http://www.pkesinteraktif.com/content/view/2666/36/lang,en/


Perlunya Pengawasan Terhadap Jaminan Halal Pada Produk-Produk Syariah  [image:
PDF]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=2666>
 [image:
Print]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=2666&pop=1&page=0&Itemid=36>
 [image:
E-mail]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=2666&itemid=36>
  Selasa,
26 Agustus 2008

Oleh: Nibrasul Huda

Menanggapi beberapa komentar mengenai *halal assurance system* pada
perbankan syariah dan standar untuk SOP atau *System Operating
Procedure*pada Bank-Bank Syariah sebaiknya memang ditindak lanjuti
oleh Bank Indonesia
selaku Bank sentral dan regulator atau pelaksana kebijakan perbankan di
Indonesia. Mengingat ambisi dari Bank Indonesia dengan mencanangkan 5%
target pangsa pasar perbankan syariah yang pada kenyataannya sangat tidak
mungkin tercapai pada akhir 2008 ini, karena sejauh ini pangsa pasar
perbankan syariah hanya berkisar di angka 2%. Percepatan pangsa pasar bank
syariah semestinya diikuti dengan memperkenalkan berbagai macam
produk-produk syariah yang telah ada, dan ditambah dengan inovasi
produk-produk syariah yang lainnya, yang memang diciptakan untuk menarik dan
meningkatkan pangsa pasar perbankan syariah.

Namun sejauh ini, tidak banyak jenis-jenis produk syariah yang ditawarkan
kepada masyarakat umum. Produk-produk syariah yang telah ada juga masih
belum dimengerti oleh masyarakat yang sangat awam akan sebuah konsep baru
yaitu ekonomi syariah. Apa yang di maksud dengan ekonomi syariah? Sebuah
sistim ekonomi yang berdasarkan prinsip-prinsip syariah dimana setiap
transaksi ekonominya tidak terdapat unsur-unsur yang diharamkan seperti
Riba, Maysir dan Gharar. Riba = bunga bank, maysir = judi, gharar =
ketidakpastian. Apabila pelaksanaan perbankan syariah masih terdapat salah
satu dari ketiga unsur yang diharamkan tersebut maka sudah pasti bank
syariah tersebut melanggar prinsip- prinsip syariah. Sekarang, bagaimana
memastikan setiap Bank syariah yang beroperasi di Indonesia, sudah pasti
halal cara-cara melakukan bisnis perbankan syariah dan sudah halal semua
produk-produk syariahnya? Untuk itu masyarakat umum harus di perkenalkan
dengan produk-produk syariah tersebut secara rinci, agar mereka sebagai
nasabah atau calon nasabah dapat berperan serta untuk memantau kehalalan
dari produk-produk syariah dari lembaga-lembaga keuangan syariah, seperti
asuransi, perbankan dan pasar modal syariah. Selain daripada itu, semua
lembaga keuangan syariah harus diperiksa dan diteliti dengan cermat, produk
dan operasionalnya oleh sebuah lembaga * independen *yaitu Auditor Syariah.
Yang harus di perhatikan oleh auditor syariah adalah:

   1. Laporan keuangan bank syariah - yang harus sesuai dengan standar
*accounting
   *syariah dan memastikan tidak ada penyimpangan di dalam laporan yang
   berhubungan dengan akad, struktur produk-produk syariah, process dan sistim
   yang di gunakan.
   2. SOP- *System Operating Procedures*-mengelola operasional lembaga
   keuangan syariah harus sesuai dengan prinsip-prinsip syariah.
   3. Sumber daya insani (SDI) syariah, harus berperilaku Islami dalam
   mengahadapi nasabahnya, DPS semesti nya ikut serta dalam process perekrutan
   SDI, agar dapat memotivasi calon SDI syariah agar bisa melakukan pekerjaan
   di lembaga keuangan syariah dengan sikap yang baik, yang sesuai dengan
   prinsip –prinsip syariah.
   4. DPS-Dewan Pengawas Syariah – Fatwa dari DPS harus diteliti apakah ada
   2 atau lebih fatwa yang berlainan terhadap satu produk syariah yang sama,
   yang fatwanya dikeluarkan oleh anggota dewan pengawas syariah yang sama
   pula, bisa pada lembaga keuangan syariah yang sama atau yang lainnya,
   seperti kita ketahui satu anggota dewan syariah di Indonesia bisa bertugas
   pada 3-5 lembaga keuangan syariah. Kemungkinan terjadi tumpang tindih fatwa
   itu selalu ada.  Selanjutnya perlu diawasi apakah fatwa dari DPS yang
   berdomisili di kantor pusat Bank syariah sudah Konsisten di laksanakan oleh
   kantor-kantor cabang Bank syariah? Kalau fatwa DPS di laksanakan di kantor
   pusat dan tidak di lakukan di kantor cabang, karena tidak ada anggota DPS
   yang mengawasi di kantor cabang, bagaimana masyarakat dapat memastikan bahwa
   produk-produk syariah yang ditawarkan di kantor cabang sudah sesuai dengan
   prinsip-prinsip syariah?
   5. Struktur Produk Syariah- yang harus diperhatikan apakah struktur
   produk syariah sudah mematuhi dan tidak menyimpang dari prinsip-prinsip
   syariah. Pada lembaga keuangan syariah khususnya perbankan syariah essensi
   yang mendasar adalah pada struktur produk nya, dimana yang membedakan bank
   syariah dan bank konvensional terletak pada struktur produknya. Struktur
   produk adalah akad, biaya, tenor, resiko. Ketika kita bicara soal struktur
   produk kita berbicara mengenai akad yang di gunakan, biaya administrasi,
   laba bagi-hasil, waktu yang di perlukan untuk investasi atau pembiayaannya,
   beserta resiko dari produk syariah tersebut, yang semuanya harus sesuai
   dengan prinsip-prinsip syariah. Bank Indonesia yang sedang mencari dan
   mengkompilasi data tentang produk syariah di pasar international, tidak
   mendidik perbankan syariah untuk menciptakan inovasi produk-produk syariah
   tersendiri, malah terkesan perbankan syariah kita  sepertinya tidak punya
   ide selain daripada meniru produk–produk yang sudah beredar di pasar
   international. Tidak semua produk-produk international strukturnya dapat di
   terima di Indonesia, seperti akad *bay al-inah *dan *bay
al-Tawarruq *yang masih di pandang haram oleh DSN (Dewan Syariah
Nasional).

Transparansi akan produk-produk syariah sangat diperlukan agar bank syariah
tidak mendapat predikat bank syariah yang tidak benar-benar syariah seperti
yang dikatakan beberapa orang termasuk Menteri Agama R.I. Bank syariah harus
bisa menjelaskan secara rinci produk-produk yang ditawarkannya dengan
menjelaskan dasar kehalalannya dan bagaimana bank mengelola produk-produk
syariahnya.

Untuk itu, pengawasan Bank syariah sebaiknya dilakukan oleh internal dan
external auditor syariah. Internal auditor bertugas untuk melakukan
pengawasan terhadap operasional lembaga keuangan syariah. Sementara itu
Eksternal auditor bertugas untuk mengecek ulang data-data yang di berikan
oleh internal auditor dan memastikan tidak ada penyimpangan yang merugikan
nasabah dan bank syariah itu sendiri. Untuk eksternal syariah auditor adalah
sebuah lembaga yang akan bertindak sebagai lembaga independent seperti
Al-Hisbah, untuk mengawasi semua kegiatan operasional produk-produk syariah
di Bank-Bank syariah, asuransi syariah dan pasar modal syariah

Suatu lembaga pengawas syariah di luar DPS yang independent bertugas untuk
melakukan syariah review, yaitu analisa terhadap akad, perjanjian, regulasi,
produk, transaksi dan juga laporan keuangan untuk memastikan tidak ada yang
bertentangan dengan prinsip-prinsip syariah. Lembaga pengawas tersebut harus
diberi akses terhadap semua dokumen-dokumen penting yang berhubungan dengan
semua kegiatan operasional lembaga keuangan syariah. Hasil laporan dan
rekomendasi dari syariah review harus dilaporkan kepada seluruh pemegang
saham pada rapat pemegang saham tahunan dari lembaga keuangan syariah
tersebut.

Selain dari pada syariah review, lembaga independent yang lain di dalam
lembaga keuangan syariah, yaitu dari *internal control* dan internal auditor
harus melakukan internal syariah review, yang di lakukan oleh *syariah
compliance officer*, yang mengawasi syariah *compliance *dan fatwa,
instruksi, *guideline *yang di keluarkan oleh Dewan Pengawas Syariah di
lembaga keuangan syariah tersebut. Hasil  laporan dan rekomendasi dari
syariah *review *harus di laporkan kepada jajaran Direksi dan Management
lembaga keuangan syariah agar di *follow-up*, untuk memastikan ada nya
perubahan atau revisi pada hal-hal yang terbukti tidak sesuai dengan
prinsip-prinsip syariah dan untuk memastikan di kemudian hari tidak terjadi
nya lagi syariah *non-compliance*.
 Syariah review, Internal syariah review dan syariah auditing adalah suatu
process yang sangat penting untuk memberi kepastian jaminan halal pada
kegiatan operasional lembaga keuangan syariah dan produk-produk syariahnya.

Kirim email ke