AssalamuÂ’alaikum wr. wb.
Mohon pencerahan dengan permasalahan ttg layanan bank syariah yg kami alami.
Kami membeli rumah dengan pembiayaan murabahah dari sebuah bank syariah pada
bulan Agustus 2007. Sebelum menandatangani akad, kami diberi kuasa (wakalah)
oleh bank untuk membeli rumah tersebut. Rumah yang kami beli dalam kondisi
inden atau masih berupa tanah dan belum dibangun.
(ada temen yg berpendapat bahwa bank syariah tidak bisa melakukan akad
murabahah utk beli rumah inden, tp pake akad pesanan (istishna')
Masalah muncul saat ini karena pihak developer terindikasi melakukan
wanprestasi. Saat ini pembangunan rumah mencapai 70% dan sertifikat tanah telah
dibalik nama atas nama kami yang saat ini dipegang oleh pihak bank. Kami sudah
membayar cicilan utang pembelian sebanyak 8 kali.
Pertanyaan kami:
Sesuai prinsip syariah, siapakah yang harus bertanggungjawab menuntut
penyelesaian rumah tersebut, apakah nasabah atau bank?
Apakah adanya akad wakalah membuat rumah tersebut menjadi tanggungjawab
pembeli bukan tanggung jawab bank? Apakah wakalah hanya memberikan hak
untuk membeli saja, tetapi tidak untuk memiliki?
Apa saran kepada kami untuk menyelesaikan secara hukum syariah bila
terjadi kemungkinan terburuk bahwa pihak developer memang wanprestasi?
Apakah kami bisa menuntut bank sebagai pihak yang menjual rumah kepada
kami?
Mohon pencerahan dr rekan2.
Wass ww
budi