M.A. Mannan adalah ahli ekonomi asal Bangladesh, beliau sudah puluhan tahun
berkecimpung di dunia ekonomi Islam, banyak riset yang dilakukan beliau, baik
di negaranya sendiri ataupun di negara lain. Dengan berawal dari realita
Bangladesh yang merupakan negara miskin, akan tetapi dalam bidang keagamaan dan
kebutuhan peningkatan ekonomi, masyarakat Bangladesh yang mayoritas berpenduduk
Islam sepertinya sadar bahwa mereka membutuhkan alternatif pengembangan ekonomi
masyarakat yang berbasis syari'ah atau ekonomi Islam. Oleh karena itu, M.A.
Mannan menawarkan konsep wakaf tunai dengan mobilisasi sertifikat wakaf tunai
melalui bank yang dibentuk beliau, yaitu Social Investement Bank Ltd. (SIBL).
Model mobilisasi yang dilakukan M.A. Mannan adalah dengan menawarkan sertifikat
wakaf tunai, yang kemudian dikembangkan bank yang beliau bentuk, di Social
Investement Bank Ltd. (SIBL). Melalui bank inilah, nantinya dana yang dihimpun
dari wakaf akan dikembangkan dan hasil dari pengambangan dana tersebut
diserahkan kepada pemberdayaan warga miskin atau orang yang berhak atas
pemanfaatan dana wakaf tersebut. Hal ini beliau lakukan atas dasar, kaidah
fiqhiyah hukum asal sesuatu itu adalah boleh (mubah) sampai ada dalil yang
mengharamkannya. Hal tersebut dilakukan karena wakaf merupakan ibadah muamalah
walaupun pada sisi lain wakaf juga ibadah amaliah.