Assalamu'alaikum wr wb
Kami ingin mendapatkan masukan dan pencerahan perihal bagaimana suatu Bank
Syariah (BS) menindaklanjuti ketika ada setoran untuk produk Tabungan
Mudharabah (Bukan pembukaan Deposito) dengan jumlah nominal yang sangat besar
(Nombes) yang disetorkan pada menjelang akhir bulan. Pertanyaan ini
dilatarbelakangi bahwa dalam formulasi penghitungan bagi hasil, pool of fund
sebagai salah satu konstanta pembagi rumus bagi hasil tentunya akan berdampak
signifikan terhadap nilai penghitungan distribusi bagi hasil Bank Syariah.
Kami sering mendengar bank syariah sampai menolak dana masuk untuk tabungan
yang nilainya besar pada akhir bulan.
Apakah ini baik untuk pemasaran BS?, apakah hal ini ada solusinya dari teman2
milis ini? Masa' bank menolak dana!
Apakah untuk nasabah tsb tidak diberikan bagi hasil? Adilkah demikian? Atau
dihitung menggunakan saldo harian?padahal dana besar ini sudah
menyebabkan penghitungan profit distribution menjadi lebih kecil dan berdampak
pada bagi hasil nasabah2 lain.
Bagaimana pola atau model apabila solusinya dikaitkan dengan sistem aplikasinya
?
Mungkin apabila ada dari saudara-saudara yang di Bank Syariah atau profesi
lainnya di milis ini dapat memberikan solusinya, maka hal ini sangat baik demi
kemajuan Bank Syariah.
Wassalam