Terima kasih pak Raditio, Yang saya kemarin permasalahkan adalah karena pak Ricky Syauki mencantumkan satu URL tentang uang kertas dsb, di: "Paper Money: A Legal Judgement" http://www.shaykhabdalqadir.com/content/articles/Art029_04112004.html
Di situ tercantum, saya kutipkan: *"The first restriction is that you cannot use the gold or food in an exchange (sarf) unless the specie is physically present there. You cannot use the claim of gold or food stored with a treasurer. The items exchanged have to be present.* *This matter rules out any possibility of using paper notes representing gold or silver to buy physical gold or silver. In addition, the exchange of paper notes with other paper notes is prohibited because it is Debt-for-Debt * *...* *This means that you cannot use a promissory note and use it for trading as if it were money. The purpose of the promissory note is not to be money, but to be a private contract that must remain private and not public.* *"* Kalau kita menyimpan emas di satu tempat, di bank atau di mana, kemudian bertransaksi secara elektronik atau transaksi menggunakan sertifikatnya, artinya emas tersebut *tidak hadir* secara fisik, tetapi secara elektronik/tulisan saja. Dan itu, menurut artikel di atas, termasuk dilarang. Dan kalau begitu adanya, maka goldmoney.com atau sejenisnya juga tidak dapat dipakai untuk transaksi. Konsekuensinya, emas memang tidak dapat memiliki mobilitas seperti uang kertas atau digital karena sebelum ijab kabul, kita harus menjemput dahulu emasnya, kemudian melakukan ijab kabul di tempat beserta seluruh barang yang diperjual-belikan. Mohon koreksi kalau pemahaman ini salah. Wassalaam, Dian. 2008/5/17 raditio ghifiardi <[EMAIL PROTECTED]>: Menjawab pertanyaan Ibu Dian, Uang emas juga memiliki mobilitas seperti uang kertas, transaksi global emas dan perak melalui OTC (over the counter) dan transaksi OTC terbesar di dunia adalah di London melalui LBMA (London Bullion Market Association) mencapai 480,000 KG senilai$6.8 Miliar setara dengan produksi emas selama 1 tahun yang dikliringkan dalam waktu 5.4 hari, sedangkan perak 3.180.000 KG senilai$730 Juta menyamai produksi perak selama 1 tahun yang dikliringkan dalam waktu 5.8 hari. Dalam era digital seperti sekarang Goldmoney membuat suatu suatu database yang berisi goldmoney yang memungkinkan transfer antar account para nasabah yang diback oleh emas dengan berat dalam gram, walaupun mekanisme ini belum popular akan tetapi di masa yang akan datang mekanisme ini akan diadopsi. Kemduian, Mengenai riba, memang sudah mendarah daging, menggunakan uang emas tidak berarti sudah menghilangkan peran riba, transaksi emas dan perak menggunakan mekanisme spot rate (2 hari transaksi) dan suku bunga differential, tidak seperti di komoditas lainnya futures market yang menggunakan supply & demand. Ini karena emas dipinjam dari central bank dan interbank market, dan suku bunga yang rendah dari pada suku bunga di US sehingga memotivasi peminjaman emas dan perak sehingga central bank memperoleh bunga terhadap emas yang mereka miliki menyebabkan emas perak menjadi instrumen derivatives yang likuid. demikian, wallahu'alam bi shawab
