Terima kasih atas masukan dari  Pak Pontjo,
Mortgage, prime mortgage dan subprime mortgage  memang sebagaimana yang Bapak 
jelaskan.
Namun jika jaminan dalam mortgage disamakan dengan Rahn (istilah syariah), saya 
kurang begitu setuju. Karena dalam Rahn itu obyek yang dijadikan jaminan itu 
bukan obyek yang dikreditkan. Sedangkan dalam subprime mortgage, obyek yang 
dijadikan jaminan itu obyek yang sedang dikreditkan yang secara syar'i itu 
nggak bener karena belum menjadi hak miliknya yang sempurna.
wallahu a'lam bishawab.

--- On Fri, 10/10/08, jaka ray <[EMAIL PROTECTED]> wrote:
From: jaka ray <[EMAIL PROTECTED]>
Subject: Balasan: Re: [ekonomi-syariah] Subprime Mortgage Dalam Perspektif 
Ekonomi Syariah
To: [email protected]
Date: Friday, October 10, 2008, 1:46 PM

Assalamualaikum wr.wb, 
Pak Iwan, negara kita sudah terkena dampak krisis global tsb. Dan pemerintah 
sudah melakukan langkah2 utk antisipasi. Tetapi saya melihat  kok langkah  tsb 
mengorbankan rakyat kecil dan memihak  kaum the  haves. Buktinya, target KUR 
diturunkan , namun disiapkan dana utk buy back saham BUMN. Siapa yg akan 
diuntungkan jika harga saham BUMN naik?? yg pasti bukan rakyat miskin yg 
mayoritas muslim. Terlebih lagi IMF sudah ancang2 utk menawarkan "racun" 
utangnya kembali. Save Indonesia dong. 
Mohon tanggapannya bapak sebagai  orang saleh yg ahli  pasar modal.
Wassalam.

"Dr. Iwan P. Pontjowinoto" <[EMAIL PROTECTED] com> wrote:Ws.ww.Rekan Addin 
AlFatih dan rekan-rekan lainnya. Mortgage adalah mengagunkan rumah atas 
pinjaman yang digunakan untuk membeli rumah itu sendiri.Di wikipedia, definisi 
mortgage adalah "the pledging of a property to a lender as a security for a 
mortagage loan" Mortgage itu sendiri bukanlah suatu hutang, tetapi suatu bukti 
atas adanya suatu hutang. Karena melalui mortgage, pemilik aset (rumah) 
mengalihkan haknya kepada pemilik mortgage (pemberi hutang) dengan kondisi 
bahwa hak itu akan dikembalikan kepada pemilik aset bila persyaratan dari 
mortgage (misalnya pembayaran pokok dan tambahan/bunga) telah dipenuhi. Dengan 
perkataan lain,  mortgage adalah suatu jaminan atas (pembayaran kembali) suatu 
hutang yang diberikan oleh penerima hutang kepada pemberi hutang.Sehingga dalam 
istilah syariah Islam, mortgage dapat disamakan dengan 'rahn'. Prime mortgage 
adalah jaminan (rahn) yang prime (prima
 atau baik), dalam hal ini, yang dimaksud adalah jaminan aset (yang umumnya 
berupa rumah) yang nilai jualnya di atas nilai kewajiban (pokok + tambahan), 
dimana pada umumnya di atas 125% dari nilai kewajiban. (Harga rumah dan tanah 
100%, maka diminta uang muka atau modal sendiri 30% sehingga nilai kewajiban 
70%++ dan rasio harga jaminan terhadap nilai kewajiban adalah 100%:70%++ atau 
sekitar 125%) Dengan demikian dapat diperkirakan bahwa 'subprime mortgage' 
adalah jaminan (rahn) yang nilai jualnya di bawah rasio yang wajar (umumnya 
125%) terhadap nilai kewajiban. Rasio nilai jaminan terhadap nilai kewajiban 
juga  dipengaruhi oleh 1) perbandingan jumlah kewajiban terhadap pendapatan 
dari penerima hutang, serta 2) jangka waktu pinjaman. Untuk KPR, umumnya jumlah 
nilai kewajiban jauh diatas pendapatan bulanan (atau bahkan pendapatan tahunan) 
dari penerima hutang. Nasabah yang memiliki pendapatan bulanan bersih Rp.5 juta 
bisa mendapat pinjaman KPR lebih
 dari Rp.100 juta. Disamping itu (sebagai konsekuensinya) jangka waktu pinjaman 
juga sangat panjang (umumnya > 10 tahun). Karena itu, pemberi pinjaman (bank, 
LK, dsb) harus mempunyai sumber dana jangka panjang dan harus bisa mengatasi 
gejolak dalam hasil investasi ("biaya dana") yang diharapkan oleh pemilik dana 
jangka panjang. Dan berdasarkan pengalaman saya di Bank Lippo, Bank Papan 
Sejahtera dan Danareksa, baik pemilik dana maupun lembaga keuangan yang 
terlibat dalam pemberian KPR harus memiliki pedoman manajemen resiko yang baik 
dan harus mematuhi pedoman tersebut.  Hal ini juga berlaku bagi bank syariah 
atau lembaga keuangan syariah atau manajer investasi syariah, harus memiliki 
sumber dana jangka panjang dan memiliki pedoman manajemen resiko yang 
baik. WalLaahu 'alam,Wass, IPP 'Mas E-Sya'
 2008/10/8 addin alfatih <[EMAIL PROTECTED] com>

Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Ustadz, beberapa waktu ini bursa-bursa utama dunia mengalami mengalami 
goncangan dan kejatuhan harga saham mereka terlebih setelah Bank Lehman 
Brothers pada hari Rabu 14 September 2008 resmi mengumumkan kebangkrutannya 
akibat krisis di pasar perumahan (subprime  mortgage) Amerika Serikat pada 
Agustus 2007. 

1. Mohon dijelaskan apa yang dimaksud dengan krisis keuangan subprime mortgage 
? 
2. Bagaimana hukum subprime mortgage tersebut menurut perspektif ekonomi 
syariah ?

Atas jawabannya kami sampaikan terima kasih.

Jazakumullah khairal jaza'.

Wassalam 

Jawaban :
Silakan copy paste link berikut ini ke web browser Anda (Opera, Internet 
Explorer dll) :
http://jurnal- ekonomi.org/ category/ tanya-jawab- ideologis- utama/

============ ========= ========= ==
Mohon Maaf bila Kurang berkenan
============ ========= ========= ==





 Dapatkan nama yang Anda sukai! 
 Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail. com.         
      


      

Kirim email ke