*Dikutip dari: http://majalahsharing.wordpress.com/2009/03/13/pajak-penghasilan-syariah/ Ada link untuk unduh pp ini juga kok...silakan...semoga berguna* ... Telah terbit, peraturan pajak penghasilan untuk kegiatan berbasis syariah. Nama resminya, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25/2009 tentang Pajak Penghasilan (PPh) atas Bidang Usaha Berbasis Syariah.
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani produk turunan Undang-Undang Nomor 36/2008 tentang PPh tersebut Selasa, 3 Maret 2009. Inti peraturan ini adalah: semua penghasilan yang berasal dari kegiatan berbasis syariah juga kena pajak. *Bagaimana pengenaan pajak yang dimaksud?* Misalnya, tarif pajak perorangan untuk yang penghasilan yang berasal dari kegiatan berbasisi syariah adalah mulai dari 5% hingga 25%, tergantung besar pendapatannya. Ini mengacu pada Pasal 17 ayat 1a UU PPh. *Lapisan Penghasilan* *S.d. Rp 50.000.000,- = 5%* *Di atas Rp50.000.000,- s.d. Rp 250.000.000 = 15%* *Di atas Rp250.000.000,- s.d.Rp 500.000.000,- = 25%* *Di atas Rp500.000.000,- = 30%* Kemudian, penghasilan wajib pajak badan atau perusahaan yang bidang usahanya berbasis syariah akan kena pajak sebesar 28% pada tahun 2009 dan aturun menjadi 25% mulai 20010 nanti. Ketentuan ini merujuk pada Pasal 17 ayat 1b dan 2b dan ayat 2a UU PPh. *1b. Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).* * * *2a. Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak tahun pajak 2010.* * * *2b. Wajib Pajak badan dalam negeri yang berbentuk perseroan terbuka yang paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari jumlah keseluruhan saham yang disetor diperdagangkan di bursa efek di Indonesia dan memenuhi persyaratan tertentu lainnya dapat memperoleh tarif sebesar 5% (lima persen) lebih rendah daripada tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2a) yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.* *Penghasilan berupa deviden untuk wajib pajak orang pribadi yang berasal dari kegiatan usaha berbasis syariah juga tetap kena pajak. Tarif pajaknya paling tinggi sebesar 10% dan bersifat final. Ketentuan ini sesuai dengan Pasal 17 ayat 2c UU PPh. IA * *Yang ingin memiliki salinan PP baru ini silakan unduh dari http://www.box.net/shared/j8pojvqt81* 2009/3/13 dian moffatt <[email protected]> > maaf nie...tapi nggak bisa diunduh tuh mas,bisa minta softcopynya > aja.Terimakasih. > > --- On *Thu, 3/12/09, Ade Fauzan <[email protected]>* wrote: > > > From: Ade Fauzan <[email protected]> > Subject: [ekonomi-syariah] PP no 25 tahun 2009 > To: [email protected] > Date: Thursday, March 12, 2009, 10:57 AM > > Assalamu'alaikum WrWb. > > Apakah rekan-rekan anggota milis ini sudah ada yang membaca dan menela'ah > PP no 25 tahun 2009 tentang pajak penghasilan kegiatan usaha berbasis > syariah? > Jika ada yang memang punya kompetensi dalam hal ini mohon sharing nya, > karena menurut saya sebagai orang awan, PP malah menyatakan bahwa kegiatan > berbasis Syariah tidak akan mendapat perlakuan khusus mengenai pajak, hal > ini terlihat dari bagian penjelasan PP. > > Mohon advise nya ya Pak/Buk > > Terimakasih > > > Ade Fauzan > > Bagi yang belum punya, PP nya bisa diunduh di > http://rapidshare. com/users/ 5YQ0V2 <http://rapidshare.com/users/5YQ0V2> > > > >
