saya sepakat dengan pak Iwan dan perlu ditambahin juga, multi guna tidak terlepas dengan skim ijarah, murbahah, bisa juga dengan skim lain bisa dengan musyarakah, mudharabah, qard asal jelas kegunaannya. Salam zulfikar http://www.zulfikargroup.blogspot.com
--- Pada Kam, 4/12/08, Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED]> menulis: Dari: Dr. Iwan P. Pontjowinoto <[EMAIL PROTECTED]> Topik: Re: [ekonomi-syariah] pembiayaan multiguna Kepada: [email protected] Tanggal: Kamis, 4 Desember, 2008, 9:06 PM Ws.ww. Mbak Dien, setahu saya dalam konsep syariah tidak ada pembiayaan yang tidak jelas maksud penggunaannya. Karena yang tidak jelas tsb berpotensi menjadi bathil. Jadi setiap pembiayaan harus jelas penggunaannya dan jelas (harapan atas) manfaatnya, sehingga jelas hasil yang diharapkan. Setahu saya pembiayaan selalu terkait pada 1) kegiatan perdagangan atau jual-beli, 2) kegiatan usaha tertentu, 3) kegiatan penggunaan aset atau manfaat dari suatu aset atau suatu jasa tertentu. Wallahu 'alam. Wass, Mas E-Sya On Tue, Dec 2, 2008 at 10:10 AM, Dien Sukmarini <[EMAIL PROTECTED] com> wrote: Assalamu alaikum Kepada rekan2 yang ada di milist ini ada yang tahu info ttg bank yang memberikan pembiayaan multiguna? pembiayaan multiguna yang saya maksud disini adalah utk kebutuhan yang beraneka ragam. Jadi mislnya saya butuh uang 50 juta utk berbagai keperluan yang banyak ragamnya. Kira2 ada ga ya bank syariah yang membrikan pembiayaan semacam itu? Setahu saya pembiayaan di bank syariah yg ada: ijarah dan murabahah. Bagaimana halnya dengan qard apakah ada yg meberikan dalam jumlah besar? Wassalam Dien -- Iwan P. Pontjowinoto (62-811) 92 1954 ZAP Finance Menara Karya 28th Floor Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 1-2, Jakarta 12950 Telp : (62-21) 5789 5505, Fax : (62-21) 5789 5888 Website: www.zapfin.com ___________________________________________________________________________ Dapatkan nama yang Anda sukai! Sekarang Anda dapat memiliki email di @ymail.com dan @rocketmail.com. http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/
