PAK SBY JANGAN LUPA NASABAH SARIJAYA BANYAK YANG BELUM DIGANTI
Nasabah Antaboga Tolak Dananya Diganti Dari APBN
Wahyu Daniel - detikFinance
Jakarta - Pemerintah tidak perlu membayar ganti rugi uang nasabah PT Antaboga
Delta Sekuritas dengan menggunakan uang dari APBN. Karena seharusnya meminta
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) untuk bertanggung jawab menggantikan uang
nasabah Antaboga.
Demikian disampaikan oleh Koordinator Forum Nasabah Antaboga Z. Siput kepada
detikFinance, Selasa (23/3/2010).
"Pemerintah telah menugaskan LPS untuk mengambil alih Bank Century, otomatis
pemerintah mengambil alih pula tanggumg jawab melindungi konsumen dan
mengembalikan kerugian konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Jadi sederhana
saja bawah opsi yang benar adalah pemerintah memerintahkan LPS untuk membayar
konsumen Bank Century/nasabah Antaboga. Ngapain harus repot-repot pakai APBN
segala," tuturnya.
Siput mengatakan, putusan hukum Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) No.
15/abs/BPSK-YK/VIII/2003 tanggal 8 Agustus 2009 melindungi konsumen dan
menghukum Bank Century untuk bertanggung jawab mengembalikan kerugian konsumen
atau nasabah Antaboga.
"Dengan pengambilalihan Century ke LPS, maka secara otomatis hak dan
kewajibannya beralih pula kepada yang mengambil alih, yaitu LPS dan Century
wajib mengembalikan kerugian kepada para Konsumen yang telah dirugikan,"
tegasnya.
Menurut Siput, 2 opsi yang dikaji pemerintah mengenai mekanisme penggantian
uang nasabah Antaboga, tidak realistis karena negara tidak harus menanggung
kerugian nasabah Antaboga yang telah ditipu oleh pemilik Bank Century. "Dua
opsi tersebut cerminan penyesatan dan pengalihan tanggung jawab dari
pemerintah," tutupnya.
(dnl/qom)