Copas dari web tetangga sebelah
semoga bermanfaat...
salam
|Z|
Bagaimana Mengubah Mata Uang ke Dinar-Dirham?
Bagaimana langkah praktis mengubah mata uang yang ada di negeri-negeri
Muslim menjadi mata uang dinar atau dirham?
Jawab:
Sebelum menjawab secara praktis pertanyaan tersebut, alangkah baiknya
kita mengenal lebih dulu apa yang disebut dengan dinar dan dirham syar‘î
dan konsep umum tentang mata uang yang beredar di tengah-tengah
masyarakat dewasa ini.
Pada masa pemerintahan Khalifah Abdul Malik bin Marwan (dari Bani
Umayah) telah dicetak dan diterbitkan mata uang dinar dan dirham syar‘î.
Keduanya berlaku sebagai mata uang dan alat tukar dalam seluruh
transaksi barang maupun jasa. Baik dinar maupun dirham di-peg-kan pada
standar tertentu berupa timbangan berat (wazan) tertentu yang bersifat
fixed. 1 dinar syar‘î setara dengan 4,25 gram emas, sedangkan 1 dirham
syar‘î setara dengan 2,975 gram perak. Saat itu mata uang yang beredar
dalam bentuk logam emas (dinar) maupun perak (dirham).
Tentu saja untuk transaksi-transaksi yang bernilai besar, mata uang yang
berbentuk logam emas atau perak sangat tidak praktis untuk
dipindah-pindahkan dan dibawa-bawa. Karena itu, boleh saja Negara
Khilafah menggantinya dengan uang kertas, uang plastik, atau bahan-bahan
lainnya yang bersifat praktis. Syaratnya, uang kertas atau uang plastik
tersebut tergolong paper money (yaitu nilai nominalnya dijamin oleh
negara setara dengan nilai nominal emas atau perak yang ada di dalam
cadangan kas negara).
Apabila Negara Khilafah berdiri kembali (insya Allah dalam waktu dekat),
langkah-langkah praktis untuk menggantikan mata uang yang ada di
tengah-tengah kaum Muslim saat ini menjadi dinar dan dirham syar‘î harus
memperhatikan beberapa hal. Di antaranya adalah jumlah uang yang beredar
saat itu, harga emas atau perak di dalam maupun di pasar luar negeri,
serta ketersediaan dan ketercukupan cadangan bank sentral (yang umumnya
berbentuk dolar AS atau mata uang asing kuat lainnya) untuk mem-back-up
penggantian mata uang menjadi dinar dan dirham.
Pada prinsipnya, cadangan (baik emas atau perak ataupun mata uang asing)
yang dimiliki Negara Khilafah saat berdirinya harus mampu mem-back-up
penggantian mata uang yang ada di masyarakat. Jika ketersediaan cadangan
ini tidak mencukupi, secara praktis penggantian mata uang ini tidak akan
berjalan.
Komponen jumlah uang yang beredar di masyarakat pada umumnya
dipresentasikan sebagai agregat moneter yang dikenal dengan M1, M2, dan
seterusnya. M1 disebut juga dengan uang transaksi, yaitu uang yang
benar-benar digunakan dalam bertransaksi, meliputi uang koin/logam
(termasuk uang koin yang tidak dipegang bank sentral), uang kertas, dan
rekening giro (checking account). Jumlah koin dan uang kertas dinamakan
dengan uang kartal (currency), yang biasanya mencakup seperempat atau
seperlima dari total M1. Rekening giro ini disebut dengan uang giral
(bank money), yaitu dana yang disimpan di bank atau lembaga keuangan.
Dengan jenis rekening ini, kita dapat membayar suatu transaksi dengan
cara menulis atau menandatangani cek. Semua itu adalah bagian dari M1.
Agregat lain yang sering memperoleh perhatian adalah M2, yakni yang
disebut dengan uang dalam pengertian luas (broad money). Contohnya
adalah simpanan uang yang ada di bank, rekening giro, dan rekening dana
yang ada di pasar uang dan dipegang oleh para pialang, deposito di pasar
uang yang dikelola oleh bank-bank komersial, dan lain-lain. M2 tidak
termasuk uang transaksi, karena tidak dapat digunakan sebagai alat tukar
untuk seluruh pembelian. Meskipun demikian, M2 disebut juga dengan near
money, karena dapat ditukarkan menjadi uang kontan dalam waktu pendek
tanpa kehilangan nilainya. Pada umumnya, M1 dan M2 inilah yang dijadikan
acuan utama untuk mengetahui dan mengontrol arus uang yang beredar di
masyarakat.
Masalahnya sekarang, apakah Negara Khilafah akan mengganti M1 saja atau
akan mengganti M1 dan M2 sekaligus (meski inilah pilihan yang paling
tepat dan aman). Kemudian, apakah cadangan devisa yang dimilikinya saat
ini mencukupi untuk menjamin total nominal M1 dan M2. Apakah emas atau
perak yang dimiliki negara (dalam cadangan devisa atau yang akan
dibelinya di pasar emas internasional) tersedia? Jika jawabannya ya,
Negara Khilafah saat itu juga dapat menggantikan mata uang yang ada
menjadi dinar dan dirham yang syar‘î. Ini tentu dengan beberapa asumsi,
misalnya tidak ada utang yang harus dibayar saat itu, atau tidak ada
pelarian emas dan perak ke luar negeri.
Sebagai contoh, jika di negeri ini berdiri Negara Khilafah dan diketahui
jumlah uang yang beredar (misalnya) M1 = Rp 200,- triliun dan M2
(misalnya 5 kalinya) = Rp 1.000,- triliun, sedangkan harga emas di dalam
negeri 1 gramnya = Rp 90.000,- maka Negara Khilafah paling tidak harus
memiliki cadangan devisa sejumlah Rp 1.200,- triliun; setara dengan USD
133,33 miliar (jika 1 USD = Rp. 9.000); setara dengan 13,33 miliar gram
emas = 3,136 miliar dinar (jika di pasar dalam negeri 1 gram emas = Rp
90.000,-). Perhitungannya akan berbeda sedikit jika ketersediaan emas
yang ada di dalam negeri tidak mencukupi sehingga mengharuskan Negara
Khilafah membelinya ke pasar internasional (dengan harga USD, yang saat
ini berada pada kisaran USD 300-an per troy-ounce-nya, dengan 1
troy-ounce = 31,103 gram emas). Akan tetapi, selama negara memiliki
cadangan devisa yang mencukupi dan tidak ada boikot dan rintangan lain
di pasar internasional, hal itu secara praktis mudah dilakukan.
Perhitungan ini juga didasarkan pada standar dan keadaan harga emas saat
ini serta pertukaran nilai mata uang yang ada dengan USD saat ini. Jika
Negara Khilafah menghendaki mata uangnya sangat kuat terhadap mata uang
asing lainnya, tentu konversi mata uang IDR dengan USD harus direvisi;
bisa 1 USD = Rp 1000,- atau 1 USD = Rp 100,-. Semuanya memiliki
konsekuensi pada nilai ketersediaan dan ketercukupan cadangan devisa.
Sebab, jika konversi yang digunakan misalnya 1 USD = Rp100,- maka untuk
menggantikan M1 dan M2 diperlukan paling tidak cadangan devisa sebesar
USD 12 triliun.
Apabila semuanya tercukupi dan tersedia, Negara Khilafah tinggal
mencetak dinar atau dirham syar‘î, kemudian terhadap masyarakat
diberikan tenggat waktu untuk menukar mata uangnya menjadi dinar dan
dirham. Proses ini mirip dengan apa yang terjadi di Uni Eropa tatkala
negara-negara anggotanya secara hampir bersamaan mengubah mata uangnya
dengan mata uang euro. Perbedaannya, dalam Negara Khilafah, nilai
nominal uang yang beredar (baik pada M1 maupun M2) dijamin dan
di-back-up oleh emas atau perak yang nilainya setara dengan jumlah uang
yang beredar dan disimpan di dalam kas negara sebagai cadangan
(guaranteed); sedangkan euro, sama dengan dolar AS, berbentuk fiat
money, yaitu onggokan kertas yang oleh pemerintah dianggap sebagai legal
tender dan masyarakat diharuskan menerimanya sebagai alat
pembayaran/transaksi yang memiliki nilai tertentu. Artinya,
negara-negara yang ada saat ini (termasuk Indonesia) yang menganut fiat
money bisa mencetak sebanyak berapapun mata uang kertasnya dan dengan
nilai nominal berapapun tanpa di-back-up oleh jaminan emas atau perak.
Tentu saja, pada satu titik dan keadaan tertentu, legal tender ini akan
runtuh dan tumpukan rupiah atau dolar sekalipun akan sama nilainya
dengan setumpuk sampah kertas biasa.
Dengan demikian, upaya Negara Khilafah untuk memiliki ketersediaan dan
ketercukupan cadangan devisa harus dimulai sejak sekarang (meski Negara
Khilafah itu belum lagi terwujud), yaitu dengan mencegah pelarian emas
atau perak ke luar negeri. Langkah-langkah praktis yang mampu menjaga
dan menambah ketersediaan emas atau perak antara lain:
Negeri-negeri Muslim saat ini harus mengurangi atau bahkan menghentikan
impor barang-barang luar negeri. Sebab, hal ini hanya berakibat pada
pelarian modal keluar negeri (dalam bentuk emas/perak dan mata uang asing).
Meningkatkan ekspor ke luar negeri, dengan pembayaran berupa emas/perak
atau mata uang asing yang digunakan untuk pembayaran impor (jika negara
masih melakukan impor terhadap komoditi tertentu yang sangat diperlukan).
Menghentikan dan mengambilalih perusahaan-perusahaan pertambangan
(termasuk pertambangan emas dan perak) yang dikonsesikan kepada pihak
asing. Dengan begitu, negaralah yang akan memproduksi, mengontrol, dan
menjadikannya sebagai cadangan devisa untuk mem-back-up penerbitan dinar
dan dirham yang syar‘î.
Negara memaksakan setiap transaksi perdagangan dengan luar negeri untuk
menggunakan standar dinar dan dirham (atau mata uang yang berbasis pada
logam emas dan perak). Dalam hal ini, negara Khilafah dapat memperoleh
keuntungan kapital berupa emas dan perak dari pembayaran komoditi
strategis yang dibutuhkan oleh dunia internasional, seperti minyak.
Berdasarkan penjelasan ini, tidak mungkin suatu negara menerapkan dan
mengubah mata uangnya menjadi dinar dan dirham yang syar‘î, kecuali
negara tersebut mampu melawan hegemoni politik, ekonomi, dan militer
negara-negara adidaya saat ini, terutama AS. Sebab, AS tidak akan
tinggal diam terhadap keberadaan negara lain yang akan menghancurkan
sistem ekonomi kapitalis yang dibangun untuk melayani
kepentingan-kepentingannya di seluruh dunia. AS menghendaki seluruh
negara yang ada di dunia merujuk pada USD, karena hal ini dapat
dijadikan senjata dan alat imperialisme baru AS untuk menghancurkan atau
mengekploitasi kekayaan negara-negara lain di dunia. Itu berarti,
keinginan untuk mengubah mata uang negeri-negeri Islam yang ada saat ini
menjadi dinar dan dirham syar‘î yang berbasiskan logam emas dan perak
(yang nilai nominal dan intrinsiknya sama) harus dibarengi dengan
keinginan kuat umat Islam untuk memiliki Negara Khilafah yang besar,
kuat, dan menjadi negara adidaya di dunia. Sistem moneter yang syar‘î
(termasuk mata uang dinar dan dirham syar‘î) tidak akan berhasil
diwujudkan pada suatu negara yang terkungkung oleh dominasi ekonomi
kapitalis dan sangat tergantung pada kekuatan ekonomi global (terutama
ekonomi negara-negara kafir Barat). Untuk itu, umat Islam maupun para
penguasa kaum
Muslim saat ini harus mulai mempersiapkan ketersediaan dan ketercukupan
cadangan devisa (dalam bentuk emas dan perak) agar dengan berdirinya
Negara Khilafah (dalam waktu dekat, insya Allah) kaum Muslim dapat
menerapkan secara total seluruh hukum-hukum Islam, termasuk hukum-hukum
tentang moneter dan mata uang.
Tanpa konsep dan tahapan-tahapan yang jelas, cita-cita besar dan
gamblang, serta kerja keras dan perjuangan yang tak mengenal lelah, yang
disertai dengan kesiapan kaum Muslim untuk berkorban maka keinginan itu
tidak mungkin terwujudkan. Masalahnya bagi kita sekarang adalah tinggal
memilih salah satu di antara dua jalan, apakah kita hanya sekadar ingin
bermimpi di bawah telapak kaki kapitalisme yang penuh dengan kotoran dan
najis atau berjuang, berkorban, dan bekerja keras untuk mewujudkan
hukum-hukum Allah Swt. melalui tegaknya negara Khilafah ar-Râsyidah yang
mengikuti manhaj Nabi saw.? []
------------------------------------
===========================
SPONSOR Tahunan MES 2008 :
1. Pegadaian Syariah
2. Bank Muamalat Indonesia
3. Bank Syariah Mandiri
4. PT. JAMSOSTEK (Persero)
5. BNI Syariah
6. Batasa Capital
7. BTN Syariah
8. BAZNAS
====================================================
TERIMA KASIH atas bantuan semua pihak sehingga terselenggaranya :
Talkshow Ekonomi Syariah & The 1st MUNAS MES
Dan selamat atas terpilihnya :
Muliaman D. Hadad [deputi gub BI] sbg Ketua Umum
M. Syakir Sula sbg Sekretaris Jenderal
Iskandar Zulkarnaen [Presdir Internusa Hasta Buana] sbg Bendahara Umum
Selamat bertemu kembali di MUNAS II MES, 2011 di BATAM.
------------------------------------
PUSAT BUKU EKONOMI ISLAM - MASYARAKAT EKONOMI SYARIAH
Perpustakaan Ekonomi Islam - http://buku.ekonomisyariah.net
SENIN-JUM'AT
09.00 - 19.00 WIB
Kantor BAZNAS
Jl Kebon Sirih No. 57, Jakarta Pusat
Info MUIS (021 924 724 53)Yahoo! Groups Links
<*> To visit your group on the web, go to:
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/
<*> Your email settings:
Individual Email | Traditional
<*> To change settings online go to:
http://groups.yahoo.com/group/ekonomi-syariah/join
(Yahoo! ID required)
<*> To change settings via email:
mailto:[email protected]
mailto:[email protected]
<*> To unsubscribe from this group, send an email to:
[email protected]
<*> Your use of Yahoo! Groups is subject to:
http://docs.yahoo.com/info/terms/