ass.wr.wb

menarik membaca artikel dari mas Raditya Kumara tentang problem 
instrumen sukuk. saya termasuk yang sedikit memiliki perhatian 
terhadap instrumen investasi syariah ini. dari dulu dalam setiap 
diskusi dengan dosen-dosen saya di UMY saya sering melontarkan 
masalah aspek kesesuaian syariah yang sering kali diabaikan dalam 
penerbitan sukuk. sukuk sering kali dipandang secara general sebagai 
basis instrumen obligasi seperti dikonvensional. inilah problemnya. 
seperti yang dikatakan mas Raditya, pada dasarnya perbedaan mendasar 
dari instrumen sukuk dengan obligasi konvensional adalah sifat dari 
instrumen tersebut, obligasi konvensional bersifat debt instrumen, 
sedangkan sukuk bersifat equity instrumen. dengan sifat alaminya ini 
instrumen sukuk membutuhkan underlying asset yang bersifat 
produktif. tidaklah tepat digunakan pada asset tetap (non 
productive). 

selain itu masalah perdagangan sukuk dipasar sekunder. jika tidak 
ada aturan dan pengawasan yang ketat, tidak menutup kemungkinan 
perdagangan sukuk dipasar sekunder akan memberikan peluang masuknya 
unsur riba, spekulasi dan hal-hal lain yang tidak sesuai dengan 
syariah. salah satu kemungkinan adalah adanya distorsi harga dan 
espektasi return yang bisa saja membuat sukuk menjadi instrumen yang 
menarik untuk dijadikan alat spekulasi..

kita semua memang berharap investasi syariah dapat tumbuh dan 
berkembang menjadi satu penomena yang dapat mengubah pandangan pasar 
modal global, namun demikian janganlah segala sesuatunya diabaikan.. 
kita harus tetap berpegang teguh pada prinsip kesesuaian instrumen 
ini terhadap aturan syariah..karena esensi utama yang membedakan 
sukuk dengan obligasi konvensional adalah masalah legal syarie yang 
melekat pada sukuk..

semoga kita dapat terus memperjuangakan pengembangan investasi 
syariah baik ditanah air maupun pada tingkat global.

wassalam

Dedi Sutomo

Kirim email ke