yg lagi marak, sampai2 banyak ormas Islam yg
menganjurkan anggotanya investasi di dinar irak 

FATWA 
DEWAN SYARI'AH NASIONAL
NO: 28/DSN-MUI/III/2002
Tentang 
JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)


--------------------------------------------------------------------------------

Menimbang :
Mengingat :
Memperhatikan :
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
(AL-SHARF)

Pertama : Ketentuan Umum:
Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
dengan ketentuan sebagai berikut: 
Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) 
Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
(simpanan) 
Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang sejenis
maka nilainya harus sama dan secara tunai
(at-taqabudh). 
Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
dilakukan dan secara tunai. 

Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing

Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada
saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu
dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang
tidak bisa dihindari (öãøóãÇ áÇó õÈøóÏ ãöäúåõ) dan
merupakan transaksi internasional.

Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan
penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan
adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu sama
dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan dalam
bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
dapat dihindari (lil hajah).

Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau
penjualan valas dengan harga spot yang dikombinasikan
dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
mengandung unsur maisir (spekulasi).

Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak
dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang tidak
harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
(spekulasi).


Ketiga : 
Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan sebagaimana
mestinya.

Ditetapkan di : Jakarta
Tanggal :  14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M







      
____________________________________________________________________________________
Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
http://www.yahoo.com/r/hs

Kirim email ke