Sebuah Pengantar: Kurikulum Ekonomi Islam yang Berbasis Kompetensi 
 
Kurikulum ekonomi Islam dan atau perbankan/ keuangan syariah (EI&KS) di sekolah 
tinggi (ST) dan perguruan tinggi (PT)  dipengaruhi oleh sejarah ekonomi dan 
keuangan syariah di Indonesia. Aspek sejarah ini yang menjadi dasar mengapa 
sampai saat ini kurikulum EI & KS belum menemukan standar baku sebagai sebuah 
kurikulum yang di terima semua pihak.[1]Adapun latar belakang sejarah yang 
mempengaruhi pembentukan kurikulum EI & KS adalah berikut:
1.      Krisis ekonomi pada tahun 1998 menyebabkan pelaku ekonomi mencari 
sistem ekonomi alternatif yang mampu mengatasi ekonomi yang berlangsung. 
Intervensi IMF dalam mempengaruhi kebijakan makro ekonomi Indonesia ternyata 
tidak mampu mengembalikan perekonomian pada posisi yang stabil, nilai tukar 
rupiah turun, inflasi naik di atas dua digit, tingkat bunga melonjak, 
pengangguran bertambah, kemiskinan meningkat dan akhirnya kepercayaan 
masyarakat pada penentu kebijakan ekonomi turun. 
2.      Di saat yang sama sistem ekonomi Pancasila atau Kerakyatan belum bisa 
dipercaya mampu mengatasi krisis ekonomi ini. Ekonomi Pancasila atau Kerakyatan 
tidak memiliki sejarah sebagai suatu sistem yang terbukti memberi kemakmuran 
kepada masyarakat. Sedangkan, sistem ekonomi sosialis tidak menjadi pilihan 
karena indentik dengan ajaran partai terlarang di Indonesia. Selain itu, 
runtuhnya Uni Soviet juga menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk tidak 
tergesa-tega percaya pada sistem ekonomi sosialis 
3.      Bertahannya bank syariah di saat krisis menjadi justifikasi bagi  
pelaku ekonomi melirik sistem ekonomi Islam dengan core-nya perbankan 
syariah.[2] Bank syariah yang dikenal dengan bank bagi hasil dan rugi (profit 
and lost sharing, PLS) sangat dikenal oleh masyarakat.  Krisis yang berlangsung 
lama dan keadaan ekonomi yang semakin tidak menentu menjadi masyarakat lebih 
mengharap pada bank syariah yang mengunakan sistem PLS yang lebih menjamin 
keadilan ekonomi.
4.      Mulai tahun 1999 berdiri Bank Syariah Mandiri (BSM), pada tahun yang 
sama bank IFI membuka  unit usaha syariah (UUS). Pada tahun 2000, BNI dan bank 
Jabar membuka UUS, kemudian pada tahun 2002 mulai berdiri UUS  BRI, bank 
Danamon  dan bank Bukopin. Sedangkan pada tahun 1999 tercatat 82 BPRS, tahun 
2002, terdapat 91 kantor pusat BPRS. Jumlah bank syariah menunjukan trend yang 
selalu meningkat dari tahun 1999 sampai saat ini  menunjukkan bahwa bank 
syariah semakin dibutuhkan masyarakat.
5.      Bank syariah dituntut memiliki tenaga profesional yang memahami aspek 
teknis operasional bank syariah dan kaidah syariah (sharia complain) dalam 
sistem keuangan. Namun, tenaga profesional yang memenuhi syarat ini belum 
sesuai yang diharapkan, oleh karenannya kebanyakan UUS mengunakan tenaga dari 
bank induknya. Kurangnya tenaga profesional  ini disebabkan kurang atau belum 
adanya lembaga pendidikan yang menawarkan materi perbankan syariah pada 
konsentrasi, prodi, fakultas dan sekolah tinggi di Indonesia 
Bertambahnya jumlah bank umum dan unit usaha syariah ini menjadikan kebutuhan 
tenaga profesional semakin meningkat. Tenaga profesional ini sebenarnya mampu 
di lahirkan oleh bank dan unit usaha syariah yang membutuhkannya. Hal ini tidak 
cukup dikarenakan tenaga profesional bank syariah bukan dinilai dari keahlian 
teknis semata di bidang perbankan tetapi juga kemampuannya menintepretasikan 
berbagai persoalan dalam bentuk kebijakan sesuai dengan sharia screening.
Pada tahun 2000-an, tuntutan tenaga profesional di bidang perbankan syariah 
yang memiliki pemahaman yang integral antara ilmu agama, ilmu ekonomi dan ilmu 
perbankan/keuangan mendorong lembaga pendidikan (sekolah tinggi dan 
universitas)  menawarkan program pendidikan/pelatihan perbankan syariah. Namun 
demikian kwalitas kelulusan yang diharapkan dari lembaga pendidikan tersebut 
tergantung dari kurikulum yang ditawarkan. Dan, karakter kurikulum EI & KS  
sampai saat ini dipengaruhi oleh beberapa keadaan, di antaranya adalah:
1.      Kebutuhan tenaga profesional di bank syariah membuat beberapa ST &  PT 
menawarkan konsentrasi, prodi, dan fakultas IE & KS. Namun tiadanya acuan 
kurikulum EI &KS menjadikan ST& PT menafsirkan sendiri-sendiri kurikulum  yang 
digunakan untuk mengodok tenaga profesional di perbankan dan keuangan syariah. 
Apalagi ada SK Mendiknas No. 232/U/2000 dan 045/U/2002 mengamanatkan penyusunan 
kurikulum pendidikan tinggi yang berbasis kompetensi untuk setiap program studi 
oleh kalangan perguruan tinggi yang bersangkutan.[3]
2.      Literatur yang digunakan bahan ajar di dalam silabi mengambil dari 
literatur asing yang banyak di pengaruhi oleh pemikir dari India, Pakistan dan 
Bangladesh yang kental dengan pengaruh pemikiran Jamiah al Islam, yang 
didirikan oleh Abu ala Maududi. Sementara itu, pengunaan bahasa asing, Inggris 
dan kentalnya kajian fikih merupakan hambatan bagi pengajar pemula IE & KS. Ini 
juga yang menyebabkan tenaga pendidik/dosen yang belum menguasai bahasa Inggris 
dan kurang pemahaman fikih akan cenderung pragmatis dalam mengambil 
materi-materi yang didapatkan guna menghindari aspek teknis dalam penguasan 
bahasa dan fikih 
3.      Tenaga pendidik/dosen pemula yang sebelumnya familiar dengan ilmu 
konvensional menjadikan materi yang diajarkan akan cenderung lebih teoritik. 
Bila pendidik/dosen bersangkutan belum mampu mengubah mind set keilmuwannya  
akan menjadikan karakter kurikulum yang dimilikinya cenderung serba trial and 
error.  Hal ini disebabkan intergritas keilmuwan yang dimiliki belum didukung  
sepenuhnya oleh pengalaman pribadi pendidik/dosen untuk terlibat sepenuhnya 
untuk pengembangan EI & KS 
4.      Dikotomi pendidikan antara sekolah agama dan ekonomi masih menjadi 
penghalang terbentuknya kurikulum yang terintegrasi. Ini menjadikan kurikulum 
yang di tawarkan hanya menjawab hal-hal yang perlu dan cenderung menghindari 
materi yang dianggap bukan kompetensi keilmuwan yang dimiliki oleh salah satu 
pihak. Di samping itu, kurikulum yang dipaksakan untuk sesuai dengan kompetensi 
akan banyak menyesatkan bagi mahasiswa. [4]
5.      Beberapa pihak masih percaya dengan  hukum Say, yang mengatakan bahwa 
penawaran akan menghasilkan permintaan sendiri (supply cerates its own 
demand).[5] Menjamurnya penawaran pendidikan IE & KS melalui di konsentrasi, 
prodi dan fakultas di ST & PT akan menghasilkan permintaan bagi masyarakat .  
Keyakinan akan hukum ini mempengaruhi kualitas kurikulum karena liberalisasi 
dalam pendidikan menjadikan kurikulum lebih mengedepankan visi kapitalis
Semakin bertambahnya ST& PT yang menawarkan IE &KS menjadi tanda semakin 
diterima  ekonomi Islam di masyarakat. Namun, ada perkembangan terjadi selama 
ini menimbulkan beberapa dampak bagi pembentukan karakter kurikulum EI &KS.

Pendidikan yang hanya terkonsentrasi untuk kepentingan pemenuhan tenaga 
profesional akan menjadikan karakter kurikulum Ekonomi Islam lebih 
mengedepankan pemenuhan kebutuhan di sektor perbankan an sich. Kondisi ini 
cenderung akan pemahaman anak-anak didik bahwa ruang lingkup ekonomi Islam 
tidak lebih dari sekedar pemahaman sejarah, sistem dan operasi bank dan 
keuangan syariah. 
Permintaan tenaga profesional bank syariah bukan saja di sambut oleh ST & PT 
non agama tetapi juga sejumlah ST & PT yang berbasis pada  ilmu-ilmu agama 
turut membuka prodi dan fakultas Ekonomi Islam. Keadaan ini yang menimbulkan 
konskwensi dalam menyelaraskan kurikulumnya antar konsentrasi,  prodi dan 
fakultas ekonomi dan agama. Keadaan ini akan berdampak besarnya prosentase SKS 
pada mata kuliah ekonomi dan agama pada kurikulum. 
Jumlah dosen yang berkompentensi di bidang ekonomi atau agama di masing ST & PT 
tidak banyak sehingga menjadikan prodi tersebut mengunakan pengajar yang tidak 
memiliki core competence untuk mengajar mata kuliah di prodi dan fakultasnya. 
Di lain pihak, sejumlah ST & PT juga membuka prodi dan fakultas ekonomi Islam 
dengan jumlah pengajar yang belum memadai mengunakan pengajar yang berbasis 
pada ilmu ekonomi konvensional  
Semangat persaingan antar ST & PT yang berlebihan dalam menawarkan konsentrasi, 
prodi, dan fakultas ekonomi Islam menjadikan penghalang untuk melakukan 
standarisasi kurikulum ekonomi Islam secara nasional. Apalagi ada SK Mendiknas 
No. 232/U/2000 dan 045/U/2002 menjadi legitimasi ST & PT untuk menafsirkan 
standar kurikulum ekonomi Islam yang mereka kehendaki. 
Karakter kurikulum ekonomi Islam yang digunakan oleh konsentrasi, prodi atau 
fakultas bisa terpengaruh dengan perkembangan liberalisasi pendidikan yang 
menjadi kecenderungan umum di Indonesia  Apalagi SK Mendiknas mengenai KBK 
sebagai senjata bagi ST & PT untuk membuat peluang-peluang secara institusional 
untuk membuat kurikulum yang sesuai dengan kehendak pasar. 
Wallahu alam
 





[1] George A. Beauchamp (1986) mengemukakan bahwa : “ A Curriculun is a written 
document which may contain many ingredients, but basically it is a plan for the 
education of pupils during their enrollment in given school”. Dalam pandangan 
modern, pengertian kurikulum lebih dianggap sebagai suatu pengalaman atau 
sesuatu yang nyata terjadi dalam proses pendidikan, seperti dikemukakan oleh 
Caswel dan Campbell (1935) yang mengatakan bahwa kurikulum … to be composed of 
all the experiences children have under the guidance of teachers. Dipertegas 
lagi oleh pemikiran Ronald C. Doll (1974) yang mengatakan bahwa : “ …the 
curriculum has changed from content of courses study and list of subject and 
courses to all experiences which are offered to learners under the auspices or 
direction of school.

[2] Ada 48 bank yang menerima BLBI, di antaranya 10 Bank Beku Operasi (BBO), 5 
Bank Take Over (BTO), 18 Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) dan 15 Bank Dalam 
Likuidasi (BDL).

[3] Dalam SK Mendiknas No . 045/U/2002 kompetensi diartikan sebagai seperangkat 
tindakan cerdas, penuh tanggungjawab yang dimiliki seseorang sebagai syarat 
untuk dianggap mampu oleh masyarakat dalam melaksanakan tugas-tugas di bidang 
pekerjaan tertentu.

[4] Seringkali pendidik/dosen memaksakan diri untuk mengajar mata kuliah 
tertentu yang sebenarnya tidak berhubungan dengan core competensi, walaupun hal 
ini tidak lebih merupakan tuntutan yang bersifat materi. Bila hal ini terjadi 
maka akan menganggu terealisasi empat pilar pendidikan yang di rumuskan UNESCO; 
(1) Learning to know, belajar untuk mengetahui; (2) Learning to do, belajar 
untuk dapat melakukan; (3) Learning to be, belajar memerankan; dan, learning to 
live together, belajar hidup bersama.

[5] Jean-Baptiste Say (1767-1832), ekonomi Klasik atau ekonomi kapitalis yang 
menyatakan bahwa there can be no demand without supply. 
 
Salam....heri/P3EI-FE UII


      Can I loose my weight?

Kirim email ke