Assalamu alaikum wr. Wb,

untuk pertanyaan no : 1 

  1.. 2,5 % disitu hanya dihitung dari bagi hasil yang bapak peroleh setiap 
bulannya, for ex. misal bapak memperoleh bagi hasil dari bank atas simpanan 
bapak sebesar Rp 10.000 ribu rupiah pada bulan september 2007, maka sejumlah 
250 rupiah (2,5 % x Rp 10.000,-) telah disalurkan bank kepada lembaga zakat 
terkait, sehingga pada bulan september bapak akan memperoleh bagi hasil bersih 
Rp 9.750,- (Rp 10.000,- dikurangi Rp 250,-). Sementara untuk nilai pokoknya 
tetap wajib bapak zakati, bila telah mencapai nishab. Jadi lebih mudah 
menghitungnya, tinggal menghitung pokok2 atas seluruh simpanan bapak saja. 
Kalau saya tidak salah, zakat untuk simpanan adalah dihitung dari pokok berikut 
bagi hasil yang diterima. Dalam kasus ini, bapak tinggal menghitung seluruh 
simpanan pokok yang bapak miliki untuk dikeluarkan zakatnya. 
Demikian, sepanjang pengetahuan saya. Mohon koreksi pada yang lebih paham.

Wassalam, 

-aNa-


  ----- Original Message ----- 
  From: Hendra Santoso 
  To: [email protected] 
  Sent: Tuesday, October 09, 2007 8:54 AM
  Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan



  Assalamu alaikum wr. Wb.



  Mohon maaf barangkali hal ini sudah ditanyakan sebelumnya namun saya masih 
agak bingung apalagi untuk menyampaikannya kepada orang lain.

    1.. Saya menabung di Bank Syariah dan setiap bulannya mendapatkan bagi 
hasil dan saya minta agar bagi hasil tersebut langsung disisihkan 2,5 % untuk 
zakat. Nah yang jadi pertanyaan apakah uang pokoknya wajib di zakatkan juga 
apabila mencapai nishab 85 gram emas ? Hal ini saya tanyakan ke CSO bank 
syariah tersebut katanya ada yang berpendapat iya dan tidak. 
    2.. Saya memiliki sejumlah uang yang saya titipkan kepada keluarga saya 
untuk modal usaha dan mendapat bagi hasil 1 s.d. 1,5 % / bulan tergantung 
keuntungan perusahaan, apakah hal seperti ini termasuk riba dan bagaimana pula 
dengan zakatnya ? 


  Demikian mohon pencerahannya.



  Salam syariah,

  Hendra


   

Kirim email ke