Alhamdulillah, terimakasih Mbak Ana dan Mas Bagus atas penjelasannya.
Salam syariah dan Selamat Idul Fitri , Maaf Lahir Bathin Hendra _____ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of bagus indrajaya Sent: Thursday, October 18, 2007 9:41 PM To: [email protected] Subject: Re: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan Saya coba jawab pertanyaan nomor 2 ya: 2. Saya memiliki sejumlah uang yang saya titipkan kepada keluarga saya untuk modal usaha dan mendapat bagi hasil 1 s.d. 1,5 % / bulan tergantung keuntungan perusahaan, apakah hal seperti ini termasuk riba dan bagaimana pula dengan zakatnya ? Namanya bagi hasil, hanya berdasarkan nisbah yang disepakati, tidak bisa dipastikan hasilnya. kalau kasus Saudara, bagi hasilnya berkisar 1% s/d 1,5%. Jikalau nilai sebesar itu memang sesuai dengan nisbah bagi hasil yang merupakan bagian Saudara, yang berasal dari pendapatan perusahaan (yang berarti anda harus meminta laporannya dan mencocokkan angkanya), maka bukan riba. Namun bila dasar angka tersebut tidak ada atau tidak dapat diyakini, maka hal tersebut termasuk kategori gharar/samar/tidak jelas yang sebaiknya dihindari. Bahkan bila anda yakin bahwa perusahaan hanya mengira2 saja bagi hasilnya dan tidak mengkaitkan dengan keuntungan perusahaan, bisa dipastikan bahwa hal tersebut termasuk riba. Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Saudara. Salam Syariah. ----- Original Message ---- From: "@na - Malang" <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED] Sent: Sunday, October 14, 2007 10:01:20 AM Subject: Re: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan Assalamu alaikum wr. Wb, untuk pertanyaan no : 1 1. 2,5 % disitu hanya dihitung dari bagi hasil yang bapak peroleh setiap bulannya, for ex. misal bapak memperoleh bagi hasil dari bank atas simpanan bapak sebesar Rp 10.000 ribu rupiah pada bulan september 2007, maka sejumlah 250 rupiah (2,5 % x Rp 10.000,-) telah disalurkan bank kepada lembaga zakat terkait, sehingga pada bulan september bapak akan memperoleh bagi hasil bersih Rp 9.750,- (Rp 10.000,- dikurangi Rp 250,-). Sementara untuk nilai pokoknya tetap wajib bapak zakati, bila telah mencapai nishab. Jadi lebih mudah menghitungnya, tinggal menghitung pokok2 atas seluruh simpanan bapak saja. Kalau saya tidak salah, zakat untuk simpanan adalah dihitung dari pokok berikut bagi hasil yang diterima. Dalam kasus ini, bapak tinggal menghitung seluruh simpanan pokok yang bapak miliki untuk dikeluarkan zakatnya. Demikian, sepanjang pengetahuan saya. Mohon koreksi pada yang lebih paham. Wassalam, -aNa- ----- Original Message ----- From: Hendra Santoso <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. <mailto:[email protected]> com Sent: Tuesday, October 09, 2007 8:54 AM Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan Assalamu alaikum wr. Wb. Mohon maaf barangkali hal ini sudah ditanyakan sebelumnya namun saya masih agak bingung apalagi untuk menyampaikannya kepada orang lain. 1. Saya menabung di Bank Syariah dan setiap bulannya mendapatkan bagi hasil dan saya minta agar bagi hasil tersebut langsung disisihkan 2,5 % untuk zakat. Nah yang jadi pertanyaan apakah uang pokoknya wajib di zakatkan juga apabila mencapai nishab 85 gram emas ? Hal ini saya tanyakan ke CSO bank syariah tersebut katanya ada yang berpendapat iya dan tidak. 2. Saya memiliki sejumlah uang yang saya titipkan kepada keluarga saya untuk modal usaha dan mendapat bagi hasil 1 s.d. 1,5 % / bulan tergantung keuntungan perusahaan, apakah hal seperti ini termasuk riba dan bagaimana pula dengan zakatnya ? Demikian mohon pencerahannya. Salam syariah, Hendra
