UUPS Banci tanpa Political Will  [image:
PDF]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&do_pdf=1&id=2851>
 [image:
Print]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&task=view&id=2851&pop=1&page=0&Itemid=32>
 [image:
E-mail]<http://www.pkesinteraktif.com/index2.php?option=com_content&task=emailform&id=2851&itemid=32>
  Jumat,
12 September 2008

[image: Dr. Anwar Abbas]Dr. Anwar Abbas
Kecilnya persentase market share perbankan syariah merupakan tanggung jawab
pemerintah untuk mewujudkan. Perlu ada dorongan dari pemerintah untuk
mencapai target akselerasi perbankan syariah. Itupun perlu komitmen serius
dari pemerintah untuk menciptakan perkembangan perbankan syariah lebih pesat
lagi. Semestinya bank syariah menjadi pilihan bagi pemerintah untuk menjadi
perbankan nasional karena terbukti lebih baik.

Menurut Dr. Anwar Abbas, Ketua Majelis Ekonomi Kewirausahaan Muhammadiyah
(MEKM), adanya Undang-undang saja tidak cukup untuk meningkatkan percepatan
perkembangan bank syariah. Kemajuan perbankan syariah perlu adanya *political
will* dari pemerintah. Tanpa itu bank syariah tidak akan bisa mencapai
targetnya. Keberadaan Undang-undang Perbankan Syariah (UUPS) tidak akan
membawa dampak yang lebih baik tanpa *political will*. Menurut Abbas UUPS
hanya akan menjadi undang-undang banci yang tidak memilik efek apapun.

Bagaimana kejelasan dari pernyataan Putra Minang tersebut tentang sisi-sisi
perbankan syariah? Bahrul Muhtasib dari Kantor Berita Ekonomi Syariah telah
mewawancarainya. Berikut petikannya:

*Bagaimana pandangan Anda tentang perkembangan perbankan syariah?*

Perkembangannya cukup menarik, cuman agak tersendat. Target market share 5
persen sekarang kan belum terwujud. Oleh karena itu, menurut saya, sistem
perbankan yang jelas-jelas ke sektor riil kan sudah terbukti. Jelas-jelas
terbukti bahwa perbankan syariah memiliki keberpihakan pada masyarakat
miskin. Makanya, wajar sekali kalau pemerintah mestinya mendukung perbankan
syariah secara *full*. Dengan apa misalnya? Misalnya dengan mensyariahkan
bank-bank konvensional, atau bank-bank BUMN yang ada sekarang ini menjadi
bank syariah. Minimal satu saja. Seperti BNI atau BRI salah satunya
dijadikan syariah semua. Sehingga dengan demikian market share bank syariah
naik. Dan target market share akan tercapai.

*Kira-kira realisasi 5 persen menurut Anda kapan bakal terwujud?*

Ya, kalau seandainya diserahkan pada mekanisme pasar seperti sekarang ini ya
nggak mudah terwujud. Harus ada *political will* dari pemerintah. Harus ada
dorongan dari pemerintah.

*Bukankah Undang-undang Perbankan Syariah (UUPS) merupakan wujud dari political
will pemerintah?*

Undang-undang itu akan banci kalau tindak lanjutnya tidak ada. Yang lebih
penting sekarang ini adalah *follow up*-nya. UUPS sangat penting, tapi
setelah itu adalah *follow up-*nya menjadi lebih penting lagi. Supaya apa?
Supaya *market share* ini meningkat.

*Apakah keberadaan UUPS belum bisa dikatakan sebagai political will
pemerintah? Dan apakah keberadaan UUPS tidak akan mampu mendorong pencapaian
market share?*

Belum. Harus ada tindakan. Kita melihat bahwa UUPS itu penting. Tapi,
sekiranya UUPS itu tidak di *back-up* dengan kemauan politik dari pemerintah
tidak ada gunanya. Banyak sekali Undang-undang yang sudah dilahirkan, tapi
karena adanya * law enforcement* jadi nggak jalan. Misalnya UU anti korupsi,
kan * ndak* jalan. Korupsi masih ada dimana-mana. Karena apa? Karena * law
enforcement*-nya lemah. Sudah ada UUPS, tapi kalau dalam tataran
pelaksanaannya lemah pasti nggak bakal jalan.

*Jadi, tidak hanya legalitas saja yang dibutuhkan?*

Ya, tidak hanya legalitas. Harus ada *political will* dari pemerintah.
Political will ini menyangkut penerbitan UU dan sekaligus tindakan nyata
dari pelaksanaan UU tersebut. Apalagi bank syariah ini sudah terbukti bisa
lebih dipercaya untuk mendorong sektor riil. Buktinya apa? Non Performing
Financing (NPF) bank syariah lebih kecil di banding bank konvensional.

*Bank syariah hanya berbicara untung rugi secara materiil, menurut Anda
bagaimana?*

Ya yang namanya bisnis pastinya berbicara untung-rugi. Tapi, untung dan rugi
untuk siapa? Untuk semua pihak kan? Kalau untung sama-sama untung. Kalau
rugi sama-sama rugi. Jangan untung disalah satu pihak dan rugi dipihak yang
lain.

*Dilihat dari keberpihakan ke masyarakat kecil belum kelihatan, seperti yang
Anda bilang tadi bahwa bank syariah memiliki keberpihakan pada masyarakat
miskin?*

Karena begini, ini yang menjadi masalah buat saya sekarang. Misalkan
perbankan syariah itu masih meminta jaminan. Yang punya jaminan itu kan
pasti orang kaya. Disini saya lihat bank syariah belum ada keberpihakan pada
rakyat miskin. Sebenarnya kan sudah ada contoh-contohnya. Misalkan M. Yunus,
dia memberikan pinjaman tanpa *collateral*. Terus di Surabaya ada yang
menerapkan sistem tanggung renteng tanpa *collateral*. Mereka bisa
tanpa *collateral
* harusnya bank syariah juga bisa. Makanya harus dibuat budaya jujur agar
tercipta masyarakat yang menjunjung tinggi kejujuran itu. Itu menjadi usaha
kita bersama, bukan hanya usaha bank syariah.

*Sebenarnya seperti apa keberpihakan bank syariah pada sektor riil. Di
Indonesia sektor riil lebih banyak pada masyarakat menengah ke bawah. Dan
apakah bank syariah sudah menyentuh itu?*

Bank syariah itu masih berupa industri baru. Sebagai sebuah sistem yang baru
itu pasti punya kelemahan, tapi bukannya tidak bisa dibangun. Bukan tidak
bisa dilakukan * empowerment*. Hal ini bisa kita lakukan. Tapi kan butuh
waktu. Di sini saya lihat masih ada kesenjangan. Adanya ekspektasi
masyarakat yang cukup tinggi, sementara kemampuan pada sistem perbankan
syariah masih terbatas. Oleh karena itu, harus kita kejar itu, bagaimana
kita bisa menciptakan sistem yang baik. Sesudah itu bisa merespon pasar,
sehingga bank syariah akan lebih kompetitif, dan bank syariah akan menjadi
pilihan, bukan alternatif. Untuk menjadi bagus bank syariah perlu
memperhatikan empat aspek. [1] Financial system, [2] manajemen system, [3]
Information and Technology (IT), dan [4] Spiritual system.

*Ada yang mengatakan bahwa praktisi bank syariah masih mengejar pada untung
dan rugi saja. Sementara ada tujuan lain dari bank syariah yang masih harus
dicapai, misalkan kemaslahatan ummat. Bagaimana menurut Anda?*

Kalau bagi saya tidak masalah. Seandainya usahanya tidak beruntung buat apa
usaha. Perlu kita sadari bahwa bank syariah itu lembaga bisnis yang mencari
keuntungan. Kalau tidak untung dari mana menggaji karyawan.

*Bagaimana kalau mengedepankan keuntungan spiritual yang harus dicapai?*

Saya rasa tidak hanya keuntungan spiritual, tapi juga secara financial.

*Kalau hanya berbicara pada modal dan untung-rugi itu kan kapitalis. Kalau
perbankan syariah hanya berbicara pada untung dan rugi secara financial bisa
menjadi syariah kapitalis?*

Ha..ha..ha.. saya rasa begini, mekanisme pasar itu bukan hanya miliknya
kapitalis saja. Sebelum kapitalis lahir Islam sudah menjunjung tinggi
mekanisme pasar. Rasulullah Saw tidak mau melakukan intervensi pasar.
Persoalan pasar itu kan sunnatullah. Masalahnya adalah kalau hanya mekanisme
pasar yang kita gunakan untuk menyelesaikan masalah ummat, tidak bisa.
Karena yang namanya pasar itu punya hukum besi berpihak pada orang yang
kaya, berpihak pada yang kuat. Yang lemah pasti kalah. Makanya disini harus
ada peran negara. Oleh karena itu perbankan syariah yang menyentuh pada
rakyat kecil itu kan membela negara. Kenapa juga masih ragu-ragu membela
perbankan syariah.

*Sementara ini kecenderungan perbankan syariah masih pada profit maximizing,
Bukankah dalam teorinya tujuan yang sebenarnya bank syariah harus mendorong
pada pencapaian falah?*

*Profit maximizing* menurut saya *ndak* masalah. Dalam Islam hal ini tidak
bertentangan. Yang tidak boleh adalah eksploitasi. Jadi, mengambil
keuntungan dengan cara mengeksploitasi orang lain, ini yang *ndak* benar.
Perlu ditegaskan, mengambil keuntungan dengan jumlah banyak itu tidak
bertentangan dalam Islam. Yang penting ketika dia untung dia keluarkan
zakat, infaq, shadaqah dan juga wakaf. Bank syariah berhak untuk mendapatkan
*profit.* Cuman, bagaimana cara mendapatkannya itu perlu ada etikanya. Ada
aturan main yang tidak melanggar aturan Islam. Misalnya, untuk
menciptakan *profit maximizing
* dengan cara mem-PHK orang, tentunya cara ini * ndak* benar. Tidak ada
etikanya. Kalau bank syariah melakukan seperti itu menurut saya nggak
syariah lagi.

*Bagaimana dengan perekrutan karyawan model outsourcing?*

Bagi saya outsourcing juga nggak masalah. Asalkan karyawan di upah dengan
layak. Dalam Islam kan nggak ada yang namanya SK pengangkatan atau apalah
namanya itu. Pertanyaannya apakah mereka di upah dengan yang layak atau
tidak? Saya dengar kan kurang layak. Inilah masalah sebenarnya. Kalau bank
syariah sudah seperti itu ya berarti tidak Islami lagi. Saya dengar banyak
dari bank syariah yang seperti itu. Kalau sudah seperti itu, kesimpulan saya
adalah ternyata bank syariah banyak dipimpin oleh orang yang tidak mengerti
Islam. Tidak mengerti tentang ketentuan-ketentuan Islam. Mereka membawa nama
Islam tapi mencederai citra Islam. Tapi saya sadar, karena ini adalah
industri baru, jadi kelemahannya masih banyak. Maka tugas kita bersama-lah
yang harus membenahi.

*Bagaimana pendapat Anda dengan adanya usulan bahwa di bank syariah perlu
ada sistem jaminan halal?*

Itu ide bagus. Memang bank syariah perlu ada sistem atau prosedur yang
terjamin kehalalannya. Menurut saya memang bank syariah perlu ada pakem yang
jelas. Bagaimana pakem dari produknya, sisi IT-nya, manajemennya gimana,
terus investasinya kemana? Ini harus jelas. Saya rasa bagus juga untuk
dipraktekkan di bank syariah.

*Terkait dengan Ormas Muhammadiyah. Sejauhmana komitmen Muhammadiyah untuk
terlibat dalam pengembangan bank syariah?*

Di Muhammadiyah sudah mengeluarkan fatwa tentang bunga bank haram. Tapi,
fatwa ini masih sebatas pada Majelis Tarjih, yang nantinya akan di bawa pada
Musyawarah Nasional (Munas) Tarjih untuk difatwakan. Saya lihat di
Muhammadiyah masih belum serius untuk ber-bank syariah. Masih banyak yang di
konvensional. Tapi, nanti kalau sudah difatwakan di Munas Tarjih tentunya
semuanya harus pindah. Kalau sekarang fatwa masih sebatas itu (Majelis
Tarjih). Sampai saat ini bentuk konkrit dari dukungan Muhammadiyah untuk
bank syariah masih pada tataran *moral suasion*. Yaitu, bagaimana kami di
Majelis Ekonomi Muhammadiyah mendorong warga anggota Muhammadiyah untuk
memindahkan dananya yang disimpan di bank konvensional untuk dipindahkan ke
bank syariah. Mendorong mereka untuk memilih berhubungan dengan bank syariah
ketimbang dengan bank konvensional. Tapi, sudah banyak juga
individu-individu yang komitmen ke bank syariah.[roel]

Kirim email ke