Assalaamualaikum 
 
Sekedar urun rembug..mohon maaf bila kurang berkenan...
 
Wassalaam
ISB
 
http://www.republika.co.id/koran/24
 
Membangun Koalisi Pro Ekonomi Syariah 


 
KH Didin Hafidhuddin
(Guru Besar IPB)

Irfan Syauqi Beik
(Dosen FEM IPB)
 
Perkembangan suhu politik Indonesia menjelang Pemilihan Presiden RI 2009-2014 
semakin menghangat. Sejumlah pembicaraan politik yang mengarah pada 
terbentuknya koalisi dalam menghadapi pilpres semakin intensif dilakukan. Salah 
satu kejutan besar akhir pekan lalu adalah dideklarasikannya pasangan Jusuf 
Kalla-Wiranto, sebagai calon presiden dan calon wakil presiden dari Partai 
Golkar dan Partai Hanura. Sehingga, keduanya adalah pasangan resmi pertama yang 
mencalonkan diri. Sedangkan kubu SBY dan Megawati, hingga saat ini masih belum 
menentukan dengan siapa akan berpasangan, meskipun ada indikasi kuat yang 
mengarah pada sejumlah nama tertentu. Kemungkinan besar keduanya akan 
mengumumkan pasangan koalisinya secara resmi menjelang detik-detik akhir 
pendaftaran capres/cawapres ke KPU.

Sesungguhnya, isu koalisi saat ini boleh dikatakan telah menjadi isu nasional 
yang menarik perhatian seluruh komponen bangsa. Di berbagai media massa, baik 
cetak maupun elektronik, berita koalisi telah menjadi headline yang memiliki 
daya tarik yang luar biasa. Sehingga, 'koalisi' telah menjadi istilah yang 
paling populer di mata masyarakat saat ini. Artikel ini coba mengurai term 
koalisi ini dari perspektif Alquran dan bagaimana dampaknya terhadap masa depan 
bangsa, khususnya masa depan ekonomi syariah.
 
Koalisi
Jika melihat dan mengamati sejumlah ayat dalam Alquran, paling tidak ada tiga 
model koalisi yang dapat terjadi di tengah sebuah komunitas masyarakat dan 
bangsa. Ketiganya sangat bergantung pada paradigma dan proses yang melandasi 
terjadinya sebuah koalisi.

Pertama, koalisi yang dilandasi oleh nilai moral dan keimanan yang memiliki 
arah dan tujuan yang jelas, yang tidak semata-mata bersifat pragmatis dan 
sesaat. Inilah model koalisi yang sangat dianjurkan untuk dikembangkan, 
terutama oleh kaum Muslimin sebagaimana dinyatakan dalam QS Attaubah [9]:71.

Untuk mengembangkan koalisi yang seperti ini, diperlukan adanya visi misi dan 
orientasi yang jelas. Kemudian, dalam prosesnya, kesantunan, etika, dan akhlak 
harus senantiasa dijunjung tinggi. Apalagi, ketika koalisi ini melakukan 
pembicaraan mengenai <I>power sharing<I> nantinya, apakah pos-pos yang ada 
diserahkan berdasarkan 'jatah' partai semata ataukah pertimbangan kapabilitas, 
moralitas, dan integritas yang lebih dikedepankan. 

Yang kedua adalah model koalisi munafik, sebagaimana digambarkan dalam QS 
Attaubah [9]: 67. Ada beberapa ciri utama model koalisi ini. Pertama, 
orientasinya sangat sempit, pragmatis, dan mengabaikan nilai-nilai moral dan 
keimanan. Koalisi ini tidak segan-segan untuk mengorbankan yang ma'ruf demi 
tercapainya ambisi dan tujuan kelompok. Pembagian kekuasaan yang ada, lebih 
didominasi oleh upaya pemenuhan syahwat politik pribadi dan golongan, dengan 
metode dagang sapi yang kental dan bukan dengan semangat memperbaiki bangsa ke 
arah yang lebih baik.

Kedua, model koalisi ini lebih mengedepankan retorika dibandingkan kerja nyata 
(QS 2: 204). Ucapan dan statement yang disampaikan kepada publik sangat 
menarik, namun perilaku yang ditunjukkan bertolak belakang dengan pernyataannya 
tersebut. Apalagi, jika melihat track record-nya selama ini, di mana 
kesenjangan antara ucapan dan perbuatan sangat jelas terlihat. Keberpihakan 
terhadap rakyat hanya menjadi slogan kosong tanpa makna.

Ketiga, koalisi seperti ini akan menghalalkan segala macam cara sehingga 
menghasilkan kerusakan yang sangat besar, baik kerusakan di bidang politik, 
ekonomi, sosial budaya, hukum, maupun bidang-bidang lainnya (QS 2: 205). Jika 
diberikan nasihat dan masukan, yang muncul adalah kesombongan yang luar biasa 
(QS 2: 206). Mereka menganggap remeh terhadap segala seruan kebaikan, bahkan 
dianggapnya sebagai sesuatu yang sangat utopis dan tidak mungkin dilaksanakan.

Sedangkan model koalisi yang ketiga adalah koalisi kekufuran, yang betul-betul 
anti terhadap nilai-nilai ajaran agama (QS 8: 73). Segala yang berbau moralitas 
keagamaan akan dikesampingkan secara otomatis. Tidak ada ruang bagi keimanan 
dan akhlakul karimah dalam mencapai kekuasaan. 
 
Masa depan 
Tentu saja kita berharap agar koalisi yang terjadi adalah model koalisi yang 
pertama, yang dilandasi oleh visi misi yang jelas dan memiliki keberpihakan 
nyata terhadap kepentingan rakyat banyak. Penulis berharap agar koalisi yang 
ada, bukan didirikan dengan maksud untuk saling menjegal. Apalagi, kalau 
semangat yang dibangun adalah 'asal bukan si anu yang menang'. Hal ini hanya 
akan menghilangkan objektivitas dan menimbulkan konflik yang 
menghambur-hamburkan energi bangsa.

Salah satu parameter untuk melihat kejelasan arah koalisi ini adalah visi misi 
mereka terhadap pengelolaan ekonomi. Sudah saatnya ekonomi syariah dijadikan 
sebagai dasar kebijakan ekonomi negara, karena ia lebih menawarkan keadilan dan 
kesejahteraan yang lebih baik. Ia akan lebih prorakyat (baik Muslim maupun 
non-Muslim), prosektor riil, dan meningkatkan optimalisasi pendayagunaan sumber 
daya internal yang dimiliki bangsa ini, baik SDA maupun SDM-nya.

Harus disadari bahwa ekonomi syariah ini bukan lagi menjadi isu agama yang 
harus ditakuti, melainkan telah menjadi isu internasional yang bersifat lintas 
agama, ras, dan teritorial. Sebagai negara besar dengan mayoritas penduduk 
Muslim, Indonesia harus berani mengambil alih kepemimpinan ekonomi syariah 
dunia, melalui berbagai kebijakan dan program pembangunan yang terencana. 
Apalagi, hal tersebut diperkuat oleh kenyataan bahwa kapitalisme saat ini telah 
gagal. Justru aneh kalau kita tetap ngotot dengan ekonomi kapitalis dan 
mengabaikan ekonomi syariah.

Zakat sebagai contoh, jika dikelola dengan baik, dapat dijadikan instrumen 
untuk mengurangi kemiskinan. Penelitian Beik (2009) menunjukkan bahwa 
pemberdayaan zakat untuk mengembangkan usaha produktif kaum miskin di Jakarta, 
mampu mengurangi kemiskinan mustahik sebesar 7,5 persen. Contoh lain, dengan 
semangat antiriba dan antiutang, Indonesia dapat mengurangi ketergantungan 
terhadap AS dan dolar, dengan mengembangkan sistem mata uang berbasis aset.

Selama ini AS dan negara-negara Barat telah menggunakan instrumen utang plus 
bunganya untuk menjerat dan mengendalikan perekonomian Indonesia. Sebagai 
ilustrasi sederhana: jika kita diberikan kredit USD 1 juta dengan bunga 10 
persen dalam jangka waktu 1 tahun, total yang harus dikembalikan adalah USD 1,1 
juta. Yang jadi masalah, otoritas moneter negara kreditor pasti telah 
memperhitungkan berapa jumlah uang yang beredar. Jika uang yang beredar di 
perekonomian adalah USD 1 juta, dari mana kita akan membayar bunga sebesar USD 
100 ribu? Artinya, uang yang USD 100 ribu ini tidak eksis dan harus diciptakan. 
Biasanya ada empat opsi solusi. 

Pertama, meningkatkan jumlah uang yang beredar, yang tentu saja sangat 
bergantung pada otoritas moneter AS. Kedua, negara kita akan mengeluarkan 
cadangan devisa yang ada (dalam dolar AS) dan membebankan kepada rakyat melalui 
APBN, yang sudah pasti sangat merugikan. Ketiga, rescheduling pinjaman, yang 
tentu saja menambah beban negara sebagai debitor. Opsi keempat, 'memberikan' 
aset negara sebagai kompensasi utang. Keempat opsi ini tentu saja tidak ada 
yang menguntungkan Indonesia.


 
Irfan Syauqi Beik
 
www.irfansb.blogdetik.com
 
Dept of Economics, Bogor Agricultural University, Indonesia
(www.ipb.ac.id)
 
PhD candidate in Islamic Economics,
Kulliyyah of Economics and Management Sciences, 
International Islamic University Malaysia
(www.enm.iiu.edu.my)
Mob. No. +6016 9784826 


      

Kirim email ke