Menarik sekali dengan analisa yang disampaikan oleh Ibyu Hadiati,
berikut ini beberapa hal untuk sedikit klarifikasi sehingga kita tidak
kehilangan arah.

Pertama terkait dengan sukuk (obligasi Syariah) itu bukan wewenang Bank
Indonesia, namun pemerintah dalam hal ini departemen keuangan. Posisi
ini Bi telah melakukan banyak hal mulai dari kajian tentang sukuk,
berbicara di forum internasional seperti IIFM dan IFSB hingga
berkomunikasi dengan Departemen Keuangan. Mungkin dimasa depan
komunikasi dengan departemen keuangan akan lebih diintensifkan, karena
kami percaya dengan diterbitkannya sukuk oleh pemerintah akan menjadi
trigger bagi berkembangnya pasar keuangan Syariah di Indonesia sekaligus
sebagai benchmark bagi penerbit sukuk non pemerintah. Disisi lain
investor luar juga sudah menunggu-nunggu kapan keluarnya sukuk
pemerintah RI. Karena masalah pengembangan industri keuangan Syariah
bukan hanya tanggungjawab BI namun kita semua marilah kita bersama-sama
dengan segala potensi yang kita miliki untuk mendorong pemerintah segera
menerbitkan sukuk-nya.  

Kedua, mengenai bagi hasil deposito bank Syariah dibandingkan suku bunga
deposito bank konvensional, bank Syariah sangat kompetitif. Keunggulan
lainnya adalah bagi hasil bank Syariah adalah dari kerjakeras
menggerakkan sector riil dan bukan berasal dari penanaman di SBI.

Ketiga.menyadari bahwa sebagian besar masyarakat masih sangat awam
tentang bank Syariah maupun system ekonomi syariah, maka mulai tahun ini
BI mengintensifkan edukasi public, antara dengan membuat logo industri
yaitu iB yang wajib dicantumkan seluruh kantor bank Syariah, membuat
iklan layanan masyarakat yang ditayangkan di TV, radio dan media cetak
maupun media lainnya seperti pesawat terbang, kereta api dan info haji.
Pada awal tahun 2008 akan diadakan Festival Ekonomi Syariah yang
diselenggarakan di Jakarta dan beberapa kota besar seperti Surabaya,
Makasar, Palembang dan Yogyakarta.

 

 

 

SEmoga bermanfaat,

 

Edi Setijawan

Peneliti Bank - Direktorat Perbankan Syariah - Bank Indonesia

________________________________

From: [email protected]
[mailto:[EMAIL PROTECTED] On Behalf Of Bara Ampera
Sent: Wednesday, December 05, 2007 2:36 PM
To: [email protected]
Subject: {ekonomi-syariah} Faktor2 Penghambat Pertumbuhan Perbankan
Syariah di Indonesia > Re: Perbankan Syariah

 

Menyambung tulisan tentang Perbankan Syariah ...

 

Sebenarnya sudah lama ada pertanyaan lama: mengapa di Indonesia yang
populasi Muslimnya jauh lebih banyak daripada Malaysia pertumbuhan
perbankan syariahnya amat lambat. 

Faktanya, menurut Wikipedia
<http://id.wikipedia.org/wiki/Perbankan_syariah> : Tahun lalu, perbankan
syariah Malaysia mencetak profit lebih dari satu miliar ringgit (272
juta dollar AS). Akhir Maret 2006, aset perbankan syariah di negeri
jiran ini hampir mencapai 12 persen dari total aset perbankan nasional.
Sedangkan di Indonesia, aset perbankan syariah periode Maret 2006 baru
tercatat 1,40 persen dari total aset perbankan. Bank Indonesia
memprediksi, akselerasi pertumbuhan perbankan syariah di Indonesia baru
akan dimulai tahun ini.

 

Mas Adiwarman percaya bahwa Indonesia bisa mengejar Malaysia dengan SBI
syariah (sukuk), ditambah office channeling (terutama rekening haji
pemerintah) dan investor baru (bank syariah asing) akan medorong
pertumbuhan. Menurut Adiwarman, bagi hasil perbankan syariah yang saat
ini berkisar 8-10 persen, membuat perbankan syariah cukup kompetitif
terhadap bank konvensional. "Dengan selisih sekitar dua persen (dari
tingkat bunga bank konvensional), orang masih tahan di bank syariah,
tetapi lebih dari itu, iman bisa juga tergoda untuk pindah ke bank
konvensional," kata Adiwarman menjelaskan pola perilaku nasabah yang
tidak terlalu loyal syariah. Apakah benar Muslim Indonesia kurang loyal?

Dalam a Good Industry, with a Poor PR
<http://www.republika.co.id/koran_detail.asp?id=181618&kat_id=15&kat_id1
=&kat_id2=>  karena ROA Indonesia lebih besar dari Malaysia, Adiwarman
percaya Public Relations yang kurang menghambat pertumbuhan perbankan
syariah.

 

Menurut Priyonggo Suseno dari UII Yogya
<http://hariansib.com/2007/12/04/perbankan-syariah-ri-kalah-telak-diband
ing-malaysia/> , lambatnya perkembangan perbankan syariah di antaranya
disebabkan kurangnya jaringan perbankan syariah, kurangnya pemahaman
masyarakat mengenai bank syariah dan kurangnya keunggulan yang
ditawarkan oleh bank syariah sehingga masih kalah dibanding bank
konvensional. Riawan Amin -
<http://kompas.com/kompas-cetak/0308/13/finansial/489808.htm> Dirut Bank
Muamalat Indonesia (BMI)
<http://kompas.com/kompas-cetak/0308/13/finansial/489808.htm>
menyebutkan bahwa kendala pengembangan perbankan syariah antara lain
adalah jaringan kantor bank syariah dan pangsa pasar yang masih terbatas
dan pemahaman masyarakat yang belum tepat mengenai produk, jasa, dan
kegiatan operasional bank syariah. Anwar Nasution dari BI berpendapat
bahwa terhambatnya pertumbuhan perbankan syariah Indonesia bukannya
disebabkan oleh lambatnya perizinan pembukaan bank syariah, tapi karena
faktor kepercayaan masyarakat karena pendirian Bank Muamalat dipelopori
oleh rejim Soeharto (ICMI) sehingga mayoritas dananya "panas" karena
berasal dari pendukung Soeharto.

 

Kesimpulan sementara mengenai faktor-faktor terhambatnya pertumbuhan
perbankan syariah di indonesia adalah:

1. Kurangnya dukungan Bank Indonesia selaku bank sentral, misalnya kasus
sukuk yang belum juga terbit dan perizinan pembukaan bank syariah yang
lambat;

2. Kurangnya dukungan Pemerintah, misalnya kasus rekening haji masih di
bank konvensional;

3. Jasa (return) yang rendah - paling tidak 2% lebih rendah dari bank
konvensional, menyebabkan Muslim di Indonesia kurang loyal terhadap bank
syariah;

4. Promosi (PR) yang kurang gencar sehingga masyarakat kurang paham akan
layanan yang ditawarkan;

5. Kurangnya kepercayaan masyarakat, misalnya Bank Muamalat didirikan
oleh rejim Soeharto;

6. ...

 

Mohon bagi mereka yang tahu lebih dalam tentang perbankan syariah di
Malaysia memberikan pencerahan dengan memperpanjang list faktor
penghambat perbankan syariah Indonesia.

Sedangkan bagi mereka yang tahu mengenai cara mengatasinya, mohon
sharing pendapat tentang solusi pemecahan masalah demi kemashlahatan
bersama.

Terima kasih, wassalam.

 

Hadiati Ampera

Muslim College, London.

 

        ----- Original Message ----- 

        From: Taufiq Firmansyah <mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

        To: [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

        Cc: [email protected]
<mailto:[email protected]>  ; [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>  

        Sent: Wednesday, December 05, 2007 1:14 AM

        Subject: {ekonomi-syariah} Re: Perbankan Syariah

         

        Menambahkan, definisi riba bermacam-macam karena memang riba
bermacam-macam jenisnya. Bunga Bank adalah salah satu dari jenis Riba
yang dimaksud. CMIIW. Ada banyak sumber yang menerangkan tentang riba,
dan yang paling mudah dimengerti mungkin di situsnya Tazkia, asuhan pak
Syafii Antonio. 

        Yang membedakan bank syariah dan bank konvensional bukan pada
niat, tapi pada skim produknya (dan tentunya akad). Misal, untuk produk
simpanan. Di Bank Konvensional kita dijanjikan bunga 6%. Bank untung
besar ngasih ke nasabah 6%, bank rugi juga ngasih ke nasabah 6%. Di bank
syariah, penentuan di awal nya dengan nisbah (porsi pembagian), misal
60:40 artinya untuk satu bulan keuntungan, 40% buat bank 60% buat
nasabah. Tentunya 60% ini dibagi ke semua nasabah deposan. Bank Syariah
bisa rugi ? Cabangnya bisa aja rugi di awal pembukaan, tetapi secara
nasional biasanya untung. 

        Untuk produk pembiayaan (kredit di Bank Konvensional), bank
konvensional menggunakan sistem bunga anuitas, efektif yang mengambang
(floating) dan atau flat. Di bank syariah, skim produknya menggunakan
sistem jual-beli, joint venture dan skim lainnya tapi saya lupa  ;-)
tapi yang paling sering dipake oleh bank syariah adalah skim jual-beli
(murabahah). Saya mau beli mobil harga 100jt. Bank syariah membeli mobil
itu, dan menjual lagi kepada saya dengan harga 140jt, dengan cara
mengangsur selama tiga tahun. Karena praktiknya seperti ini, makanya
Dirjen Pajak mengenakan pajak dua kali dalam transaksi ini (tapi
terakhir saya dengar ada dispensasi). 

        Kedengarannya seperti sama dengan bunga flat bank konvensional
ya? Perbedaan mendasar adalah pada akad bank syariah. Salah satunya
tidak ada pengaturan pelunasan dipercepat. Jadi kalo nasabah mau
melunasi hutangnya sebelum jatuh tempo, ya harus bayar sesuai harga akad
dalam contoh kasus saya tadi 140jt, karena ini harga jual yang telah
dispakati kedua belah pihak. Tapi bank bisa saja memberikan diskon jika
bayar dipercepat. Hal ini disebabkan oleh karena jika pelunasan
dipercepat sudah disebutkan di akad maka yang terjadi adalah
pinjam-meminjam uang dengan pembayaran berlebih (riba) bukan jual beli. 

        Pada praktiknya, orang bank syariah sering menjual produk kepada
nasabahnya dengan equivalen rate, untuk memudahkan nasabah dalam
menghitung. Tapi dampaknya image di masyarakat bahwa bank syariah sama
saja dengan bank konvensional, bahkan lebih mahal.

        Kepada rekan-rekan praktisi ekonomi syariah silahkan
menambahkan, dan mohon dikoreksi jika ada yang salah.

          

        :-(

        Best Regards,

        Taufiq Firmansyah

        Re: Perbankan Syariah
<http://groups.yahoo.com/group/AhliKeuangan-Indonesia/message/32293;_ylc
=X3oDMTJybDVubWlpBF9TAzk3MzU5NzE1BGdycElkAzIyNzQ2NDEEZ3Jwc3BJZAMxNzA1MDQ
zNjk1BG1zZ0lkAzMyMjkzBHNlYwNkbXNnBHNsawN2bXNnBHN0aW1lAzExOTY3NjA1MTM-> 

        Posted by: "ice-pack" [EMAIL PROTECTED]
<mailto:[EMAIL PROTECTED]>
icepack_zero <http://profiles.yahoo.com/icepack_zero> 

        Mon Dec 3, 2007 7:46 pm (PST) 

        Mas Wahyu, thanks penjelasannya, sori baru bisa reply.
        
        Mengenai definisi riba, kalo memang definisinya masih beragam
seperti itu, jadinya boleh ada ekonomi syariah versi A, ekonomi syariah
versi B, dst, dan semuanya berhak make cap "syariah compliant" dong. It
is really confusing, and I don't think it will work if it stay that way.
        
        Mengenai niat, kalo memang ukurannya niat, berarti praktek bank
konvensionalpun kalo bunga nya di berikan utk amal (di niatkan dari
awal) sebenernya masih masuk kategori syariah ga ?
        
        Kalo iya, kenapa repot2 ngurusin bank syariah ? Pake perbankan
konvensional aja, tapi sebelumnya di niatkan bunga nya utk amal......
        
        boleh ga ya ? :D
        
        ---------------------------------
        
        
        

 

________________________________

** 



“This e-mail (including any attachments) is intended solely for the addressee 
and could contain information that is confidential; If you are not the intended 
recipient, you are hereby notified that any use, disclosure, copying or 
dissemination of this e-mail and any attachment is strictly prohibited and you 
should immediately delete it. This message does not necessarily reflect the 
views of Bank Indonesia. Although this e-mail has been checked for computer 
viruses, Bank Indonesia accepts no liability for any damage caused by any virus 
and any malicious code transmitted by this e-mail. Therefore, the recipient 
should check again for the risk of viruses, malicious codes, etc as a result of 
e-mail transmission through Internet”

<<image001.gif>>

Kirim email ke