Analoginya kurang pas, Pak. Karena dasar penolakan cek atau paper notes itu
bukan dari teknologi, tetapi keharusan menghadirkan barang-barang riba
(emas/perak, makanan) secara fisik dalam transaksi. Kembali saya kutipkan:
"

*"The first restriction is that you cannot use the gold or food in an
exchange (sarf) unless the specie is physically present there. You cannot
use the claim of gold or food stored with a treasurer. The items exchanged
have to be present."*

Misalnya saya ingin membeli satu rumah seharga 200.000,- dinar. Dengan
aturan di atas, saya harus menunjukkan uang emas sejumlah tersebut ke
hadapan penjual rumah dan membayarnya langsung pada dia, tidak bisa secara
transfer bank (*you cannot use the claim of gold or food stored with
treasurer*).

Kalau kita menggunakan emas sebagai uang, apakah emas kehilangan status
sebagai komoditas, sehingga pembatasan di atas tidak berlaku lagi?
Salam,
Dian.


2008/5/24 raditio ghifiardi <[EMAIL PROTECTED]>:
Dear Ibu Dian,

syeikh tersebut mempermasalahkan check atau paper notes berarti
mempermasalahkan teknologi yang nota bene membantu kita untuk bertransaksi.
Sebagai analogi kalo memang teknologi tidak dapat diterima (menurut pendapat
scholar di mekah dan madinnah) berarti semua teknologi juga tidak berlaku,
misalnya lampu merah di jalan, kendaraan bermotor, cell phone dan lain2, dan
tidak dapat diterima.

*Tapi menurut saya syeikh tersebut juga tidak konsisten* menganggap bahwa
uang adalah komoditas, padahal uang bukan komoditas dan menurut Imam Malik
yang menjadi referensi syekh tersebut yang dimaksud dengan komoditas adalah
media barter atau pembayaran barter bukan mata uang yang menjadi komoditas.

*Kalo itu pendapat yang dianut maka sama saja dengan konvensional yang
menganggap uang juga sebagai komoditas tapi menggunakan metode riba, tida
ada bedanya*.  Menurut Ibn Taimiyah bahwa hukum Islam menganggap uang
sebagai alat pengukur nilai(mi'yar al-amwal*) dan uang tidak boleh menjadi
komoditas atau sebuah aset. Syariah mewajibkan seseorang tidak boleh
menerima income dari uang (atau komoditas yang memiliki bentuk uang) saja.
Penerimaan income yang berasal dari uang (bunga) adalah dilarang.
Implikasinya pada institusi financial Islam yaitu trading/penjualan surat
utang, piutang, atau pinjaman conventional dan credit card menjadi
terlarang.

Note:*)Ibnu Taimiyah dalam Majmu' Fatwa

-- 
Wassalamu'alaikum Wr Wb
Yours Always,
Raditio Ghifiardi

Kirim email ke