Bpk mudharabah itu jual beli arti jd harus ada barangnya kl tdk ada akadnya 
batal makanya dibutuhkan bukti pembelian. Kl biaya adm itu untuk pengganti 
biaya  proses (beban pd saat proses)yg sifatnya harus ada, lain di koven ada 
biaya adm, provisi n provisi
Sent from my BlackBerry®
powered by Sinyal Kuat INDOSAT

-----Original Message-----
From: madi hsu <[email protected]>

Date: Wed, 27 May 2009 15:53:15 
To: <[email protected]>
Subject: Re: Bls: [ekonomi-syariah] PERNYATAAN DEKAN FE UI TTG EKONOMI SYARIAH  
BERBAU SARA


Jika ingin melihat produk syariah, silahkan lihat prakteknya langsung pada akar 
rumput seperti di BMT. Produk seperti Murabahah (jual kredit), dan ada bukti 
barang yang diperjualbelikan serta ada akad jual belinya seperti itulah produk 
yang sesuai syariah.
Tetapi memang masih harus diakui ada juga yang masih seperti dibank 
konvensional seperti adanya biaya administrasi pembiayaan yang seharusnya tidak 
dilakukan...
Tetapi bagaimanapun umat Islam harus maju dan mudah-mudahan nanti ada 
solusinya. Amin.



___________________________________________________________________________
Dapatkan alamat Email baru Anda!
Dapatkan nama yang selalu Anda inginkan sebelum diambil orang lain!
http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/id/

Kirim email ke