*Dikutip dari:
http://majalahsharing.wordpress.com/2009/03/13/pajak-penghasilan-syariah/
Ada link untuk unduh pp ini juga kok...silakan...semoga berguna*
...
Telah terbit, peraturan pajak penghasilan untuk kegiatan berbasis syariah.
Nama resminya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2009 tentang Pajak
Penghasilan (PPh) atas Bidang Usaha Berbasis Syariah.

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani produk turunan
Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang PPh tersebut Selasa, 3 Maret 2009. Inti
peraturan ini adalah: semua penghasilan yang berasal dari kegiatan berbasis
syariah juga kena pajak.

*Bagaimana pengenaan pajak yang dimaksud?*

Misalnya, tarif pajak perorangan untuk yang penghasilan yang berasal dari
kegiatan berbasisi syariah adalah mulai dari 5% hingga 25%, tergantung besar
pendapatannya. Ini mengacu pada Pasal 17 ayat 1a UU PPh.

 *Lapisan Penghasilan*

*S.d. Rp 50.000.000,- = 5%*

*Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 = 15%*

*Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- = 25%*

*Di atas Rp500.000.000,- = 30%*

Kemudian, penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan yang bidang usahanya
berbasis syariah akan kena pajak sebesar 28% pada tahun 2009 dan aturun
menjadi 25% mulai 20010 nanti. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 17 ayat 1b
dan 2b dan ayat 2a UU PPh.

*1b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar
28% (dua puluh delapan persen).*

* *

*2a. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh
lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.*

* *

*2b. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang
paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang
disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan
tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih
rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat
(2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.*

*Penghasilan berupa deviden untuk wajib pajak orang pribadi yang berasal
dari kegiatan usaha berbasis syariah juga tetap kena pajak. Tarif pajaknya
paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Ketentuan ini sesuai dengan
Pasal 17 ayat 2c UU PPh. IA
*

*Yang ingin memiliki salinan PP baru ini silakan unduh dari
http://www.box.net/shared/j8pojvqt81*


2009/3/13 dian moffatt <[email protected]>

>   maaf nie...tapi nggak bisa diunduh tuh mas,bisa minta softcopynya
> aja.Terimakasih.
>
> --- On *Thu, 3/12/09, Ade Fauzan <[email protected]>* wrote:
>
>
> From: Ade Fauzan <[email protected]>
> Subject: [ekonomi-syariah] PP no 25 tahun 2009
> To: [email protected]
> Date: Thursday, March 12, 2009, 10:57 AM
>
>  Assalamu'alaikum WrWb.
>
> Apakah rekan-rekan anggota milis ini sudah ada yang membaca dan menela'ah
> PP no 25 tahun 2009 tentang pajak penghasilan kegiatan usaha berbasis
> syariah?
> Jika ada yang memang punya kompetensi dalam hal ini mohon sharing nya,
> karena menurut saya sebagai orang awan, PP malah menyatakan bahwa kegiatan
> berbasis Syariah tidak akan mendapat perlakuan khusus mengenai pajak, hal
> ini terlihat dari bagian penjelasan PP.
>
> Mohon advise nya ya Pak/Buk
>
> Terimakasih
>
>
> Ade Fauzan
>
> Bagi yang belum punya, PP nya bisa diunduh di
> http://rapidshare. com/users/ 5YQ0V2 <http://rapidshare.com/users/5YQ0V2>
>
>
>  
>

Kirim email ke