Assalamu'alaikum Wr. Wb,
Mengutip pertanyaan sdr utikdp ttg rambu2 syariah di dunia pasar modal.,
saya ingin mengulangi pertanyaan nya lg mengingat pentingnya hal ini dan
sepertinya blom ada jawaban/tanggapan dari rekan2 skalian (atau saya yg
tidak melihat jawabanya, hehee).
Mohon info dari teman-teman apakah ada yang mengetahui rambu-rambu
syariah yang diterapkan untuk reksadana saham syariah atau apabila kita
hendak berkecimpung di pasar modal sendiri, terutama dalam hal ini
berkaitan dengan definisi spekulasi. Karena sejauh pengetahuan saya yang
terbatas prinsip-prinsip spekulasi sangat dilarang dalam agama Islam.
Berikut kurang lebih yang ingin saya ketahui :
1. Dalam dunia pasar modal banyak orang yang mempraktekkan jual beli
saham karena selisih perbedaan harga saham saat membeli dan akan
menjual. Misalnya kita membeli saat harga saham turun dan berniat
menjual saat harga mulai naik.Apakah hal ini bisa dikategorikan sebagai
spekulasi?
2. Apakah apabila kita memantau harga saham/satu jenis reksadana yang
kita miliki mulai turun dan kita menswitch ke saham/reksadana jenis lain
untuk mempertahankan equity kita dapat dikategorikan sebagai seorang
spekulan?
3. Mohon info apakah ada minimal waktu yang harus kita penuhi antara
kita membeli saham/reksadana dan menjualnya lagi agar tidak
dikategorikan sebagai seorang spekulan, apakah dalam hitungan jam,
apakah cukup 1 bulan, ataukah harus menunggu sampai 1 thn sampai
mendapat 1x deviden?
Demikian atas bantuan dari teman-teman saya ucapkan terima kasih.
Wassalamu'alaikum Wr. Wb.