Mungkin ada rekan dari BNI Syariah di milis ini?
Jzk, --wqs From: On Behalf Of SAR Mungkin saya yang kurang teliti, tapi saat itu saya membaca brosure pinjaman modal kerja di syariah BNI ITC Fatmawati yang bunganya sekitar 18% (mirip dengan bank konvensional), saat itu diterangkan juga oleh CSnya kurang lebih spt yang Mbak Resti terangkan. Pertanyaan saya, "Kalau usaha saya bangkrut, apakah saya tetap harus menyelesaikan cicilan pembayarannya?" Dengan ketidak pastian CS tersebut menjawab,"Iya". Dalam benak saya, apakah kerjasama seperti ini yang diinginkan oleh islam? Apakah sistem seperti ini yang dijelaskan oleh Rosululloh? Saya tidak tahu faktanya (sejarahnya atau ilmu fiqihnya atau mengapa turun ayat-ayat tentang riba), namun rasa keadilan saya belum bisa menerima. Logika saya seharusnya bukan begini. Mestinya kalau saya mau berwiraswasta saya ditanya punya keahlian apa, trus dibantu memetakan apakah nantinya bisnis saya ini prospektif? Jika iya, saya dibantu konsultasi baik teknis maupun keuangannya dan hasilnya setiap saat diaudit oleh bank tersebut dan jika menguntungkan dibagi dengan kesepakatan yang telah ditentukan misal saya 30% dan Bank 70% (saya kecil karena saya tidak keluar uang, saya hanya modal pikiran dan tenaga) atau berapapun kesepakatan tersebut. Kalau rugi, bank kan yang harus menanggung rugi lebih besar dan bank juga harus menggaji karyawannya. Intinya fair, rugi atau untung dipikul dan dinikmati bersama. Demikian, dan maaf jika yang saya pikirkan ini tidak sesuai dengan fikih. salam, sar
