Minggu, 04/04/2010 07:02 WIB
Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank
Anwar Khumaini - detikNews
 
 
Jakarta - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat (PP) 
Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih 
dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan 
tersebut mengharamkan bunga bank.

"Muhamamdiyah melihat ada 
persamaan antara riba dengan bunga. Dengan kesamaan itulah maka karena 
riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih 
dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu 
(4/4/2010).

Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena 
adanya imbalan atas jasa yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok 
modal yang dipinjamkan. 

"Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat 
dan diperjanjikan sebelumnya," imbuhnya.

Alasan lain kenapa 
bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati bunga bank adalah 
para pemilik modal.

"Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga 
mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas 
Fatah.

Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya 
sudah diputuskan pada Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 
lalu. Sedangkan untuk keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 
2010 malam lewat rapat pleno  Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih 
dan Tajdid Muhammadiyah di Universitas Muhammadiyah Malang (UMM).
(anw/anw)

Source : 
http://www.detiknews.com/read/2010/04/04/070247/1331417/10/muhammadiyah-haramkan-bunga-bank

Minggu, 04/04/2010 08:17 WIB
Muhammadiyah Pernah Haramkan Bunga Tahun 1968, Tapi Cuma Bank Swasta
Anwar Khumaini - detikNews

 
 
Jakarta - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram terhadap 
bunga bank. Fatwa haram ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak tahun 
1968 silam, namun cuma diperuntukkan bagi bank-bank swasta saja.

"Pernah, pada tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah 
mengharamkan bunga bank swasta," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih 
dan Tajdid PP Muhammadiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu 
(4/4/2010).

Kenapa waktu itu bank milik pemerintah tidak 
diharamkan, menurut Fatah lantaran kepemilikan modal bank pemerintah 
pada saat itu murni milik pemerintah. "Waktu itu hukumnya tidak haram, 
tapi mustabihat (tidak jelas halal apa haram)," papar Fatah.

"Karena sekarang bank-bank pemerintah pemegang sahamnya juga swasta, oleh 
karena itu sudah tidak ada bedanya antara bank pemerintah dan swasta," 
imbuhnya.

Fatah membantah fatwa haram terhadap bunga bank ini 
merupakan pesanan pihak-pihak tertentu. Keputusan ini murni lantaran ada 
perkembangan dalam dunia perbankan, terutama soal kepemilikan modal 
bank-bank pemerintah.

"Nggak ada (pesanan). Memang karena 
Muhammadiyah melihat perubahan pemilik bank pemerintah adalah para 
pemilik modal, sehingga sekarang nggak bisa dibedakan bank swasta dan 
pemerintah," jelas Fatah.

Muhammadiyah, imbuhnya menganggap perlu melakukan perubahan hukum tentang hukum 
bunga bank itu. Karena hukum 
Islam, menurutnya, berkembang sesuai dengan kondisi aktual yang terjadi 
di masyarakat.

"Ada qoidah ushul fiqih yang menegaskan bahwa 
keketapan hukum itu dapat berubah apabila illat (alasan logis penetapan 
hukum) berubah," ujarnya. 

"Karena pemilik modal di bank-bank 
pemerintah sekarang berubah menjadi milik individu-individu tertentu, 
maka hukumnya berubah menjadi haram," pungkasnya.

(anw/anw)

Source : 
http://www.detiknews.com/read/2010/04/04/081738/1331436/10/muhammadiyah-pernah-haramkan-bunga-tahun-1968-tapi-cuma-bank-swasta
 


      

Kirim email ke