Assalamu'alaikum Wr.Wb. Saya yakin isu ini bukanlah hal baru, mungkin kalo diliat dari arsip milis, kritikan bahwa bank syariah 'tidak syariah,tidak seperti yang diinginkan Islam atau tidak seperti yang diajarkan Rasulullah' sering muncul di berbagai diskusi maya, termasuk email dibawah ini. Saya termasuk yang tidak bosan2xnya ikut urun rembuq karena memang ini adalah tugas saya sebagai seorang stakeholder industri syariah yang saya sangat cintai ini. Poin2x nya adalah : 1.Bank syariah bukanlah lembaga nirlaba, harus ada profit yang diperoleh setelah dikurangi segala macam pengeluaran 2. Industri perbankan adalah industri yang sangat te regulasi. Aturannya banyak, walaupun belum 100% sempurna dan detail.Mulai dari DPS, DSN, Bank Indonesia maupun audit internal/eskternal. Jadi jika ada yang merasa bahwa industri ini kurang atau bahkan tidak syariah seharusnya pihak2x di atas akan turun tangan (walaupun saya surprised ada bank syariah yang menggunakan murabahah untuk aset inden.....pls liat email2x sebelum) tapi Insya Allah bank sebesar BNI Syariah tidak akan main2x dengan Syariah Compliance =D 3. Keinginan untuk sama untung sama rugi sebenarnya hampir terakomodir di pembiayaan bersifat syirkah.Kenapa hampir? Karena bank masih diperbolehkan untuk meminta jaminan. Kemudian bank bisa meminta ganti rugi riil jika terbukti nasabah melakukan kecurangan (liat fatwa DSN MUI no 4,7,8, dan 43) Silahkan coba minta ke bank syariah skema Mudharabah atau Musyarakah. Dan saya yakin bank syariah manapun akan sangat hati2x untuk memberikan skema pembiayaan ini,apalagi yang nominal sangat besar 4. Kalau memang pembiayaan tsb nominalnya tidak besar, mungkin bisa coba minta dari bank syariah, pembiayaan dari dana kebajikan yang sudah mereka kumpulkan. Jika bangkrut 'seharusnya' bank tidak akan meminta kembali dananya (seharusnya lho..,silakan tanya detail terms n condition k nasabah)
Mungkin sodara2x yang lain bisa menambahkan.Mohon maaf jika ada yang kurang pas, soalnya masih belajar juga Wallahu'alam Ade 2008/5/3 Wido Q Supraha <[EMAIL PROTECTED]>: > > > Mungkin ada rekan dari BNI Syariah di milis ini? > > > > Jzk, > > --wqs > > > > *From:* *On Behalf Of *SAR > > Mungkin saya yang kurang teliti, tapi saat itu saya membaca brosure > pinjaman modal kerja di syariah BNI ITC Fatmawati yang bunganya sekitar 18% > (mirip dengan bank konvensional), saat itu diterangkan juga oleh CSnya > kurang lebih spt yang Mbak Resti terangkan. > > Pertanyaan saya, "Kalau usaha saya bangkrut, apakah saya tetap harus > menyelesaikan cicilan pembayarannya?" Dengan ketidak pastian CS tersebut > menjawab,"Iya". > > Dalam benak saya, apakah kerjasama seperti ini yang diinginkan oleh islam? > Apakah sistem seperti ini yang dijelaskan oleh Rosululloh? > > Saya tidak tahu faktanya (sejarahnya atau ilmu fiqihnya atau mengapa turun > ayat-ayat tentang riba), namun rasa keadilan saya belum bisa menerima. > > Logika saya seharusnya bukan begini. Mestinya kalau saya mau berwiraswasta > saya ditanya punya keahlian apa, trus dibantu memetakan apakah nantinya > bisnis saya ini prospektif? Jika iya, saya dibantu konsultasi baik teknis > maupun keuangannya dan hasilnya setiap saat diaudit oleh bank tersebut dan > jika menguntungkan dibagi dengan kesepakatan yang telah ditentukan misal > saya 30% dan Bank 70% (saya kecil karena saya tidak keluar uang, saya hanya > modal pikiran dan tenaga) atau berapapun kesepakatan tersebut. Kalau rugi, > bank kan yang harus menanggung rugi lebih besar dan bank juga harus menggaji > karyawannya. > > Intinya fair, rugi atau untung dipikul dan dinikmati bersama. > > Demikian, dan maaf jika yang saya pikirkan ini tidak sesuai dengan fikih. > > salam, > sar > > -- Ade Fauzan
