Assalamu'alaikum WrWb.

Apakah rekan-rekan anggota milis ini sudah ada yang membaca dan menela'ah PP
no 25 tahun 2009 tentang pajak penghasilan kegiatan usaha berbasis syariah?
Jika ada yang memang punya kompetensi dalam hal ini mohon sharing nya,
karena menurut saya sebagai orang awan, PP malah menyatakan bahwa kegiatan
berbasis Syariah tidak akan mendapat perlakuan khusus mengenai pajak, hal
ini terlihat dari bagian penjelasan PP.

Mohon advise nya ya Pak/Buk

Terimakasih


Ade Fauzan

Bagi yang belum punya, PP nya bisa diunduh di
http://rapidshare.com/users/5YQ0V2

Kirim email ke