ASLM. 
Mbak dien sukmarini, 
saya bekerja di DKI Syariah; di Bank Kami ada Pembiayaan Multiguna yang 
dikmasud Mbak Dini. Pembiayaan tersebut, salah satu na menggunakan  akad Ijarah 
(Baca: Sewa Manfaat). Tapi sebelumna, Mbak dini harus menjelaskan terlebih dulu 
apa maksud dari kebutuhan yang beragam tersebut? Khawatir ambigu/ gharar dan 
tidak semua kebutuhan beragam itu dapat diberikan Pembiayaan Multiguna. Apakah 
yang dimaksud untuk Pendidikan, Pernikahan, dll? atau jangan2 buat bayar 
tagihan listrik, air, telepon, PBB, internet....  (he..he.. maaf mbak, bercanda)
 
Kemudian, untuk Qard;
Qard/Qardul hasan merupakan  dari akad untuk 'meminjam' uang, dan bersifat 
tolong menolong (tabarru' d/ Taawwuni) bukan bisnis (Tijari)jadi tidak boleh 
disyaratkan imbalan/balasjasa/kelebihan (sebab bisa jatuh hukum riba). namun, 
untuk keperluan administratif biaya dapat ditanggung oleh muqtaridh  (yg 
minjem). Dikarenakan sifat akad qard yang seperti itu, maka dapat dipastikankan 
tidak ada bank syariah yang akan memberikan pinjaman qard dalam Jumlah 'besar'. 
tapi bukan berarti akad qard jarang digunakan oleh Bank syariah. 
 
Semoga informasi ini bermanfaat, untuk mbak dien.
wallahu a'lam
wassalam
 
untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi :
Irham Fachreza Anas, 3901466, ext 399
 
 



________________________________
From: Dien Sukmarini <[EMAIL PROTECTED]>
To: [email protected]
Sent: Tuesday, December 2, 2008 10:10:02 AM
Subject: [ekonomi-syariah] pembiayaan multiguna


Assalamu alaikum 
Kepada rekan2 yang ada di milist ini ada yang tahu info ttg bank yang 
memberikan pembiayaan multiguna? pembiayaan multiguna yang saya maksud disini 
adalah utk kebutuhan yang beraneka ragam. Jadi mislnya saya butuh uang 50 juta 
utk berbagai keperluan yang banyak ragamnya. Kira2 ada ga ya bank syariah yang 
membrikan pembiayaan semacam itu?
Setahu saya pembiayaan di bank syariah yg ada: ijarah dan murabahah. Bagaimana 
halnya dengan qard apakah ada yg meberikan dalam jumlah besar? 
Wassalam
Dien 
 


      

Kirim email ke