bazda, dan belum ada Lazda yang beroperasi atau jumlah Lazda yang ada dianggap 
kurang memadai, maka Bazda pun dapat diberikan hak untuk melakukan pengumpulan 
dan pendistribusian dana zakat. 
  Mengenai ancaman hukuman terhadap BAZ/LAZ yang tidak amanah (Pasal 21), 
menurut penulis perlu diperberat. Ancaman kurungan maksimal tiga bulan dan atau 
denda maksimal Rp 30 juta masih terlalu ringan. Paling tidak, hukumannya adalah 
ancaman kurungan sekurang-kurangnya enam bulan dan atau denda 
sekurang-kurangnya Rp 100 juta. Hal tersebut supaya memberikan kesan bahwa 
menjadi amil zakat haruslah amanah, dan segala bentuk penyimpangan harus 
mendapat balasan yang lebih keras. 
   
  Zakat pengurang pajak
Selanjutnya adalah penerapan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak. Penerapan 
kebijakan tersebut di lapangan, diyakini akan mendorong percepatan pembangunan 
zakat di Indonesia. Masyarakat yang menjadi wajib zakat akan memiliki motivasi 
yang kuat mengingat zakat yang dibayarnya dapat menjadi pengurang pajak. Dengan 
semakin besarnya dana zakat yang dikumpulkan, maka upaya pengentasan kemiskinan 
di Tanah Air diyakini akan berjalan semakin cepat. 
  Penulis menyadari bahwa kebijakan tersebut seolah-olah terlihat bertentangan 
jika diterapkan. Di satu sisi, jumlah zakat yang terhimpun akan meningkat, 
sementara di sisi lain jumlah pajak yang terhimpun akan berkurang. Padahal, 
sekitar 78 persen sumber dana APBN kita bersumber dari pajak. Jika jumlah pajak 
berkurang, maka hal tersebut akan memberikan efek negatif terhadap kondisi 
perekonomian. 
  Namun demikian, fakta empiris berbicara lain. Malaysia, sebagai negara yang 
telah menerapkan kebijakan zakat sebagai pengurang pajak, menjadi bukti yang 
tidak terbantahkan. Dalam laporan Kementerian Keuangan Malaysia 2006 dan 
Laporan Pusat Pungutan Zakat Malaysia 2006, terbukti bahwa pendapatan pajak dan 
zakat memiliki korelasi yang positif. Sebagai contoh, pada tahun 2001 
pendapatan zakat adalah sebesar 321 juta ringgit dan pendapatan pajak berkisar 
pada angka 79,57 miliar ringgit. Tahun berikutnya, pendapatan zakat naik 
menjadi 374 juta ringgit. Demikian pula dengan pendapatan pajak yang naik 
menjadi 83,52 miliar ringgit. Pada tahun 2005, pendapatan zakat telah mencapai 
angka 573 juta ringgit, sedangkan pajak 106,3 miliar ringgit. 
   
  Ikhtisar
  - Ide untuk mengamandemen UU Zakat bergulir karena selama ini fungsi 
regulator masih menyatu dengan lembaga pelaksana zakat.
- Idealnya, regulator berfungsi terpisah dari pelaksana, agar pengawasan dunia 
perzakatan di Indonesia lebih optimal.
- Amandemen juga dimaksudkan supaya para pengumpul zakat yang tidak amanah 
diberi hukuman yang lebih berat.
- Hal lain yang perlu ditekankan dalam amandemen itu adalah diberlakukannya 
zakat sebagai pengurang pajak. 
  
   


Irfan Syauqi Beik
   
  Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
  (www.ipb.ac.id)
   
  PhD candidate in Islamic Economics,
  Kulliyyah of Economics and Management Sciences, 
  International Islamic University Malaysia
  (www.enm.iiu.edu.my)
  Mob. No. +6016 9784826 

       
---------------------------------
Need a vacation? Get great deals to amazing places on Yahoo! Travel. 

Kirim email ke