Harus dibedakan antara Dinar emas yang berdasarkan
sunnah Nabi dengan Dinar Irak yang hanya uang kertas
biasa.

Pada saat uang kertas dinar Irak ini dinyatakan tak
berlaku lagi nilai tukarnya, maka nilainya pun hilang.

Saya khawatir jika maraknya investasi dinar irak ini
berkaitan dgn MLM atau penipuan.

Aktivis Islam yang bergerak di bidang ekonomi harus
memperingatkan ummat soal hal ini.

--- Dodik <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> yg lagi marak, sampai2 banyak ormas Islam yg
> menganjurkan anggotanya investasi di dinar irak 
> 
> FATWA 
> DEWAN SYARI'AH NASIONAL
> NO: 28/DSN-MUI/III/2002
> Tentang 
> JUAL BELI MATA UANG (AL-SHARF)
> 
> 
>
--------------------------------------------------------------------------------
> 
> Menimbang :
> Mengingat :
> Memperhatikan :
> MEMUTUSKAN :
> Menetapkan : FATWA TENTANG JUAL BELI MATA UANG
> (AL-SHARF)
> 
> Pertama : Ketentuan Umum:
> Transaksi jual beli mata uang pada prinsipnya boleh
> dengan ketentuan sebagai berikut: 
> Tidak untuk spekulasi (untung-untungan) 
> Ada kebutuhan transaksi atau untuk berjaga-jaga
> (simpanan) 
> Apabila transaksi dilakukan terhadap mata uang
> sejenis
> maka nilainya harus sama dan secara tunai
> (at-taqabudh). 
> Apabila berlainan jenis maka harus dilakukan dengan
> nilai tukar (kurs) yang berlaku pada saat transaksi
> dilakukan dan secara tunai. 
> 
> Kedua : Jenis-jenis Transaksi Valuta Asing
> 
> Transaksi Spot, yaitu transaksi pembelian dan
> penjualan valuta asing (valas) untuk penyerahan pada
> saat itu (over the counter) atau penyelesaiannya
> paling lambat dalam jangka waktu dua hari. Hukumnya
> adalah boleh, karena dianggap tunai, sedangkan waktu
> dua hari dianggap sebagai proses penyelesaian yang
> tidak bisa dihindari (öãøóãÇ áÇó õÈøóÏ ãöäúåõ) dan
> merupakan transaksi internasional.
> 
> Transaksi Forward, yaitu transaksi pembelian dan
> penjualan valas yang nilainya ditetapkan pada saat
> sekarang dan diberlakukan untuk waktu yang akan
> datang, antara 2 x 24 jam sampai dengan satu tahun.
> Hukumnya adalah haram, karena harga yang digunakan
> adalah harga yang diperjanjikan (muwa'adah) dan
> penyerahannya dilakukan di kemudian hari, padahal
> harga pada waktu penyerahan tersebut belum tentu
> sama
> dengan nilai yang disepakati, kecuali dilakukan
> dalam
> bentuk forward agreement untuk kebutuhan yang tidak
> dapat dihindari (lil hajah).
> 
> Transaksi Swap, yaitu suatu kontrak pembelian atau
> penjualan valas dengan harga spot yang
> dikombinasikan
> dengan pembelian antara penjualan valas yang sama
> dengan harga forward. Hukumnya haram, karena
> mengandung unsur maisir (spekulasi).
> 
> Transaksi Option, yaitu kontrak untuk memperoleh hak
> dalam rangka membeli atau hak untuk menjual yang
> tidak
> harus dilakukan atas sejumlah unit valuta asing pada
> harga dan jangka waktu atau tanggal akhir tertentu.
> Hukumnya haram, karena mengandung unsur maisir
> (spekulasi).
> 
> 
> Ketiga : 
> Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan
> ketentuan jika di kemudian hari ternyata terdapat
> kekeliruan, akan diubah dan disempurnakan
> sebagaimana
> mestinya.
> 
> Ditetapkan di : Jakarta
> Tanggal :  14 Muharram 1423 H / 28 Maret 2002 M
> 
> 
> 
> 
> 
> 
> 
>      
>
____________________________________________________________________________________
> Never miss a thing.  Make Yahoo your home page. 
> http://www.yahoo.com/r/hs
> 


===
Syiar Islam. Mari belajar Islam melalui SMS

Untuk berlangganan ketik: REG SI ke 3252
Tarif Rp.1000 ,- + PPN content akan dikirim tiap hari 

Untuk berhenti ketik: UNREG SI kirim ke 3252. Sementara hanya dari Telkomsel 
http://www.media-islam.or.id


      
____________________________________________________________________________________
Looking for last minute shopping deals?  
Find them fast with Yahoo! Search.  
http://tools.search.yahoo.com/newsearch/category.php?category=shopping

Kirim email ke