Menarik sekali dengan analisa yang disampaikan oleh Ibyu Hadiati, berikut ini beberapa hal untuk sedikit klarifikasi sehingga kita tidak kehilangan arah.
Pertama terkait dengan sukuk (obligasi Syariah) itu bukan wewenang Bank Indonesia, namun pemerintah dalam hal ini departemen keuangan. Posisi ini Bi telah melakukan banyak hal mulai dari kajian tentang sukuk, berbicara di forum internasional seperti IIFM dan IFSB hingga berkomunikasi dengan Departemen Keuangan. Mungkin dimasa depan komunikasi dengan departemen keuangan akan lebih diintensifkan, karena kami percaya dengan diterbitkannya sukuk oleh pemerintah akan menjadi trigger bagi berkembangnya pasar keuangan Syariah di Indonesia sekaligus sebagai benchmark bagi penerbit sukuk non pemerintah. Disisi lain investor luar juga sudah menunggu-nunggu kapan keluarnya sukuk pemerintah RI. Karena masalah pengembangan industri keuangan Syariah bukan hanya tanggungjawab BI namun kita semua marilah kita bersama-sama dengan segala potensi yang kita miliki untuk mendorong pemerintah segera menerbitkan sukuk-nya. Kedua, mengenai bagi hasil deposito bank Syariah dibandingkan suku bunga deposito bank konvensional, bank Syariah sangat kompetitif. Keunggulan lainnya adalah bagi hasil bank Syariah adalah dari kerjakeras menggerakkan sector riil dan bukan berasal dari penanaman di SBI. Ketiga.menyadari bahwa sebagian besar masyarakat masih sangat awam tentang bank Syariah maupun system ekonomi syariah, maka mulai tahun ini BI mengintensifkan edukasi public, antara dengan membuat logo industri yaitu iB yang wajib dicantumkan seluruh kantor bank Syariah, membuat iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di TV, radio dan media cetak maupun media lainnya seperti pesawat terbang, kereta api dan info haji. Pada awal tahun 2008 akan diadakan Festival Ekonomi Syariah yang diselenggarakan di Jakarta dan beberapa kota besar seperti Surabaya, Makasar, Palembang dan Yogyakarta. SEmoga bermanfaat, Edi Setijawan Peneliti Bank - Direktorat Perbankan Syariah - Bank Indonesia ________________________________ From: [email protected] [mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bara Ampera Sent: Wednesday, December 05, 2007 2:36 PM To: [email protected] Subject: {ekonomi-syariah} Faktor2 Penghambat Pertumbuhan Perbankan Syariah di Indonesia > Re: Perbankan Syariah Menyambung tulisan tentang Perbankan Syariah ... Sebenarnya sudah lama ada pertanyaan lama: mengapa di Indonesia yang populasi Muslimnya jauh lebih banyak daripada Malaysia pertumbuhan perbankan syariahnya amat lambat. Faktanya, menurut Wikipedia <http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah> : Tahun lalu, perbankan syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272 juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional. Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru akan dimulai tahun ini. Mas Adiwarman percaya bahwa Indonesia bisa mengejar Malaysia dengan SBI syariah (sukuk), ditambah office channeling (terutama rekening haji pemerintah) dan investor baru (bank syariah asing) akan medorong pertumbuhan. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah, tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang tidak terlalu loyal syariah. Apakah benar Muslim Indonesia kurang loyal? Dalam a Good Industry, with a Poor PR <http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=181618&kat_id=15&kat_id1 =&kat_id2=> karena ROA Indonesia lebih besar dari Malaysia, Adiwarman percaya Public Relations yang kurang menghambat pertumbuhan perbankan syariah. Menurut Priyonggo Suseno dari UII Yogya <http://hariansib.com/2007/12/04/perbankan-syariah-ri-kalah-telak-diband ing-malaysia/> , lambatnya perkembangan perbankan syariah di antaranya disebabkan kurangnya jaringan perbankan syariah, kurangnya pemahaman masyarakat mengenai bank syariah dan kurangnya keunggulan yang ditawarkan oleh bank syariah sehingga masih kalah dibanding bank konvensional. Riawan Amin - <http://kompas.com/kompas-cetak/0308/13/finansial/489808.htm> Dirut Bank Muamalat Indonesia (BMI) <http://kompas.com/kompas-cetak/0308/13/finansial/489808.htm> menyebutkan bahwa kendala pengembangan perbankan syariah antara lain adalah jaringan kantor bank syariah dan pangsa pasar yang masih terbatas dan pemahaman masyarakat yang belum tepat mengenai produk, jasa, dan kegiatan operasional bank syariah. Anwar Nasution dari BI berpendapat bahwa terhambatnya pertumbuhan perbankan syariah Indonesia bukannya disebabkan oleh lambatnya perizinan pembukaan bank syariah, tapi karena faktor kepercayaan masyarakat karena pendirian Bank Muamalat dipelopori oleh rejim Soeharto (ICMI) sehingga mayoritas dananya "panas" karena berasal dari pendukung Soeharto. Kesimpulan sementara mengenai faktor-faktor terhambatnya pertumbuhan perbankan syariah di indonesia adalah: 1. Kurangnya dukungan Bank Indonesia selaku bank sentral, misalnya kasus sukuk yang belum juga terbit dan perizinan pembukaan bank syariah yang lambat; 2. Kurangnya dukungan Pemerintah, misalnya kasus rekening haji masih di bank konvensional; 3. Jasa (return) yang rendah - paling tidak 2% lebih rendah dari bank konvensional, menyebabkan Muslim di Indonesia kurang loyal terhadap bank syariah; 4. Promosi (PR) yang kurang gencar sehingga masyarakat kurang paham akan layanan yang ditawarkan; 5. Kurangnya kepercayaan masyarakat, misalnya Bank Muamalat didirikan oleh rejim Soeharto; 6. ... Mohon bagi mereka yang tahu lebih dalam tentang perbankan syariah di Malaysia memberikan pencerahan dengan memperpanjang list faktor penghambat perbankan syariah Indonesia. Sedangkan bagi mereka yang tahu mengenai cara mengatasinya, mohon sharing pendapat tentang solusi pemecahan masalah demi kemashlahatan bersama. Terima kasih, wassalam. Hadiati Ampera Muslim College, London. ----- Original Message ----- From: Taufiq Firmansyah <mailto:[EMAIL PROTECTED]> To: [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Cc: [email protected] <mailto:[email protected]> ; [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> Sent: Wednesday, December 05, 2007 1:14 AM Subject: {ekonomi-syariah} Re: Perbankan Syariah Menambahkan, definisi riba bermacam-macam karena memang riba bermacam-macam jenisnya. Bunga Bank adalah salah satu dari jenis Riba yang dimaksud. CMIIW. Ada banyak sumber yang menerangkan tentang riba, dan yang paling mudah dimengerti mungkin di situsnya Tazkia, asuhan pak Syafii Antonio. Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional bukan pada niat, tapi pada skim produknya (dan tentunya akad). Misal, untuk produk simpanan. Di Bank Konvensional kita dijanjikan bunga 6%. Bank untung besar ngasih ke nasabah 6%, bank rugi juga ngasih ke nasabah 6%. Di bank syariah, penentuan di awal nya dengan nisbah (porsi pembagian), misal 60:40 artinya untuk satu bulan keuntungan, 40% buat bank 60% buat nasabah. Tentunya 60% ini dibagi ke semua nasabah deposan. Bank Syariah bisa rugi ? Cabangnya bisa aja rugi di awal pembukaan, tetapi secara nasional biasanya untung. Untuk produk pembiayaan (kredit di Bank Konvensional), bank konvensional menggunakan sistem bunga anuitas, efektif yang mengambang (floating) dan atau flat. Di bank syariah, skim produknya menggunakan sistem jual-beli, joint venture dan skim lainnya tapi saya lupa ;-) tapi yang paling sering dipake oleh bank syariah adalah skim jual-beli (murabahah). Saya mau beli mobil harga 100jt. Bank syariah membeli mobil itu, dan menjual lagi kepada saya dengan harga 140jt, dengan cara mengangsur selama tiga tahun. Karena praktiknya seperti ini, makanya Dirjen Pajak mengenakan pajak dua kali dalam transaksi ini (tapi terakhir saya dengar ada dispensasi). Kedengarannya seperti sama dengan bunga flat bank konvensional ya? Perbedaan mendasar adalah pada akad bank syariah. Salah satunya tidak ada pengaturan pelunasan dipercepat. Jadi kalo nasabah mau melunasi hutangnya sebelum jatuh tempo, ya harus bayar sesuai harga akad dalam contoh kasus saya tadi 140jt, karena ini harga jual yang telah dispakati kedua belah pihak. Tapi bank bisa saja memberikan diskon jika bayar dipercepat. Hal ini disebabkan oleh karena jika pelunasan dipercepat sudah disebutkan di akad maka yang terjadi adalah pinjam-meminjam uang dengan pembayaran berlebih (riba) bukan jual beli. Pada praktiknya, orang bank syariah sering menjual produk kepada nasabahnya dengan equivalen rate, untuk memudahkan nasabah dalam menghitung. Tapi dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama saja dengan bank konvensional, bahkan lebih mahal. Kepada rekan-rekan praktisi ekonomi syariah silahkan menambahkan, dan mohon dikoreksi jika ada yang salah. :-( Best Regards, Taufiq Firmansyah Re: Perbankan Syariah <http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/message/32293;_ylc =X3oDMTJybDVubWlpBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzIyNzQ2NDEEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDQ zNjk1BG1zZ0lkAzMyMjkzBHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzExOTY3NjA1MTM-> Posted by: "ice-pack" [EMAIL PROTECTED] <mailto:[EMAIL PROTECTED]> icepack_zero <http://profiles.yahoo.com/icepack_zero> Mon Dec 3, 2007 7:46 pm (PST) Mas Wahyu, thanks penjelasannya, sori baru bisa reply. Mengenai definisi riba, kalo memang definisinya masih beragam seperti itu, jadinya boleh ada ekonomi syariah versi A, ekonomi syariah versi B, dst, dan semuanya berhak make cap "syariah compliant" dong. It is really confusing, and I don't think it will work if it stay that way. Mengenai niat, kalo memang ukurannya niat, berarti praktek bank konvensionalpun kalo bunga nya di berikan utk amal (di niatkan dari awal) sebenernya masih masuk kategori syariah ga ? Kalo iya, kenapa repot2 ngurusin bank syariah ? Pake perbankan konvensional aja, tapi sebelumnya di niatkan bunga nya utk amal...... boleh ga ya ? :D --------------------------------- ________________________________ ** “This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee and could contain information that is confidential; If you are not the intended recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of e-mail transmission through Internet”
<<image001.gif>>
