Assalamualaikum wr.wb.

Terima kasih atas penjelasan bapak Lukita dan bapak Lukman Hakim. Kalau boleh 
saya berpendapat, bukankah teori ekonomi menyebutkan bahwa apabila seseorang 
merelakan dananya dipinjamkan atau disimpan, maka ia sama saja membiarkan 
kesempatan untuk mendapatkan hasil atas dana yang ia miliki atau seringkali 
disebut dengan teori time value of money.

Dalam hal ORI ini, bukankah sama dengan prinsip diatas bahwa sipemilik dana 
menginvestasikan dana yang ia miliki dalam ORI selama jangka waktu 5 tahun, 
yang kemudian dana tersebut dikelola pemerintah untuk membiayai sektor2 usaha 
(seperti UMKM seperti yang saya utarakan pada email sebelumnya). Dari profit 
yang diperoleh sektor usaha tsbt, tentunya akan diberikan kepada pemerintah 
sebagai lembaga intermediarinya, setelah itu akan dikreditkan hasil returnnya 
kepada si pemilik dana. Apabila dilihat dari seluruh segi, tentunya rate ORI 
ini tidak pure haram, karena hasil yang diberikan memang berasal dari proses 
bisnis.

Mohon koreksi saya, apabila pendapat saya tsb keliru, sebab hal ini dapat 
membantu para investor Islam untuk betul2 paham akan produk yang ia danai. 

Wassalam


Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network

-----Original Message-----
From: Lukita T Prakasa Lukita <[EMAIL PROTECTED]>

Date: Mon, 18 Aug 2008 18:48:33 
To: <[email protected]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Coupon Rate ORI005 halal atau haram?


Monggo dicerna sendiri Fatwa dibawah ini. Kalau memenuhi unsur2 dari riba 
berarti haram. 


KEPUTUSAN FATWA
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Nomor 1 Tahun 2004
Tentang
BUNGA (INTERSAT/FA’IDAH)




Majelias Ulama Indonesia,
MENIMBANG :


a. bahwa umat Islam Indonesia masih mempertanyakan status hukum bunga 
(interst/fa’idah) yang dikenakan dalam transaksi pinjaman (al-qardh) atau utang 
piutang (al-dayn), baik yang dilakukan oleh lembaga keuangan,individu maupun 
lainnya; 

b. bahwa Ijtima’Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada tanggal 22 Syawal 1424 
H./16 Desember 2003 telah menfatwakan tentang status hukum bunga; 
bahwa karena itu, Majelis Ulama Indonesia memnadang perlu menetapkan fatwa 
tentang bunga dimaksud untuk di jadikan pedoman.

MENGINGAT : 

1. Firman Allah SWT, antara lain :
Orang-orang yang makan (mengambil) riba tidak dapat berdiri melainkan seperti 
berdirinya orang yang kemasukan syaitan lantaran (tekanan) penyakit gila. 
Keadaan mereka yang demikian itu, adalah disebabkan mereka berkata 
(berpendapat), sesungguhnya jual beli itu sama dengan riba, padahal Allah telah 
menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba. Orang-orang yang telah sampai 
kepadanya larangan dari Tuhannya,lalu terus berhenti (darimengambil riba), maka 
baginya maka yang telah diambilnya dahulu (sebelum dating larangan); dan 
urusannya (terserah) kepada Allah. Orang yang mengulangi (mengambil riba), maka 
orang itu adalah penghuni-penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya. Allah 
memusnahkan riba dan menyuburkan sedekah. Dan Allah tiadak menyukai setiap 
orang yang tetap dalam kekafiran,dan selalu berbuat dosa. Sesungguhnya 
orang-orang yang beriman,mengerjakan amal shaleh,mendirikan sembahyang dan 
menunaikan zakat, mereka mendapat pahala di sisi Tuhannya.Tidak
 ada kekhawatiran terhadap mereka dan tidak (pula) mereka bersedih hati. Hai 
orang-orang yang beriman, bertaqwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba 
(yang belum di pungut) jika kamu orang-orang yang beriman. Maka jika kamu tidak 
mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak 
menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.Dan jika (orang-orang berhutang itu) dalam 
kesukaran,mereka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan 
(sebagian atau semua utang) itu,lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui.
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda 
dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan 
(Ali’Immran [3]: 130). 

2. Hadis-hadis Nabi s.a.w., antara lain :
Dari Abdullah r.a., ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan 
orang yang memakan (mengambil) dan memberikan riba.” Rawi berkata: saya 
bertanya:”(apakah Rasulullah melaknat juga) orang yang menuliskan dan dua orang 
yang menajdi saksinya?” Ia (Abdullah) menjawab : “Kami hannya menceritakan apa 
yang kami dengar.” (HR.Muslim).
Dari Jabir r.a.,ia berkata : “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan 
(mengambil) riba, memberikn, menuliskan, dan dua orang yang menyaksikan.” Ia 
berkata: “mereka berstatus hukum sama.” (HR. Muslim).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Akan dating kepada 
umat manusia suatu masa dimana mereka (terbiasa) memakan riba. Barang siapa 
tidak memakan (mengambilnya)-nya,ia akan terkena debunya.”(HR.al-Nasa’I).
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Riba adalah tujuh 
puluh dosa; dosanya yang paling ringan adalah (sama dengan) dosa orang yang 
berzina dengan ibunya.” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah, dari Nabi s.a.w., beliau bersabda: “Riba mempunyai tujuh puluh 
tiga pintu (cara,macam).” (HR. Ibn Majah).
Dari Abdullah bin Mas’ud: “Rasulullah s.a.w. melaknat orang yang memakan 
(mengambil) riba, memberikan, dua orang yang menyaksikannya.” (HR. Ibn Majah)
Dari Abu Hurairah r.a., ia berkata, Rasulullah bersabda: “Sungguh akan datang 
kepada umat manusia suatu masa dimana tak ada seorang pun diantara mereka 
kecuali (terbias) memakan riba. Barang siapa tidak memakan (mengambil)-nya,ia 
akan terkena debunya.”(HR. Ibn Majah). 

3. Ijma’ ulama tentang keharaman riba dan bahwa riba adalah salah satu dosa 
besar (kaba’ir) (lihat antara lain: al-Nawawi, al-Majmu’Syarch al-Muhadzdzab, 
[t.t.: Dar al-Fikr,t.th.],juz 9,h 391) 


MEMPERHATIKAN : 

1. Pendapat para Ulama ahli fiqh bahwa bunga yang dikenakan dalam transaksi 
pinjaman (utang piutang, al-qardh wa al-iqtiradh) telah memenuhi kriteria riba 
yang di haramkan Allah SWT., seperti dikemukakan,antara lain,oleh :
Al-Nawawi berkata, al-Mawardi berkata: Sahabat-sahabat kami (ulama mazhab 
Syafi’I) berbeda pendapat tentang pengharaman riba yang ditegaskan oleh 
al-Qur’an, atas dua pandangan.Pertama, pengharaman tersebut bersifat mujmal 
(global) yang dijelaskan oleh sunnah. Setiap hukum tentang riba yang 
dikemukakan oleh sunnah adalah merupakan penjelasan (bayan) terhadap kemujmalan 
al Qur’an, baik riba naqad maupun riba nasi’ah.
Kedua, bahwa pengharaman riba dalam al-Qur’an sesungguhnya hanya mencakup riba 
nasa’yang dikenal oleh masyarakat Jahiliah dan permintaan tambahan atas harta 
(piutang) disebabkan penambahan masa (pelunasan). Salah seorang di antara 
mereka apabila jatuh tempo pembayaran piutangnya dan pihang berhutang tidak 
membayarnya,ia menambahkan piutangnya dan menambahkan pula masa pembayarannya. 
Hal seperti itu dilakukan lagi pada saat jatuh tempo berikutnya. Itulah maksud 
firman Allah : “… janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda… “ kemudian 
Sunnah menambahkan riba dalam pertukaran mata uang (naqad) terhadap bentuk riba 
yang terdapat dalam al-Qur’an. 
Ibn al-‘Araby dalam Ahkam al-Qur’an : 
Al-Aini dalam ‘Umdah al-Qary : 
Al-Sarakhsyi dalam Al-Mabsuth : 
Ar-Raghib al-Isfani dalam Al-Mufradat Fi Gharib al-Qur;an : 
Muhammad Ali al-Shabuni dalam Rawa-I’ al-Bayan : 
Muhammad Abu Zahrah dalam Buhuts fi al-Riba : 
Yusuf al-Qardhawy dalam fawa’id al-Bunuk : 
Wahbah al-Zuhaily dalam Al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuh : 

2. Bunga uang atas pinjaman (Qardh) yang berlaku di atas lebih buruk dari riba 
yang di haramkan Allah SWT dalam Al-Quran,karena dalam riba tambahan hanya 
dikenakan pada saat jatuh tempo. Sedangkan dalam system bunga tambhan sudah 
langsung dikenakan sejak terjadi transaksi. 
Ketetapan akan keharaman bunga Bank oleh berbagai forum Ulama Internasional, 
antara lain: 
Majma’ul Buhuts al-Islamy di Al-Azhar Mesir pada Mei 1965 
Majma’ al-Fiqh al-Islamy Negara-negara OKI Yang di selenggarakan di Jeddah tgl 
10-16 Rabi’ul Awal 1406 H/22 28 Desember 1985. 
Majma’ Fiqh Rabithah al-Alam al-Islamy, keputusan 6 Sidang IX yang 
diselenggarakan di makkah tanggal 12-19 Rajab 1406 H. 
Keputusan Dar Al-Itfa, kerajaan Saudi Arabia,1979 
Keputusan Supreme Shariah Court Pakistan 22 Desember 1999.
Fatwa Dewan Syari’ah Nasional (DSN) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2000 
yang menyatakan bahwa bunga tidak sesuai dengan Syari’ah. 
Keputusan Sidang Lajnah Tarjih Muhammdiyah tahun 1968 di Sidoarjo yang 
menyarankan kepada PP Muhammadiyah untuk mengusahakan terwujudnya konsepsi 
system perekonomian khususnya Lembaga Perbankan yang sesuai dengan kaidah 
Islam. 

3. Keputusan Munas Alim Ulama dan Konbes NU tahun 1992 di Bandar Lampung yang 
mengamanatkan berdirinya Bank Islam dengan system tanpa Bunga. 
Keputusan Ijtima Ulama Komisi Fatwa se-Indonesia tentang Fatwa Bunga 
(interest/fa’idah), tanggal 22 Syawal 1424/16 Desember 2003. 

4.Keputusasn Rapat Komisi Fatwa MUI, tanggal 11 Dzulqa’idah 1424/03 Januari 
2004;28 Dzulqa’idah 1424/17 Januari 2004;dan 05 Dzulhijah 1424/24 Januari 2004.



Dengan memohon ridha Allah SWT
MEMUTUSKAN


MEMUTUSKAN : FATWA TENTANG BUNGA (INTERST/FA`IDAH):
Pertama : Pengertian Bunga (Interest) dan Riba 

1. Bunga (Interest/fa’idah) adalah tambahan yang dikenakan dalam transaksi 
pinjaman uang (al-qardh) yang di per-hitungkan dari pokok pinjaman tanpa 
mempertimbangkan pemanfaatan/hasil pokok tersebut,berdasarkan tempo 
waktu,diperhitungkan secara pasti di muka,dan pada umumnya berdasarkan 
persentase. 

2. Riba adalah tambahan (ziyadah) tanpa imbalan yang terjadi karena penagguhan 
dalam pembayaran yang di perjanjikan sebelumnya, dan inilah yang disebut Riba 
Nasi’ah. 

Kedua : Hukum Bunga (interest) 
1. Praktek pembungaan uang saat ini telah memenuhi kriteria riba yang terjadi 
pada jaman Rasulullah SAW, Ya ini Riba Nasi’ah. Dengan demikian, praktek 
pembungaan uang ini termasuk salah satu bentuk Riba, dan Riba Haram Hukumnya. 

2.Praktek Penggunaan tersebut hukumnya adalah haram,baik di lakukan oleh Bank, 
Asuransi,Pasar Modal, Pegadian, Koperasi, Dan Lembaga Keuangan lainnya maupun 
dilakukan oleh individu.

Ketiga : Bermu’amallah dengan lembaga keuangan konvensional 
1. Untuk wilayah yang sudah ada kantor/jaringan lembaga keuangan Syari’ah dan 
mudah di jangkau,tidak di bolehkan melakukan transaksi yang di dasarkan kepada 
perhitungan bunga. 

2. Untuk wilayah yang belum ada kantor/jaringan lembaga keuangan 
Syari’ah,diperbolehkan melakukan kegiatan transaksi di lembaga keuangan 
konvensional berdasarkan prinsip dharurat/hajat. 




Jakarta, 05 Djulhijah 1424H
24 Januari 2004 M 



MAJELIS ULAMA INDONESIA,
KOMISI FATWA

Ketua                           Sekretaris 


K.H. Ma’ruf Amin                      Drs. Hasanudin ,M.Ag.




--- On Sat, 8/16/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

> From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
> Subject: [ekonomi-syariah] Coupon Rate ORI005 halal atau haram?
> To: [email protected]
> Cc: "Sudharma Semidang Putra" <[EMAIL PROTECTED]'d>
> Date: Saturday, August 16, 2008, 12:47 AM
> Assalamualaikum wr.wb.
> 
> 
> Salam syariah.
> Mengamati dan membaca email dari teman-teman dimilis ini
> mengenai unsur halal dan haram bunga, saya semakin tertarik
> untuk membahas Obligasi Ritel Indonesia (ORI) yang akan
> diluncurkan kembali untuk tahap 5 pada tanggal 19 - 29
> Agustus 2008. Investasi ini tentunya membantu pemerintah
> untuk mengembangkan perekonomian dari segala sektor
> tentunya, mungkin UMKM akan jadi fokus utama juga. Berkaitan
> dengan hal itu, kali ini pemerintah menawarkan CR sebesar
> 11,45% atau hampir 2% lebih tinggi dari ORI004. Dari laporan
> depkeu selama tahap demi tahap peluncuran ORI ini, pembelian
> dari kalangan Individu semakin meningkat jumlah
> persentasenya, bahkan pada ORI004 tersebut tingkat
> persentase pemesanan ORI hampir setengahnya diakuisisi
> kalangan individu.
> 
> Yang ingin saya tanyakan, apakah Coupon Rate yang diberikan
> oleh pemerintah ini haram? Mohon penjelasannya.
> 
> Terima kasih.
> 
> Wassalam
> Sent from my BlackBerry® wireless device from XL
> GPRS/EDGE/3G network
> ------------------------------------
> 
> ===========================
> SPONSOR Tahunan MES 2008 :
> 1. Pegadaian Syariah
> 2. Bank Muamalat Indonesia
> 3. Bank Syariah Mandiri
> 4. PT. JAMSOSTEK (Persero)
> 5. BNI Syariah
> 6. Batasa Capital
> 7. BTN Syariah
> 8. BAZNAS 
> ====================================================
> 
> PUSAT BUKU EKONOMI ISLAM - MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
> 
> Perpustakaan Ekonomi Islam - http://buku.ekonomisyariah.net
> SENIN-JUM'AT
> 09.00 - 19.00 WIB
> 
> Kantor BAZNAS
> Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat
> Info MUIS (021 924 724 53)Yahoo! Groups Links
> 
> 
> 

      

Kirim email ke