Finansial       
Kamis, 27/09/2007       
        
Kapankah asuransi syariah Indonesia berkembang? 
        
Banyak pihak, terutama perusahaan asuransi dan reasuransi luar negeri,
memandang industri asuransi syariah Indonesia sebagai the sleeping
giant, Sang Raksasa Tidur. 

Ekspresi ini menggambarkan betapa besar potensi yang dikandungnya, meski
realisasi bisnisnya hingga kini belum signifikan. Sesungguhnya sang
raksasa terus menggeliat dalam tidurnya. 

Persoalannya, apakah geliat-geliat itu benar-benar pertanda dia akan
terjaga atau hanya sekadar memperbaiki posisi tidurnya agar lebih
nyenyak dan melanjutkan mimpi? Momentum ini harus dimanfaatkan segera,
sebelum the sleeping giant tidur untuk selama, berakhir sebagai bukan
apa-apa. 

Tiga belas tahun sudah sejarah asuransi syariah Indonesia, bermula dari
beroperasinya dua perusahaan asuransi syariah yang kini saham
terbesarnya dimiliki oleh Malaysia. Tidak ada pergerakan berarti selama
sembilan tahun berikutnya, di mana keduanya menjadi semata-mata tempat
bagi masyarakat untuk mendapatkan perlindungan asuransi yang sejalan
syariah. 

Titik balik itu terjadi pada 2003, ketika Menteri Keuangan mengeluarkan
dua surat keputusan yang di dalamnya mengatur mengenai perizinan bagi
pembukaan perusahaan asuransi syariah dan unit usaha syariah dari
perusahaan asuransi konvensional serta aturan untuk investasi bagi
perusahaan atau unit usaha syariah. 

Perkembangan pasca-KMK 2003 boleh dikata luar biasa. Dalam waktu empat
tahun saja lahir 40 unit usaha asuransi syariah. Artinya, hampir setiap
bulan ada satu unit usaha asuransi syariah yang diluncurkan. 

Dewan Syariah Nasional dan Departemen Keuangan dibuat sibuk dengan
berkas-berkas pengajuan. Media massa tambah semarak dengan berita
seputar asuransi syariah. 

Konsultan ekonomi syariah panen raya dalam memberi jasa pelatihan atau
pendampingan dalam pengajuan unit usaha syariah. Di mana-mana dan
sepanjang tahun event-event syariah, baik berupa seminar, lokakarya atau
pameran, ramai dikunjungi para peminat. 

Kebutuhan akan para ulama untuk ditempatkan sebagai Dewan Pengawas
Syariah melonjak, beberapa terpaksa merangkap pada lebih dari tiga unit
usaha syariah akibat ketidakseimbangan supply dan demand. Deretan
fakta-fakta ini tentu sungguh menggembirakan. 

Kejanggalan terasa, apabila kita mulai melihat angka-angka. Sayangnya
belum ada lembaga yang berani merilis secara resmi berapa sebenarnya
besaran industri asuransi syariah. 

Namun, dari beberapa estimasi, dari sisi pendapatan kontribusi (atau
premi), industri asuransi syariah ternyata baru mampu mengumpulkan
sekitar 1% dari total pendapatan premi industri asuransi Indonesia. 

Jadi 99% masih disumbangkan oleh industri asuransi konvensional.
Perkiraan ini tidak bergerak signifikan setidaknya dalam tiga tahun
terakhir. 

Di sinilah kontradiksinya, antusiasme dan tingkat kepercayaan yang
tinggi akan masa depan asuransi syariah yang ditunjukkan dengan
pertumbuhan jumlah pemain ternyata tidak dibuktikan dengan realisasi
bisnis yang memadai. 

Apa yang sesungguhnya terjadi, adakah antusiasme dan tingkat kepercayaan
itu semu belaka? 

Mungkinkah empat puluhan pelaku bisnis membuat 'kekonyolan' yang sama
dalam perencanaan strategis mereka sehingga berbondong-bondong memasuki
pasar yang sesungguhnya hampa? Adakah potensi ekonomi syariah indonesia
yang konon kabarnya terbesar di dunia hanyalah bohong belaka? 

Komitmen 

Banyak prasangka bisa dilahirkan, tapi mari lebih jauh kita telusuri
fakta-fakta lainnya agar tidak salah memahami situasi ini. Tak dapat
dipungkiri bahwa menjamurnya asuransi syariah dalam kurun waktu empat
tahun terakhir juga dipicu oleh begitu mudahnya mendapatkan izin
operasional bagi suatu unit usaha syariah dalam bentuk cabang atau
divisi. 

Besaran modal yang dipersyaratkan bagi sebuah unit usaha syariah sangat
rendah, Rp2 miliar saja. Sebagian besar unit usaha syariah mendapat izin
dalam waktu relatif singkat, antara dua sampai tiga bulan sejak pertama
kali diajukan. 

Banyak yang menduga pihak regulator tidak melakukan penelitian yang
detail dalam setiap pengajuan. Apalagi ketika itu, belum ada satu unit
pun di bawah Direktorat Asuransi yang didedikasikan penuh untuk industri
asuransi syariah. Fenomena ini berlangsung setidaknya selama regulator
asuransi masih berstatus direktorat, sebelum berubah menjadi Biro
Perasuransian. 

Di satu sisi, kemudahan ini tentu membawa berkah dalam memacu
pertumbuhan. Namun, di sisi lain, dia juga memiliki dampak negatif
dimana tidak terjadinya seleksi dalam tahap perizinan, terutama seleksi
terhadap komitmen pemegang saham untuk sungguh-sungguh terjun dalam
industri baru ini. 

Lemahnya komitmen segera tercermin pada kinerja, terutama dari realisasi
pendapatan kontribusi yang ala kadarnya akibat dari tidak dicurahkannya
sumber daya yang memadai bagi unit baru yang mereka miliki. 

Produk syariah tidak dipasarkan sebagaimana mestinya, melainkan sekadar
disiapkan untuk melayani pelanggan yang meminta. Sebuah pepatah lawas
sangat tepat menggambarkan keadaan ini; bagai kerakap tumbuh di batu,
hidup segan mati tak mau. 

Tampaknya pihak regulator kini menyadari situasi yang tidak
menguntungkan ini, terutama sejak statusnya berubah menjadi Biro
Perasuransian sekaligus terjadi perubahan pimpinan. Telah pula ada unit
yang dipimpin oleh seorang Kepala Bagian yang sepenuhnya didedikasikan
bagi industri asuransi syariah. 

Izin operasional unit usaha asuransi syariah kini tidak lagi laris bagai
kacang goreng. Regulator kini melakukan penelitian lebih mendalam dan
detail untuk setiap pengajuan. 

Meski terjadi perubahan positif pada regulator, perlu dicatat bahwa
sesungguhnya regulasi masih merupakan titik lemah asuransi syariah
Indonesia. Minimnya regulasi berarti lebarnya ketidakpastian dalam
berusaha. Ini yang membuat investor masih belum berani mengucurkan modal
yang besar dan sumber daya lainnya. 

Wait and see 

Apa yang mereka lakukan kini lebih sebagai aksi wait and see, sekadar
menapakkan kaki di tanah baru. Bila keadaan membaik, terutama payung
regulasinya, mereka akan meningkatkan usaha. Namun, bila tidak, tidak
pula sulit bagi mereka untuk berlalu. 

Dalam hal regulasi rasanya tidak salah bila kita belajar dari negara
lain yang telah terlebih dahulu sukses membangun industri syariah
mereka. Sebut saja Malaysia dan Bahrain. 

Keduanya telah memiliki regulasi yang kuat, detail dan komprehensif
bahkan sebelum perusahaan asuransi syariah pertama beroperasi.
Akibatnya, jumlah pemain tidak sebanyak di Indonesia, namun dengan
fundamental yang kokoh. Realisasi bisnis mereka pun signifikan. 

Satu hal lagi yang membuat regulasi mestinya menjadi prioritas utama
adalah fakta bahwa asuransi syariah beroperasi diatas konsep dasar yang
berbeda dari asuransi konvensional. 

Asuransi syariah menggunakan konsep risk sharing (berbagi risiko antar
peserta), sementara asuransi konvensional memakai konsep risk transfer
(memindahkan risiko kepada perusahaan asuransi). Regulasi asuransi
konvensional tidak akan cocok untuk asuransi syariah. Memaksa menerapkan
regulasi konvensional pada asuransi syariah, meski untuk sementara
waktu, hanya akan menghasilkan kontradiksi dan kerancuan. 

Sosialisasi 

Seorang eksekutif asuransi yang perusahaannya dalam waktu dekat akan
meluncurkan divisi syariah melontarkan sebuah pemikiran yang pantas
dipertimbangkan. Meski bisnis konvensional mereka tumbuh dengan sangat
menakjubkan dalam sepuluh tahun terakhir dan menghantarkan mereka
menjadi salah satu perusahaan asuransi jiwa terbesar di Indonesia,
mereka tidak terburu-buru memasuki industri asuransi syariah. 

Selama dua tahun, mereka memilih melakukan riset untuk mengkaji berbagai
aspek. Salah satu kesimpulan terpenting adalah bahwa terseok-seoknya
pertumbuhan asuransi syariah disebabkan oleh minimnya edukasi dan
sosialisasi kepada masyarakat. 

Itu sebabnya, mereka akan mencurahkan banyak energi dan tentu biaya pada
edukasi dan sosialisasi. Dimulai dengan melakukan pelatihan terhadap
salesforce mereka yang selama ini sudah dikenal sangat progresif. 

Mereka percaya, kombinasi antara produk yang dirancang baik, salesforce
yang tangguh dan upaya edukasi, serta sosialisasi yang ekstensif akan
membawa kesuksesan. 

Kita harus jujur mengakui bahwa edukasi dan sosialisasi asuransi syariah
kepada masyarakat agak terbengkalai. Ada memang organisasi nirlaba yang
didirikan untuk keperluan ini, tetapi kemampuannya masih sangat
terbatas. Sementara para pemain di dalam industri hampir tidak melakukan
apa-apa. 

Meski dua ratus juta rakyat Indonesia beragama Islam, bukanlah jaminan
mereka memahami konsep ekonomi syariah dan produk-produk keuangan
syariah dengan baik. Bagi mereka ekonomi syariah juga merupakan hal baru
yang harus dipelajari terlebih dahulu. 

Pada tahap awal ini, upaya sosialisasi memang harus dilakukan dengan
gencar. Dan konsekuensinya memang dana yang harus disediakan untuk itu
haruslah besar. 

Kerja keras dan kekompakan dari semua pihak yang terkait dengan asuransi
syariah dalam membenahi tiga aspek ini, komitmen, regulasi dan
sosialisasi, akan menentukan apakah the sleeping giant bisa dibangunkan
dari tidurnya atau tidak. 

Oleh Delil Khairat
Underwriter pada Hannover ReTakaful B.S.C, Bahrain

        
        
(c) Copyright 2001 Bisnis Indonesia. All rights reserved. Reproduction
in whole or in part without permission is prohibited.

 

 

Delil Khairat 
Underwriter 

Hannover ReTakaful B.S.C. 
P.O. Box 75180 
Al Zamil Tower, 17th Floor 
Government Avenue 
Manama - Kingdom of Bahrain 
Tel: +97317576655 
Fax: +97317214667 
Mobile: +97339224342 



 

==================================

Hannover Rückversicherung AG, Karl-Wiechert-Allee 50, 30625 Hannover, Germany; 
Sitz (registered office) der Gesellschaft: Hannover; Handelsregister 
(Commercial Register) Hannover HRB 6778
Aufsichtsrat (Supervisory Board): Wolf-Dieter Baumgartl (Vorsitzender/Chairman)
Vorstand (Board of Directors): Wilhelm Zeller (Vorsitzender/Chairman), André 
Arrago, Dr. Wolf Becke, Jürgen Gräber, Dr. Elke König, Dr. Michael Pickel, 
Ulrich Wallin

======   Legal Disclaimer   ======

As you may know, emails sent via Internet can easily be altered or manipulated 
by third persons. For this reason, we do  not assume any responsibility for 
changes made to this message after it was sent. Furthermore please note that 
the information (including any attachments) in this email is strictly 
confidential and solely intended for the addressee named above. If you are 
neither the intended recipient nor an employee or agent responsible for 
delivering this message to the intended recipient, we hereby notify you that 
any form of unauthorized use, publication, reproduction, copying or disclosure 
of this emails contents is not permitted. If you have received this 
communication in error, please notify the sender and delete the email from your 
computer system.

<<transparent.gif>>

<<cetak_logo.jpg>>

<<cetak_logo2.jpg>>

<<lineb.gif>>

Kirim email ke