mohon penjelasan nya lebih lanjut terkait dengan Kepemilikan oleh pemerintah. saat ini tinggal 2 Bank Pembangunan Daerah saja yang murni milik pemerintah (dengan Label Perusahaan Daerah) sementara sudah bertukar baju menjadi PT, sehingga yang telah berubah PT maka ada bagian saham milik swasta disana....
nah yang ingin saya tanyakan, bagaimana hukum nya utk 2 Bank BPD yang masih murni Milik Pemerintah Daerah tersebut?? mohon penjelasan lebih lanjutnya yang pakar dalam bidang ini , sebelumnya saya sampaikan terimakasih banyak... salam, Budi R Pebriadi ------------------------ Pada 4 April 2010 10:32, Wido Supraha <[email protected]> menulis: > > > > Minggu, 04/04/2010 07:02 WIB > Muhammadiyah Haramkan Bunga Bank > *Anwar Khumaini* - detikNews > > * * > * > Jakarta* - Setelah mengeluarkan fatwa haram terhadap rokok, Pengurus Pusat > (PP) Muhammadiyah kembali mengeluarkan fatwa haram. Melalui Majelis Tarjih > dan Tajdid, organisasi Islam yang didirikan oleh KH Ahmad Dahlan tersebut > mengharamkan bunga bank. > > "Muhamamdiyah melihat ada persamaan antara riba dengan bunga. Dengan > kesamaan itulah maka karena riba haram maka bunga juga haram," kata Wakil > Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhamamdiyah Fatah Wibisono kepada > detikcom, Minggu (4/4/2010). > > Menurut Fatah, bunga bank hukumnya haram karena adanya imbalan atas jasa > yang diberikan oleh pemilik modal atas pokok modal yang dipinjamkan. > > "Tambahan imbal jasa itu bersifat mengikat dan diperjanjikan sebelumnya," > imbuhnya. > > Alasan lain kenapa bunga bank haram, menurut Fatah karena yang menikmati > bunga bank adalah para pemilik modal. > > "Nah jadi berdasarkan kesamaan sifat antara riba dan bunga, maka bunga > mengikuti hukum riba, yaitu haram," tegas Fatah. > > Fatwa haram terhadap bunga bank tersebut sebenarnya sudah diputuskan pada > Musyawaran Nasional Muhammadiyah pada tahun 2006 lalu. Sedangkan untuk > keputusan resmi baru dikeluarkan Sabtu 3 April 2010 malam lewat rapat pleno > Musyawarah Nasional (Munas) ke-27 Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah di > Universitas Muhammadiyah Malang (UMM). > * (anw/anw)* > > Source : > http://www.detiknews.com/read/2010/04/04/070247/1331417/10/muhammadiyah-haramkan-bunga-bank > > Minggu, 04/04/2010 08:17 WIB > Muhammadiyah Pernah Haramkan Bunga Tahun 1968, Tapi Cuma Bank Swasta > *Anwar Khumaini* - detikNews > > > * * > * > Jakarta* - Pengurus Pusat (PP) Muhammadiyah mengeluarkan fatwa haram > terhadap bunga bank. Fatwa haram ini sebenarnya sudah dikeluarkan sejak > tahun 1968 silam, namun cuma diperuntukkan bagi bank-bank swasta saja. > > "Pernah, pada tahun 1968 pada muktamar tarjih di Sidoarjo, Muhammadiyah > mengharamkan bunga bank swasta," kata Wakil Sekretaris Majelis Tarjih dan > Tajdid PP Muhammadiyah Fatah Wibisono kepada detikcom, Minggu (4/4/2010). > > Kenapa waktu itu bank milik pemerintah tidak diharamkan, menurut Fatah > lantaran kepemilikan modal bank pemerintah pada saat itu murni milik > pemerintah. "Waktu itu hukumnya tidak haram, tapi mustabihat (tidak jelas > halal apa haram)," papar Fatah. > > "Karena sekarang bank-bank pemerintah pemegang sahamnya juga swasta, oleh > karena itu sudah tidak ada bedanya antara bank pemerintah dan swasta," > imbuhnya. > > Fatah membantah fatwa haram terhadap bunga bank ini merupakan pesanan > pihak-pihak tertentu. Keputusan ini murni lantaran ada perkembangan dalam > dunia perbankan, terutama soal kepemilikan modal bank-bank pemerintah. > > "Nggak ada (pesanan). Memang karena Muhammadiyah melihat perubahan pemilik > bank pemerintah adalah para pemilik modal, sehingga sekarang nggak bisa > dibedakan bank swasta dan pemerintah," jelas Fatah. > > Muhammadiyah, imbuhnya menganggap perlu melakukan perubahan hukum tentang > hukum bunga bank itu. Karena hukum Islam, menurutnya, berkembang sesuai > dengan kondisi aktual yang terjadi di masyarakat. > > "Ada qoidah ushul fiqih yang menegaskan bahwa keketapan hukum itu dapat > berubah apabila illat (alasan logis penetapan hukum) berubah," ujarnya. > > "Karena pemilik modal di bank-bank pemerintah sekarang berubah menjadi > milik individu-individu tertentu, maka hukumnya berubah menjadi haram," > pungkasnya. > > * (anw/anw)* > > Source : > http://www.detiknews.com/read/2010/04/04/081738/1331436/10/muhammadiyah-pernah-haramkan-bunga-tahun-1968-tapi-cuma-bank-swasta > > > ------------------------------ > Get your preferred Email name! > <http://sg.rd.yahoo.com/sg/mail/domainchoice/mail/signature/*http://mail.promotions.yahoo.com/newdomains/sg/> > Now you can @ymail.com and @rocketmail.com. > >
