NETIKET MAILINGLIST EKONOMI-SYARIAH (MES)

 

1.  Mailinglist Ekonomi-Syariah adalah milis terbuka bagi siapa saja yang
memiliki komitmen terhadap ekonomi syariah, tidak  terbatas suku, agama, dan
ras.

 

2. Postingan ke MES harus sesuai dengan tujuan milis ini yaitu pengembangan
pengetahuan dan wawasan dalam memasyarakatkan ekonomi syariah dan
mensyariahkan ekonomi masyarakat.  

3.  Dalam menulis email : 

3.a. Gunakan redaksi yang sopan dan dimengerti oleh rekan-rekan yang lain
(kecuali yang bersifat teknis). 

3.b. Kebenaran isi email yang dikirim serta segala konsekuensinya adalah
tanggung jawab sepenuhnya pengirim email.

3.c. Apabila sebuah posting merupakan kutipan dari artikel atau tulisan
orang lain/pihak lain maka harus dicantumkan nama penulis artikel yang
dikutip, nama & judul buku atau alamat situs sumber rujukannya. Setiap
pengutipan tanpa menyebut nama nara sumber & diakui sebagai tulisan sendiri
adalah tindakan plagiatisme. 

 

4. Posting tulisan yang dilarang adalah :

4.a. berbentuk Debat-kusir, memicu pertengkaran, menjelek-jelekkan pihak
lain dll yang tidak jelas tujuannya dan tidak sesuai dengan syariah Islam.  

4.b. menyebarkan 'Fitnah' (tulisan tendensius/tuduhan yang tanpa
dasar/alasan yang kuat).  

4.c. memosting hal-hal yang bersifat "PORNO". 

4.d. Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai berita yang berdasarkan:
rumor, praduga & tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya 

4.e. Penggunaan kalimat yang bersifat menyudutkan, melecehkan, mencela,
menghina, menghujat, memprovokasi, mengundang rasa kebencian & permusuhan.

4.f. Tanggapan e-mail yang menolak dan atau mengkritik tanpa ada saran dan
atau solusi yang sesuai dengan sumber syariat Islam

4.g. Hal-hal yang dapat dikategorikan sebagai promosi & kegiatan lainnya
yang dapat dikategorikan sebagai tindakan "SPAM" dan atau melanggar syariat
Islam.

4.h. Email yang bertujuan untuk menyebarkan SPAM (email 'sampah'), Virus
atau program-program trojan yang merusak.

4.i. Bahasan yang tidak ada kaitannya dengan ekonomi.

4.j. Email yang berisi menawarkan produk atau jasa, Email seperti ini akan
disediakan wadahnya di dalam website MES.

 

5. Setiap anggota berhak mengutarakan keberatannya atas sebuah postingan
email dari anggota lainnya, berkaitan dengan pelangggaran poin tiga dan
empat yang ditujukan kepada si pengirim dan Moderator Milis.

 

6. Forward/reply suatu email ke MES, harus sudah diedit dengan membuang
bagian yang tidak relevan.  Email tanya-jawab/tanggapan tidak ditulis dalam
satu-dua kata/kalimat.

 

7. Anda diperkenankan mengutip sebagian atau keseluruhan suatu posting
artikel atau opini milik orang lain untuk tujuan: ilmiah, akademis, landasan
argumentasi, dakwah, & posting di milis atau forum diskusi internet lainnya
sepanjang bukan untuk tujuan komersial. Pengutipan sebagian atau keseluruhan
suatu posting artikel atau opini dari MES harus mencantumkan: nama penulis,
nama Mailinglist Ekonomi-Syariah, & tanggal postingnya.

 

8. Posting ke milis adalah email yang dimaksud untuk dibaca semua anggota.
Untuk posting pribadi, harap lewat JAPRI (email langsung ybs yang dituju)


 

9. OOT (out-of-topics) harus sangat terbatas, urgent, bermanfaat dan tidak
sering muncul.  Subject harus diawali tanda (OOT).

 

10. Attachement file tidak dimungkinkan. Jika ingin berbagi attachment,
mohon disimpan di web mailinglist di folder "File" dan dibuatkan link-nya,
atau dikirimkan via JAPRI ke anggota yang membutuhkan.

 

11.  Moderator milis berhak untuk memperingatkan setiap anggota yang 

melanggar ketentuan-ketentuan di atas, dengan melayangkan peringatan 

bertingkat sbb :

- Pelanggaran pertama akan diperingatkan melalui jalur pribadi langsung via
alamat email yang bersangkutan 

- Jika masih tetap melakukan pelanggaran, maka pihak yang bersangkutan akan
diblack-list dan dikeluarkan dari milis.

 

12. Setiap pelanggaran atas etika milis ini selain berakibat  sanksi 

peringatan & suspend keanggotaan, juga bisa berdampak secara hukum dengan
segala konsekuensinya yang menjadi tanggungjawab pribadi anggota
milis/mantan anggota milis tersebut.

 

13. Hal-hal yang belum diatur dan atau ditemukan ketidaksesuaian dikemudian
hari, maka akan diadakan revisi.  Saran anggota insyaAllah akan menjadi
pertimbangan moderator. Netiket ini dibuat untuk kebaikan kita bersama, guna
mencapai tujuan kita bersama.  Hanya kepada Allah kita berserah diri.

 

14. Netiket MES berlaku sejak ditetapkan. Semua anggota yang telah terdaftar
dianggap telah mengetahui dan tunduk terhadap segala aturan yang ada di
dalam peraturan ini.

 

Wass wr wb,

Ditetapkan di Jakarta, 20 November 2006

Moderator Mailinglist Ekonomi-Syariah (MES)

([email protected])

Kirim email ke