Alhamdulillah, terimakasih Mbak Ana dan Mas Bagus atas penjelasannya.

 

Salam syariah dan Selamat Idul Fitri , Maaf Lahir Bathin

Hendra

 

  _____  

From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of bagus indrajaya
Sent: Thursday, October 18, 2007 9:41 PM
To: [email protected]
Subject: Re: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan

 

Saya coba jawab pertanyaan nomor 2 ya:

 

2. Saya memiliki sejumlah uang yang saya titipkan kepada keluarga saya untuk
modal usaha dan mendapat bagi hasil 1 s.d. 1,5 % / bulan tergantung
keuntungan perusahaan, apakah hal seperti ini termasuk riba dan bagaimana
pula dengan zakatnya ? 

 

Namanya bagi hasil, hanya berdasarkan nisbah yang disepakati, tidak bisa
dipastikan hasilnya. kalau kasus Saudara, bagi hasilnya berkisar 1% s/d
1,5%. Jikalau nilai sebesar itu memang sesuai dengan nisbah bagi hasil yang
merupakan bagian Saudara, yang berasal dari pendapatan perusahaan (yang
berarti anda harus meminta laporannya dan mencocokkan angkanya), maka bukan
riba. Namun bila dasar angka tersebut tidak ada atau tidak dapat diyakini,
maka hal tersebut termasuk kategori gharar/samar/tidak jelas yang sebaiknya
dihindari. Bahkan bila anda yakin bahwa perusahaan hanya mengira2 saja bagi
hasilnya dan tidak mengkaitkan dengan keuntungan perusahaan, bisa dipastikan
bahwa hal tersebut termasuk riba.  

 

Semoga penjelasan ini bermanfaat bagi Saudara.

 

Salam Syariah.

----- Original Message ----
From: "@na - Malang" <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]; [EMAIL PROTECTED]
Sent: Sunday, October 14, 2007 10:01:20 AM
Subject: Re: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan

Assalamu alaikum wr. Wb,

 

untuk pertanyaan no : 1 

 

1.      2,5 % disitu hanya dihitung dari bagi hasil yang bapak peroleh
setiap bulannya, for ex. misal bapak memperoleh bagi hasil dari bank atas
simpanan bapak sebesar Rp 10.000 ribu rupiah pada bulan september 2007, maka
sejumlah 250 rupiah (2,5 % x Rp 10.000,-) telah disalurkan bank kepada
lembaga zakat terkait, sehingga pada bulan september bapak akan memperoleh
bagi hasil bersih Rp 9.750,- (Rp 10.000,- dikurangi Rp 250,-). Sementara
untuk nilai pokoknya tetap wajib bapak zakati, bila telah mencapai nishab.
Jadi lebih mudah menghitungnya, tinggal menghitung pokok2 atas seluruh
simpanan bapak saja. Kalau saya tidak salah, zakat untuk simpanan adalah
dihitung dari pokok berikut bagi hasil yang diterima. Dalam kasus ini, bapak
tinggal menghitung seluruh simpanan pokok yang bapak miliki untuk
dikeluarkan zakatnya. 

Demikian, sepanjang pengetahuan saya. Mohon koreksi pada yang lebih paham.

 

Wassalam, 

 

-aNa-

 

 

----- Original Message ----- 

From: Hendra Santoso <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

To: ekonomi-syariah@ yahoogroups. <mailto:[email protected]>
com 

Sent: Tuesday, October 09, 2007 8:54 AM

Subject: {ekonomi-syariah} Tanya Mengenai Zakat Tabungan

 

Assalamu alaikum wr. Wb.

Mohon maaf barangkali hal ini sudah ditanyakan sebelumnya namun saya masih
agak bingung apalagi untuk menyampaikannya kepada orang lain.

1.      Saya menabung di Bank Syariah dan setiap bulannya mendapatkan bagi
hasil dan saya minta agar bagi hasil tersebut langsung disisihkan 2,5 %
untuk zakat. Nah yang jadi pertanyaan apakah uang pokoknya wajib di zakatkan
juga apabila mencapai nishab 85 gram emas ? Hal ini saya tanyakan ke CSO
bank syariah tersebut katanya ada yang berpendapat iya dan tidak. 
2.      Saya memiliki sejumlah uang yang saya titipkan kepada keluarga saya
untuk modal usaha dan mendapat bagi hasil 1 s.d. 1,5 % / bulan tergantung
keuntungan perusahaan, apakah hal seperti ini termasuk riba dan bagaimana
pula dengan zakatnya ? 

Demikian mohon pencerahannya.

Salam syariah,

Hendra

 





Kirim email ke