Analoginya kurang pas, Pak. Karena dasar penolakan cek atau paper notes itu bukan dari teknologi, tetapi keharusan menghadirkan barang-barang riba (emas/perak, makanan) secara fisik dalam transaksi. Kembali saya kutipkan: "
*"The first restriction is that you cannot use the gold or food in an exchange (sarf) unless the specie is physically present there. You cannot use the claim of gold or food stored with a treasurer. The items exchanged have to be present."* Misalnya saya ingin membeli satu rumah seharga 200.000,- dinar. Dengan aturan di atas, saya harus menunjukkan uang emas sejumlah tersebut ke hadapan penjual rumah dan membayarnya langsung pada dia, tidak bisa secara transfer bank (*you cannot use the claim of gold or food stored with treasurer*). Kalau kita menggunakan emas sebagai uang, apakah emas kehilangan status sebagai komoditas, sehingga pembatasan di atas tidak berlaku lagi? Salam, Dian. 2008/5/24 raditio ghifiardi <[EMAIL PROTECTED]>: Dear Ibu Dian, syeikh tersebut mempermasalahkan check atau paper notes berarti mempermasalahkan teknologi yang nota bene membantu kita untuk bertransaksi. Sebagai analogi kalo memang teknologi tidak dapat diterima (menurut pendapat scholar di mekah dan madinnah) berarti semua teknologi juga tidak berlaku, misalnya lampu merah di jalan, kendaraan bermotor, cell phone dan lain2, dan tidak dapat diterima. *Tapi menurut saya syeikh tersebut juga tidak konsisten* menganggap bahwa uang adalah komoditas, padahal uang bukan komoditas dan menurut Imam Malik yang menjadi referensi syekh tersebut yang dimaksud dengan komoditas adalah media barter atau pembayaran barter bukan mata uang yang menjadi komoditas. *Kalo itu pendapat yang dianut maka sama saja dengan konvensional yang menganggap uang juga sebagai komoditas tapi menggunakan metode riba, tida ada bedanya*. Menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum Islam menganggap uang sebagai alat pengukur nilai(mi'yar al-amwal*) dan uang tidak boleh menjadi komoditas atau sebuah aset. Syariah mewajibkan seseorang tidak boleh menerima income dari uang (atau komoditas yang memiliki bentuk uang) saja. Penerimaan income yang berasal dari uang (bunga) adalah dilarang. Implikasinya pada institusi financial Islam yaitu trading/penjualan surat utang, piutang, atau pinjaman conventional dan credit card menjadi terlarang. Note:*)Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatwa -- Wassalamu'alaikum Wr Wb Yours Always, Raditio Ghifiardi
