Ws.ww.
Rekan Addin AlFatih dan rekan-rekan lainnya.
Mortgage adalah mengagunkan rumah atas pinjaman yang digunakan untuk membeli
rumah itu sendiri.
Di wikipedia, definisi mortgage adalah "*the pledging of a property **to a *
*lender as a security for a mortagage loan" *
Mortgage itu sendiri bukanlah suatu hutang, tetapi suatu bukti atas adanya
suatu hutang. Karena melalui mortgage, pemilik aset (rumah) mengalihkan
haknya kepada pemilik mortgage (pemberi hutang) dengan kondisi bahwa hak itu
akan dikembalikan kepada pemilik aset bila persyaratan dari mortgage
(misalnya pembayaran pokok dan tambahan/bunga) telah dipenuhi.
Dengan perkataan lain, mortgage adalah suatu jaminan atas (pembayaran
kembali) suatu hutang yang diberikan oleh penerima hutang kepada pemberi
hutang.
Sehingga dalam istilah syariah Islam, mortgage dapat disamakan dengan
'rahn'.
Prime mortgage adalah jaminan (rahn) yang prime (prima atau baik), dalam hal
ini, yang dimaksud adalah jaminan aset (yang umumnya berupa rumah) yang
nilai jualnya di atas nilai kewajiban (pokok + tambahan), dimana pada
umumnya di atas 125% dari nilai kewajiban. (Harga rumah dan tanah 100%, maka
diminta uang muka atau modal sendiri 30% sehingga nilai kewajiban 70%++ dan
rasio harga jaminan terhadap nilai kewajiban adalah 100%:70%++ atau sekitar
125%)
Dengan demikian dapat diperkirakan bahwa 'subprime mortgage' adalah jaminan
(rahn) yang nilai jualnya di bawah rasio yang wajar (umumnya 125%) terhadap
nilai kewajiban.
Rasio nilai jaminan terhadap nilai kewajiban juga dipengaruhi oleh 1)
perbandingan jumlah kewajiban terhadap pendapatan dari penerima hutang,
serta 2) jangka waktu pinjaman.
Untuk KPR, umumnya jumlah nilai kewajiban jauh diatas pendapatan bulanan
(atau bahkan pendapatan tahunan) dari penerima hutang. Nasabah yang memiliki
pendapatan bulanan bersih Rp.5 juta bisa mendapat pinjaman KPR lebih dari
Rp.100 juta. Disamping itu (sebagai konsekuensinya) jangka waktu pinjaman
juga sangat panjang (umumnya > 10 tahun).
Karena itu, pemberi pinjaman (bank, LK, dsb) harus mempunyai sumber dana
jangka panjang dan harus bisa mengatasi gejolak dalam hasil investasi
("biaya dana") yang diharapkan oleh pemilik dana jangka panjang. Dan
berdasarkan pengalaman saya di Bank Lippo, Bank Papan Sejahtera dan
Danareksa, baik pemilik dana maupun lembaga keuangan yang terlibat dalam
pemberian KPR harus memiliki pedoman manajemen resiko yang baik dan harus
mematuhi pedoman tersebut. Hal ini juga berlaku bagi bank syariah atau
lembaga keuangan syariah atau manajer investasi syariah, harus memiliki
sumber dana jangka panjang dan memiliki pedoman manajemen resiko yang baik.
WalLaahu 'alam,
Wass, IPP 'Mas E-Sya'
2008/10/8 addin alfatih <[EMAIL PROTECTED]>
>
> Assalamu'alaikum Wr. Wb.
>
> Ustadz, beberapa waktu ini bursa-bursa utama dunia mengalami mengalami
> goncangan dan kejatuhan harga saham mereka terlebih setelah Bank Lehman
> Brothers pada hari Rabu 14 September 2008 resmi mengumumkan kebangkrutannya
> akibat krisis di pasar perumahan (subprime mortgage) Amerika Serikat pada
> Agustus 2007.
>
> 1. Mohon dijelaskan apa yang dimaksud dengan krisis keuangan subprime
> mortgage ?
> 2. Bagaimana hukum subprime mortgage tersebut menurut perspektif ekonomi
> syariah ?
>
> Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.
>
> Jazakumullah khairal jaza'.
>
> Wassalam
>
> Jawaban :
> Silakan copy paste link berikut ini ke web browser Anda (Opera, Internet
> Explorer dll) :
> http://jurnal-ekonomi.org/category/tanya-jawab-ideologis-utama/
>
> ================================
> Mohon Maaf bila Kurang berkenan
> ================================
>
>
>
>
>