Assalamualaikum, Ikhwan penggiat syariah, mohon pencerahannya bagaimana perbankan syariah memanage kredit bermasalahnya. Dalam syariah dibedakan nasabah yang benar-benar tidak mampu dan nasabah bandel yang memang mampu tetapi tidak mau membayar kewajibannya. Dalam syariah juga diberi kesempatan atau kelonggaran bagi nasabah yang tidak berkemampuan.
Nah, dalam praktek 'kan tidak mudah melaksanakannya. (i) Bagaimana perbankan syariah selama ini mendefinisikan nasabah mau namun tidak lagi mampu membayar atau sebaliknya, tidak lagi mau membayar sekalipun mampu membayar?; (ii) Bagaimana pula penerapan denda untuk dana sosial dan ta'with (ganti kerugian)?; (iii) Bagaimana praktek pemberian kelonggaran bagi nasabah untuk membayar?; (iv) Bagaimana eksekusi suatu barang jaminan dilakukan, apakah dengan tetap mengikuti kaidah hukum jaminan yang ada? Demikian, terimakasih atas pencerahannya. Wassalam, Eko Bs
