Kalau yang saya baca di media, sepertinya transaksi derivatif yang
dibolehkan oleh Bapepam adalah transaksi yang sudah memiliki
underlying asset. Jadi transaksinya tidak bersifat naked di mana unsur
spekulasinya sangat tinggi. Dalam kategori yang disebutkan, transaksi
derivatif yang diijinkan adalah kontrak opsi saham (KOS) sehingga
strategi yang bisa digunakan oleh Dapen adalah untuk lindung nilai
(karena harus ada underlying assetnya). Hal ini dilakukan untuk
membatasi tingkat kerugian yang mungkin bisa terjadi, meskipun dengan
demikian juga membatasi tingkat keuntungannya.

Wallahualam,

Yoga Prakasa
www.indrayudha.net

--- In [email protected], D O D I K <kido...@...> wrote:
>
> Hati-hati dana pensiun di amerika banyak yg kejeblos di derivatif
macam sub prime mortgage. Kasus antaboga dan sarijaya sangat merugikan
nasabah, Pemerintah lepas tangan dalam hal ini. Padahal ini jelas
saham, dimana kepemilikannya yang jelas aja bisa pindah tangan. 
> Bisa-bisa dana pensiun anda lenyap ketika anda pensiun nanti jika
peraturannya tidak mendukung nasabah. Dimana nih para wakil rakyat
kita??? 
>
http://www.google.co.id/search?hl=id&q=dana+pensiun+derivatif&meta=&aq=f&oq=
> Dana Pensiun Boleh Masuk Derivatif 
> 
> 
> Berita keuangan seputar pensiun dari detik.com
> 
> Badan Pengawas Pasar Modal & Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) telah
mengeluarkan peraturan baru yang mengizinkan Yayasan Dana Pensiun
masuk dalam industri produk-produk derivatif. Bursa Efek Indonesia
(BEI) sedang mempersiapkan
> mekanismenya.
> 
> "Dana Pensiun kini boleh masuk derivatif. Kita sedang menyusun
mekanismenya," ujar Direktur Perdagangan Fix Income dan Derivatif,
Keanggotaan dan Partisipan BEI, Guntur Pasaribu di kantornya, SCBD,
Jakarta, Kamis (15/1/2009).
> 
> Menurut Guntur, Bapepam telah mengeluarkan peraturan tersebut sejak
akhir Desember 2008 lalu. Namun, realisasinya masih menunggu
peluncuran fasilitas ini sekitar April 2009.
> 
> "Kita harapkan launching-nya bisa April 2009," jelas Guntur.
> 
> Guntur mengatakan, diizinkannya Yayasan Dana Pensiun masuk ke
produk-produk derivatif diharapkan bisa menjadi trigger bagi
berkembangnya industri derivatif lebih pesat lagi.
> 
> "Tidak hanya bagi industri derivatif. Tapi juga bagi Dana Pensiun
sendiri.Mereka bisa hediging portofolio mereka ke derivatif," ujar Guntur.
> 
> Menkeu Sri Mulyani sebelumnya telah mengeluarkan Peraturan Nomor
199/PMK.010/2008 tentang investasi Dana Pensiun. Dalam aturan yang
diterbitkan 5 Desember 2008, ditetapkan sejumlah instrumen investasi
yang diperbolehkan untuk Dana Pensiun yakni:
> 
> 1. Surat Berharga Negara;
> 2. Tabungan pada Bank;
> 3. Deposito berjangka pada Bank;
> 4. Deposito on call pada Bank;
> 5. Sertifikat deposito pada Bank;
> 6. Sertifikat Bank Indonesia;
> 7. Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
> 8. Obligasi yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
> 9. Sukuk yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
> 10. Unit Penyertaan Reksa Dana
> 11. Efek Beragun Aset dari Kontrak Investasi Kolektif Efek Beragun Aset;
> 12. Unit Penyertaan Dana Investasi Real Estat berbentuk Kontrak
Investasi Kolektif;
> 13. Kontrak Opsi Saham yang tercatat di Bursa Efek di Indonesia;
> 14. Penempatan langsung pada saham;
> 15. Tanah di Indonesia
> 16. Bangunan di Indonesia.
> 
> 
> Investasi pada Kontrak Opsi Saham yang merupakan produk derivatif
diperbolehkan namun tidak dilakukan untuk tujuan spekulasi dan hanya
dapat ditempatkan pada opsi jual (put option) dalam rangka lindung
nilai atas investasi yang telah dimiliki Dana Pensiun, yang dibuktikan
dengan dokumen strategi lindung nilai.
> 
> Selain itu, investasi pada Kontrak Opsi Saham itu hanya dapat
dilakukan oleh Dana Pensiun yang telah memiliki investasi pada saham
paling rendah 10% dari total investasi Dana Pensiun.
>


Kirim email ke