M.A. Mannan adalah ahli ekonomi asal Bangladesh, beliau sudah puluhan tahun 
berkecimpung di dunia ekonomi Islam, banyak riset yang dilakukan beliau, baik 
di negaranya sendiri ataupun di negara lain. Dengan berawal dari realita 
Bangladesh yang merupakan negara miskin, akan tetapi dalam bidang keagamaan dan 
kebutuhan peningkatan ekonomi, masyarakat Bangladesh yang mayoritas berpenduduk 
Islam sepertinya sadar bahwa mereka membutuhkan alternatif pengembangan ekonomi 
masyarakat yang berbasis syari'ah atau ekonomi Islam. Oleh karena itu, M.A. 
Mannan menawarkan konsep wakaf tunai dengan mobilisasi sertifikat wakaf tunai 
melalui bank yang dibentuk beliau, yaitu Social Investement Bank Ltd. (SIBL). 
Model mobilisasi yang dilakukan M.A. Mannan adalah dengan menawarkan sertifikat 
wakaf tunai, yang kemudian dikembangkan bank yang beliau bentuk, di Social 
Investement Bank Ltd. (SIBL). Melalui bank inilah, nantinya dana yang dihimpun 
dari wakaf akan dikembangkan dan hasil dari pengambangan dana tersebut 
diserahkan kepada pemberdayaan warga miskin atau orang yang berhak atas 
pemanfaatan dana wakaf tersebut. Hal ini beliau lakukan atas dasar, kaidah 
fiqhiyah hukum asal sesuatu itu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang 
mengharamkannya. Hal tersebut dilakukan karena wakaf merupakan ibadah muamalah 
walaupun pada sisi lain wakaf juga ibadah amaliah.



Kirim email ke