Mas Delli harus membedakan dulu antara meminjamkan uang dengan Investasi. 
Keduanya menurut Syariah memiliki perbedaan yg signifikan dan akad yang 
berbeda. 
 
Kalau pinjaman (uang) maka akad yang digunakan adalah Akad Tabaru (sifatnya 
tolong menolong). Krn sifatnya yg sosial ini maka tidak diperkenankan untuk 
diperjanjikan kelebihan atas nilai pinjaman tersebut. Yg termasuk dalam akad 
ini adalah skim Qardh, Hawalah. Penambahan atas pinjaman jika memang karena 
diperjanjikan maka hukumnya haram.
 
Kalau Investasi maka akad yg digunakan adalah Akad Tijarah. Akad jenis ini 
sifatnya mencari keuntungan. Namun demikian dalam investasi dari pemilik dana 
ini harus ada Underlying Aset atau proyek yang melandasi investasi tersebut. 
Sehingga nilai keuntungan dari pemilik dana mengikuti nilai investasi di proyek 
tsb dan dibagi berdasarkan nisbah bagi hasil antara pemilik dana dan pengelola 
dana. 

Sekarang monggo mas Delli menelaah, apakah ORI itu menyebutkan underlying 
aset/transaction dari penggunaan dana tersebut secara khusus, apakah 
nilai/prosentase keuntungan tersebut mengikuti hasil investasi? Jika jawabannya 
tidak, maka patut diduga hukumnya Haram (saya gak berani langsung bilang haram, 
gak punya wewenang). Paling tidak, belum dapat dikatakan mengikuti syariah.

Coba Mas Delli bandingkan dengan sukuk negara (SBSN) yang menggunakan skim 
Ijarah (sale and Lease Back)(searching di google ttg sukuk, penjelasan dr 
Depkeu cukup informatif). Dalam sukuk ada underlying asset, Nilai keuntungan 
mengikuti nilai investasinya yaitu dari sewa aset proyek kepada pemerintah. 
Bandingkan juga dengan pengrtian bunga dan Riba dalam fatwa MUI tentang Bunga 
Bank. 

Oleh karenanya, kita harus pandai-pandai menelaah apakah uang yang kita 
serahkan kepada Mudharib (pengelola dana) nantinya hanya menjadi pinjaman uang 
atau merupakan investasi. 
  
Maaf kalau belum menjawab pertanyaan mas Deli. Namanya juga sama-sama belajar.

Luki

--- On Tue, 8/19/08, [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]> wrote:

From: [EMAIL PROTECTED] <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Coupon Rate ORI005 halal atau haram?
To: [email protected]
Date: Tuesday, August 19, 2008, 10:15 AM






Assalamualaikum wr.wb.

Terima kasih atas penjelasan bapak Lukita dan bapak Lukman Hakim. Kalau boleh 
saya berpendapat, bukankah teori ekonomi menyebutkan bahwa apabila seseorang 
merelakan dananya dipinjamkan atau disimpan, maka ia sama saja membiarkan 
kesempatan untuk mendapatkan hasil atas dana yang ia miliki atau seringkali 
disebut dengan teori time value of money.

Dalam hal ORI ini, bukankah sama dengan prinsip diatas bahwa sipemilik dana 
menginvestasikan dana yang ia miliki dalam ORI selama jangka waktu 5 tahun, 
yang kemudian dana tersebut dikelola pemerintah untuk membiayai sektor2 usaha 
(seperti UMKM seperti yang saya utarakan pada email sebelumnya). Dari profit 
yang diperoleh sektor usaha tsbt, tentunya akan diberikan kepada pemerintah 
sebagai lembaga intermediarinya, setelah itu akan dikreditkan hasil returnnya 
kepada si pemilik dana. Apabila dilihat dari seluruh segi, tentunya rate ORI 
ini tidak pure haram, karena hasil yang diberikan memang berasal dari proses 
bisnis.

Mohon koreksi saya, apabila pendapat saya tsb keliru, sebab hal ini dapat 
membantu para investor Islam untuk betul2 paham akan produk yang ia danai. 

Wassalam


Sent from my BlackBerry® wireless device from XL GPRS/EDGE/3G network


From: Lukita T Prakasa Lukita <[EMAIL PROTECTED] com>
Date: Mon, 18 Aug 2008 18:48:33 -0700 (PDT)
To: <ekonomi-syariah@ yahoogroups. com>
Subject: Re: [ekonomi-syariah] Coupon Rate ORI005 halal atau haram?





      

Kirim email ke