Sebagai tambahan referensi, silahkan tonton film dokumenter Zeitgeist
Addendum yang bisa di download di :
http://www.indowebster.com/Zeitgeist_Addendum.html
WARNING !!!
Saya pribadi, kurang setuju dengan kesimpulan dari film diatas, yang
meniadakan Tuhan.
Meski demikian, analisanya tentang konsep UANG dan ekonomi tetap saya
acungi jempol.
selamat menonton.
D O D I K wrote:
Neoliberalisme
Penerapan agenda-agenda ekonomi neoliberal secara mencolok dimotori
oleh Inggris melalui pelaksanaan privatisasi seluruh Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) mereka. Penyebarluasan agenda-agenda ekonomi neoliberal
ke seluruh penjuru dunia, menemukan momentum setelah dialaminya krisis
moneter oleh beberapa Negara Amerika Latin pada penghujung 1980-an.
Sebagaimana dikemukakan Stiglitz, dalam rangka menanggulangi krisis
moneter yang dialami oleh beberapa negara Amerika Latin, bekerja sama
dengan Departemen keuangan AS dan Bank Dunia, IMF sepakat meluncurkan
sebuah paket kebijakan ekonomi yang dikenal sebagai paket kebijakan
Konsensus Washington.
Agenda pokok paket kebijakan Konsensus Washington yang menjadi menu
dasar program penyesuaian struktural IMF tersebut dalam garis besarnya
meliputi : (1) pelaksanan kebijakan anggaran ketat, termasuk
penghapusan subsidi negara dalam berbagai bentuknya, (2) pelaksanaan
liberalisasi sektor keuangan, (3) pelaksanaan liberalisasi sektor
perdagangan, dan (4) pelaksanaan privatisasi BUMN.
[sunting] di Indonesia
Di Indonesia, walaupun sebenarnya pelaksanaan agenda-agenda ekonomi
neoliberal telah dimulai sejak pertengahan 1980-an, antara lain melalui
paket kebijakan deregulasi dan debirokratisasi, pelaksanaannya secara
massif menemukan momentumnya setelah Indonesia dilanda krisis moneter
pada pertengahan 1997.
Menyusul kemerosotan nilai rupiah, Pemerintah Indonesia kemudian secara
resmi mengundang IMF untuk memulihkan perekonomian Indonesia. Sebagai
syarat untuk mencairkan dana talangan yang disediakan IMF, pemerintah
Indonesia wajib melaksanakan paket kebijakan Konsensus Washington
melalui penanda-tanganan Letter Of Intent (LOI), yang salah satu butir
kesepakatannya adalah penghapusan subsidi untuk bahan bakar minyak,
yang sekaligus memberi peluang masuknya perusahaan multinasional
seperti Shell. Begitu juga dengan kebijakan privatisasi beberapa BUMN,
diantaranya Indosat, Telkom, BNI, PT. Tambang Timah dan Aneka Tambang.
Konsensus Washington
Ketika negara-negara Amerika Latin— terutama tiga negara paling
berpengaruh, yaitu Meksiko, Brasil, dan Argentina— bangkrut pada
pertengahan 1980-an dan paruh pertama 1990-an, IMF, Bank Dunia, dan
para ekonom Amerika Serikat yang bermarkas di Washington lalu meracik
resep obat generik untuk mengatasinya.
Oleh ekonom John Williamson, resep generik ini diberi nama Konsensus
Washington, yang praktis dihasilkan oleh para ekonom beraliran liberal
dan konservatif. Semula, resep ini didesain untuk menangani Amerika
Latin, tetapi kemudian terpikir, negara-negara berkembang lainnya pun
bisa mengaplikasikannya (Gerber 2002:379).
Konsensus ini terdiri atas 10 elemen, yang bisa dirangkum menjadi tiga
pilar, yakni (1) disiplin anggaran pemerintah (fiscal austerity atau
fiscal disipline), (2) liberalisasi pasar (market liberalization),
dan (3) privatisasi BUMN (Stiglitz 2002:53).
Secara singkat, isi Konsensus Washington—yang sering juga disebut
sebagai pendekatan Neoliberal—adalah (Williamson 1994:26-7; Burki dan
Perry 1998:7, serta Lynn 2003:63-4).
Pertama, disiplin fiskal.
Pemerintah diminta menjaga agar anggarannya mengalami surplus. Kalaupun
terpaksa defisit, tidak boleh melampaui dua persen terhadap produk
domestik bruto (PDB).
Kedua, memberikan
prioritas kepada belanja sektor publik, terutama di sektor pendidikan
dan kesehatan, sebagai upaya memperbaiki distribusi pendapatan.
Ketiga, memperluas
basis pemungutan pajak agar dapat dibangun struktur penerimaan anggaran
yang sehat.
Keempat,
liberalisasi finansial. Suku bunga harus dijaga positif secara riil
(lebih tinggi daripada laju inflasi) dan hindari kebijakan suku bunga
yang mengistimewakan debitor tertentu (preferential interest rates for
favored borrowers).
Kelima,
kurs mata uang harus diusahakan kompetitif (tidak terlalu kuat), tetapi
kredibel (tidak terlalu lemah).
Keenam,
mendorong liberalisasi perdagangan melalui upaya menghapus restriksi
kuantitatif (hambatan perdagangan, seperti pengenaan tarif, kuota, dan
larangan-larangan lainnya).
Ketujuh,
menerapkan kesamaan perlakuan antara investasi asing dan investasi
domestik sebagai insentif untuk menarik sebanyak mungkin investasi
asing langsung.
Kedelapan,
untuk mendorong kinerja badan usaha milik negara (BUMN), seyogianya
dilakukan privatisasi (penjualan saham ke sektor privat).
Kesembilan,
pasar harus didorong agar lebih kompetitif melalui serangkaian
kebijakan deregulasi dan menghilangkan hambatan atau restriksi bagi
para pelaku ekonomi baru.
Kesepuluh, harus ada perlindungan terhadap property rights, baik di
sektor formal maupun sektor informal.
Keunikan tiap negara
Sepintas, semua butir konsensus itu tampak menjanjikan dan sebagian
besar memenuhi kebutuhan "diet" bagi negara- negara berkembang secara
umum. Namun masalahnya, tetap saja negara-negara yang terkena krisis
mempunyai keunikan (uniqueness) masing-masing, yang harus diakomodasi.
Program "diet" Konsensus Washington ini dulu didesain untuk mengobati
Amerika Latin, sebuah kawasan yang kental pergolakan politik sering
gonta-ganti pemerintahan sehingga disebut "republik pisang" (banana
republic). Konsekuensinya timbul ketidakpastian (uncertainty) amat
besar. Akibatnya, terjadilah hyperinflation, yakni inflasi besar yang
bahkan mencapai 50 persen per bulan atau ekuivalen 500- 600 persen per
tahun.
Kondisi ini pasti berbeda dengan Indonesia, yang meski menghadapi
uncertainty dan distrust (ketidakpercayaan), tetapi inflasi
tertinggi saat krisis tahun 1998, "hanya" 78 persen. Kita memang pernah
mengalami hyperinflation 650 persen, tetapi itu terjadi pada tahun
1965. Jadi, karakteristik krisis Amerika Latin 1980-an tentu berbeda
dengan Indonesia 1998. Obatnya tentunya harus dimofidifikasi.
Kelemahan terbesar program IMF di Indonesia—sebagaimana sering
didiskusikan, terutama oleh Stigltz (2002)—adalah saat mereka
memaksakan penutupan 16 bank pada 1 November 1997, tanpa lebih dulu
menyiapkan jaring pengaman finansial (financial safety net).
Akibatnya, terjadi kekalutan luar biasa, nasabah menarik dananya dan
bank-bank kolaps. Jaring pengaman berupa skema penjaminan dana nasabah
100 persen (blanket guarantee) baru dilakukan 27 Januari 1998 ketika
segala sesuatu sudah terlambat. Sektor
finansial nasional telanjur ambruk dan memerlukan rekapitalisasi lebih
dari Rp 600 triliun. Sebuah harga yang teramat mahal.
|
--

|