AssalamuÂ’alaikum wr. wb.
   Mohon pencerahan dengan permasalahan ttg layanan bank syariah yg kami alami.

  Kami membeli rumah dengan pembiayaan murabahah dari sebuah bank syariah pada 
bulan Agustus 2007. Sebelum menandatangani akad, kami diberi kuasa (wakalah) 
oleh bank untuk membeli rumah tersebut.  Rumah yang kami beli dalam kondisi 
inden atau masih berupa tanah dan belum dibangun.
(ada temen yg berpendapat bahwa bank syariah tidak bisa melakukan akad 
murabahah utk beli rumah inden, tp pake akad pesanan (istishna')
 
  Masalah muncul saat ini karena pihak developer terindikasi melakukan 
wanprestasi. Saat ini pembangunan rumah mencapai 70% dan sertifikat tanah telah 
dibalik nama atas nama kami yang saat ini dipegang oleh pihak bank. Kami sudah 
membayar cicilan utang pembelian sebanyak 8 kali. 
  Pertanyaan kami:
  
   Sesuai prinsip syariah, siapakah yang harus bertanggungjawab      menuntut 
penyelesaian rumah tersebut, apakah nasabah atau bank?
   Apakah adanya akad wakalah membuat rumah tersebut      menjadi tanggungjawab 
pembeli bukan tanggung jawab bank? Apakah wakalah      hanya memberikan hak 
untuk membeli saja, tetapi tidak untuk memiliki?
   Apa saran kepada kami untuk menyelesaikan secara      hukum syariah bila 
terjadi kemungkinan terburuk bahwa pihak developer      memang wanprestasi? 
Apakah kami bisa menuntut bank sebagai pihak yang      menjual rumah kepada 
kami?
Mohon pencerahan dr rekan2.

    Wass ww

budi  
        

Kirim email ke