terima kasih atas email-email yang memberi wawasan ekonomi syariah agar teteap 
maju dan berkembang,amin ya robbal alamin.

--- On Sun, 1/18/09, Ahmad Iqbal <[email protected]> wrote:
From: Ahmad Iqbal <[email protected]>
Subject: [ekonomi-syariah] File - Netiket Milis MES
To: [email protected]
Date: Sunday, January 18, 2009, 7:04 PM










    
            







NETIKET MAILINGLIST EKONOMI-SYARIAH (MES) 

   

1.  Mailinglist Ekonomi-Syariah adalah milis terbuka bagi
siapa saja yang memiliki komitmen terhadap ekonomi syariah, tidak  terbatas
suku, agama, dan ras. 

   

2. Postingan ke MES harus sesuai dengan tujuan milis ini
yaitu pengembangan pengetahuan dan wawasan dalam memasyarakatkan ekonomi
syariah dan mensyariahkan ekonomi masyarakat.   

3.  Dalam menulis email :  

3.a. Gunakan redaksi yang sopan dan dimengerti oleh
rekan-rekan yang lain (kecuali yang bersifat teknis).  

3.b. Kebenaran isi email yang dikirim serta segala
konsekuensinya adalah tanggung jawab sepenuhnya pengirim email. 

3.c. Apabila sebuah posting merupakan kutipan dari artikel
atau tulisan orang lain/pihak lain maka harus dicantumkan nama penulis artikel
yang dikutip, nama & judul buku atau alamat situs sumber rujukannya. Setiap
pengutipan tanpa menyebut nama nara sumber & diakui sebagai tulisan sendiri
adalah tindakan plagiatisme.  

   

4. Posting tulisan yang dilarang adalah : 

4.a. berbentuk Debat-kusir, memicu pertengkaran,
menjelek-jelekkan pihak lain dll yang tidak jelas tujuannya dan tidak sesuai
dengan syariah Islam.   

4.b. menyebarkan 'Fitnah' (tulisan tendensius/tuduhan yang
tanpa dasar/alasan yang kuat).   

4.c. memosting hal-hal yang bersifat "PORNO".  

4.d. Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai berita yang
berdasarkan: rumor, praduga & tidak dapat dipertanggungjawabk an
kebenarannya  

4.e. Penggunaan kalimat yang bersifat menyudutkan,
melecehkan, mencela, menghina, menghujat, memprovokasi, mengundang rasa
kebencian & permusuhan. 

4.f. Tanggapan e-mail yang menolak dan atau mengkritik tanpa
ada saran dan atau solusi yang sesuai dengan sumber syariat Islam 

4.g. Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai promosi &
kegiatan lainnya yang dapat dikategorikan sebagai tindakan “SPAM”
dan atau melanggar syariat Islam. 

4.h. Email yang bertujuan untuk menyebarkan SPAM (email
'sampah'), Virus atau program-program trojan yang merusak. 

4.i. Bahasan yang tidak ada kaitannya dengan ekonomi. 

4.j. Email yang berisi menawarkan produk atau jasa, Email
seperti ini akan disediakan wadahnya di dalam website MES. 

   

5. Setiap anggota berhak mengutarakan keberatannya atas
sebuah postingan email dari anggota lainnya, berkaitan dengan pelangggaran poin
tiga dan empat yang ditujukan kepada si pengirim dan Moderator Milis. 

   

6. Forward/reply suatu email ke MES, harus sudah diedit
dengan membuang bagian yang tidak relevan.  Email tanya-jawab/ tanggapan tidak
ditulis dalam satu-dua kata/kalimat. 

   

7. Anda diperkenankan mengutip sebagian atau keseluruhan
suatu posting artikel atau opini milik orang lain untuk tujuan: ilmiah,
akademis, landasan argumentasi, dakwah, & posting di milis atau forum
diskusi internet lainnya sepanjang bukan untuk tujuan komersial. Pengutipan
sebagian atau keseluruhan suatu posting artikel atau opini dari MES harus
mencantumkan: nama penulis, nama Mailinglist Ekonomi-Syariah, & tanggal
postingnya. 

   

8. Posting ke milis adalah email yang dimaksud untuk dibaca
semua anggota.  Untuk posting pribadi, harap lewat JAPRI (email langsung ybs
yang dituju)     

   

9. OOT (out-of-topics) harus sangat terbatas, urgent,
bermanfaat dan tidak sering muncul.  Subject harus diawali tanda (OOT). 

   

10. Attachement file tidak dimungkinkan. Jika ingin berbagi
attachment, mohon disimpan di web mailinglist di folder "File" dan
dibuatkan link-nya, atau dikirimkan via JAPRI ke anggota yang membutuhkan. 

   

11.  Moderator milis berhak untuk memperingatkan setiap
anggota yang  

melanggar ketentuan-ketentuan di atas, dengan melayangkan
peringatan  

bertingkat sbb : 

- Pelanggaran pertama akan diperingatkan melalui jalur
pribadi langsung via alamat email yang bersangkutan  

- Jika masih tetap melakukan pelanggaran, maka pihak yang
bersangkutan akan diblack-list dan dikeluarkan dari milis. 

   

12. Setiap pelanggaran atas etika milis ini selain
berakibat  sanksi  

peringatan & suspend keanggotaan, juga bisa berdampak
secara hukum dengan segala konsekuensinya yang menjadi tanggungjawab pribadi
anggota milis/mantan anggota milis tersebut. 

   

13. Hal-hal yang belum diatur dan atau ditemukan
ketidaksesuaian dikemudian hari, maka akan diadakan revisi.  Saran anggota
insyaAllah akan menjadi pertimbangan moderator. Netiket ini dibuat untuk
kebaikan kita bersama, guna mencapai tujuan kita bersama.  Hanya kepada Allah
kita berserah diri. 

   

14. Netiket MES berlaku sejak ditetapkan. Semua anggota yang
telah terdaftar dianggap telah mengetahui dan tunduk terhadap segala aturan
yang ada di dalam peraturan ini. 

   

Wass wr wb, 

Ditetapkan di Jakarta, 20 November 2006 

Moderator Mailinglist Ekonomi-Syariah (MES) 

(mi...@ekonomisyari ah.org) 







      

    
    
        
         
        
        








        


        
        


      

Kirim email ke