Assalamu alaikum wr. Wb, untuk pertanyaan no : 1
1.. 2,5 % disitu hanya dihitung dari bagi hasil yang bapak peroleh setiap bulannya, for ex. misal bapak memperoleh bagi hasil dari bank atas simpanan bapak sebesar Rp 10.000 ribu rupiah pada bulan september 2007, maka sejumlah 250 rupiah (2,5 % x Rp 10.000,-) telah disalurkan bank kepada lembaga zakat terkait, sehingga pada bulan september bapak akan memperoleh bagi hasil bersih Rp 9.750,- (Rp 10.000,- dikurangi Rp 250,-). Sementara untuk nilai pokoknya tetap wajib bapak zakati, bila telah mencapai nishab. Jadi lebih mudah menghitungnya, tinggal menghitung pokok2 atas seluruh simpanan bapak saja. Kalau saya tidak salah, zakat untuk simpanan adalah dihitung dari pokok berikut bagi hasil yang diterima. Dalam kasus ini, bapak tinggal menghitung seluruh simpanan pokok yang bapak miliki untuk dikeluarkan zakatnya. Demikian, sepanjang pengetahuan saya. Mohon koreksi pada yang lebih paham. Wassalam, -aNa- ----- Original Message ----- From: Hendra Santoso To: [email protected] Sent: Tuesday, October 09, 2007 8:54 AM Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan Assalamu alaikum wr. Wb. Mohon maaf barangkali hal ini sudah ditanyakan sebelumnya namun saya masih agak bingung apalagi untuk menyampaikannya kepada orang lain. 1.. Saya menabung di Bank Syariah dan setiap bulannya mendapatkan bagi hasil dan saya minta agar bagi hasil tersebut langsung disisihkan 2,5 % untuk zakat. Nah yang jadi pertanyaan apakah uang pokoknya wajib di zakatkan juga apabila mencapai nishab 85 gram emas ? Hal ini saya tanyakan ke CSO bank syariah tersebut katanya ada yang berpendapat iya dan tidak. 2.. Saya memiliki sejumlah uang yang saya titipkan kepada keluarga saya untuk modal usaha dan mendapat bagi hasil 1 s.d. 1,5 % / bulan tergantung keuntungan perusahaan, apakah hal seperti ini termasuk riba dan bagaimana pula dengan zakatnya ? Demikian mohon pencerahannya. Salam syariah, Hendra
