ASLM. Mbak dien sukmarini, saya bekerja di DKI Syariah; di Bank Kami ada Pembiayaan Multiguna yang dikmasud Mbak Dini. Pembiayaan tersebut, salah satu na menggunakan akad Ijarah (Baca: Sewa Manfaat). Tapi sebelumna, Mbak dini harus menjelaskan terlebih dulu apa maksud dari kebutuhan yang beragam tersebut? Khawatir ambigu/ gharar dan tidak semua kebutuhan beragam itu dapat diberikan Pembiayaan Multiguna. Apakah yang dimaksud untuk Pendidikan, Pernikahan, dll? atau jangan2 buat bayar tagihan listrik, air, telepon, PBB, internet.... (he..he.. maaf mbak, bercanda) Kemudian, untuk Qard; Qard/Qardul hasan merupakan dari akad untuk 'meminjam' uang, dan bersifat tolong menolong (tabarru' d/ Taawwuni) bukan bisnis (Tijari)jadi tidak boleh disyaratkan imbalan/balasjasa/kelebihan (sebab bisa jatuh hukum riba). namun, untuk keperluan administratif biaya dapat ditanggung oleh muqtaridh (yg minjem). Dikarenakan sifat akad qard yang seperti itu, maka dapat dipastikankan tidak ada bank syariah yang akan memberikan pinjaman qard dalam Jumlah 'besar'. tapi bukan berarti akad qard jarang digunakan oleh Bank syariah. Semoga informasi ini bermanfaat, untuk mbak dien. wallahu a'lam wassalam untuk informasi lebih lanjut, silahkan menghubungi : Irham Fachreza Anas, 3901466, ext 399
________________________________ From: Dien Sukmarini <[EMAIL PROTECTED]> To: [email protected] Sent: Tuesday, December 2, 2008 10:10:02 AM Subject: [ekonomi-syariah] pembiayaan multiguna Assalamu alaikum Kepada rekan2 yang ada di milist ini ada yang tahu info ttg bank yang memberikan pembiayaan multiguna? pembiayaan multiguna yang saya maksud disini adalah utk kebutuhan yang beraneka ragam. Jadi mislnya saya butuh uang 50 juta utk berbagai keperluan yang banyak ragamnya. Kira2 ada ga ya bank syariah yang membrikan pembiayaan semacam itu? Setahu saya pembiayaan di bank syariah yg ada: ijarah dan murabahah. Bagaimana halnya dengan qard apakah ada yg meberikan dalam jumlah besar? Wassalam Dien
