salam,.....
Diskusi masalah berkebun emas kayaknya semakin menarik.dan diskusi semacam 
inilah yang saya tunggu tunggu untuk mematangkan keilmuan kita dalam ekonmi 
islam. ada hal yang menarik disini berkaitan dengan dalil yang di sebut 
sebut... untuk saya Sekedar menambahkan aja...

memang betul Kaidah fiqh dalam muamalah (termasuk ekonomi di dalamnya) adalah 
"semua tindakan merupakan mubah, kecuali ada dalil yang 
mengharamkan". tapi jangan lupa ada banyak kaidah yang lebih spesific dalam 
masalah muamalat.. dalam buku ensiklopedia qowaid fiqhiyah dalam bidang 
muamalah maliyah dan iqtishod disitu terdapat lebih dari seratus kaidah...
dalam menentukan halal haram suatu transaski tidak hanya dilihat akdanya saja 
tetapi ada beberapa kriteria lainnya,. setidaknya pertama dilihat dari 
barangnya (dzat) misalnya khomr jelas dilarang karena dzatnya, kedua akadnya 
(ijab qobul) misalnya jual beli ijon, jula beli ini dilarang bukan barangnya 
tetapi lebih pada metode sistemnya, ketiga maqsud dibalik jual beli tersebut, 
misalnya bai' inah dan tawarruq, jual beli ini dilarang bukan karena barangnya 
haram dan juga bukan karena syarat dan rukunnya tidak terpenuhi, tetapi niat 
dan maksud dibalik transaksi ini. 

Mungkin, kalo saya perhatikan dari diskusi ini permasalahan berkebun emas ini 
bukan pada akad dan barangnya tetapi pada sistemnya. bisa jadi akadnya adalah 
beli dan gadai, tapi coba liat secara keseluruhan sistem yang dibangun... dalam 
product kontemporer dimalaysia ada produk namanya CMP (commodity murabahah
product). Ya secara alurnya sepertinya tidak ada masalah..tetapi banyak
maslaah disitu...sebagaimana yang saya teliti sebagai tugas akhir
untuk S1 dalam bidang ekonmi islam.

Saran saya nieh. maka alangkah baiknya ditelaah lebih mendalam lagi bagi para 
akademisi di Indonesia, lebih bagus lagi menjadi sebuah karya ilmiah dimana 
dapat dipertanggungjawabkan. 

Luqman Hakim Handoko
Muride Gombak Hill
http://luqmannomic.wordpress.com  +60103654325
Putune Warok Suromenggolo



--- Pada Sel, 11/5/10, Achmad Iqbal <[email protected]> menulis:

Dari: Achmad Iqbal <[email protected]>
Judul: RE: [ekonomi-syariah] kaya melalui investasi emas secara syariah  (Jurus 
cerdas berkebun emas)
Kepada: [email protected]
Tanggal: Selasa, 11 Mei, 2010, 4:50 AM







 



  


    
      
      
      


Assalamu'alaikum Wr Wb
 
Pak faishol ini bisa saja menelikung, sebaiknya bapak tidak memenggal 
pernyataan saya tanpa melibatkan pernyataan saya sepenuhnya. Pertanyaan saya 
mengenai "Mungkin ada rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi 
sandaran kenapa berkebun emas dinyatakan haram?" itu harus dibaca 
sepenuhnya dari awal, mengapa pertanyaan itu muncul, bukan karena instinct 
bisnis saya pak. Saya hanya mengajak ketika rekan-rekan mau mengambil 
kesimpulan, sebaiknya kita menyandarkan pada nash-nash seperti yang bapak 
katakan juga. Kaidah fiqh dalam muamalah (termasuk ekonomi di dalamnya) adalah 
"semua tindakan merupakan mubah, kecuali ada dalil yang 
mengharamkan" .
 
Dalam pemahaman fiqh yang saya ketahui, ada dua kemungkinan kita 
bersandar hukum, bertaklid atau berijtihad. Jika tidak mampu berijtihad, 
silahkan bertaklid, di Indonesia salah satu sarananya adalah bertaklid pada 
Fatwa yang dikeluarkan DSN MUI. Jika pak faishol merasa bertaklid pada fatwa 
DSN 
MUI ada yang tidak pas, maka kewajiban dari kita semua menyampaikan hujjah 
kepada DSN MUI agar fatwa-nya semakin shahih atau tinggalkan sama sekali 
dan mengikuti yang lain. Jika memang fatwa nya belum ada, maka mari kita 
berikan 
input apakah ini bisa disandarkan pada nash-nash yang ada atau tidak. 

 
Masalah berkebun emas, seperti yang saya nyatakan sebelumnya, ia-nya 
merupakan metode bukan produk. kenapa? karena aqad yang diwujudkan hanya ada pd 
2 kondisi saja, yaitu ketika membeli emas dan ketika menggadaikan emas, bukan 
ber-aqad pada saat awal kita memulai berkebun emas. Selama membeli emas secara 
tunai, maka dibolehkan secara syariah yang disandarkan pada Hadist Rasul yang 
saya kemukakan sebelumnya. Namun jika ada bank syariah yang memperbolehkan 
Murabahah-Emas, nah ini patut kita diskusikan, dan sebaiknya kita mengingatkan 
kepada bank syariah tersebut. Bukankah kita diwajibkan mengingatkan saudara 
kita 
yang berlaku salah? Sepertinya pak faishol sudah tau bank syariah mana yang 
melakukan Murabahah-Emas, boleh share pak bank syariah mana? kalo saya sendiri 
belum mengetahui itu ada. Ketika menggadaikan emas, maka kita bisa merujuk pada 
fatwa DSN No. 25 tersebut sebelumnya dan itu dinyatakan halal. Jadi kalo 
bapak/ibu semua ingin beli emas tunai, terus menggadaikan kepada bank syariah, 
maka tentu saja boleh.
 
Sehingga sebaiknya kita 
menggalihkan diskusi kita pada, Apakah ketika kita mengikuti metode berkebun 
emas dinyatakan sebagai tindakan spekulatif atau tidak? ini lebih tepat. 
Jika itu 
dinyatakan spekulatif, mengapa? krn ada kemungkinan jatuhnya harga emas? saya 
kok kurang sependapat. Jika demikian, maka berbisnis pun dikatakan spekulatif 
dong, kenapa? apakah rencana cashflow yang ditetapkan sebelum bisnis berjalan 
akankah selalu tepat? bisa jadi naik, bisa jadi turun. Syukur ada pak Zulfikar 
yang menyampaikan analisa teknikal dan fundamental tentang harga emas. kalo 
bisnis riil, kita harus pake alat apa ? Sehingga menjadi pertanyaan 
lanjutan, apakah ukuran yang menyebabkan spekulatif 
itu diharamkan?
 
Wa'alaikumsalam Wr 
Wb
 
ACHMAD 
IQBAL
 


From: ekonomi-syariah@ yahoogroups. com 
[mailto:ekonomi- syar...@yahoogro ups.com] On Behalf Of 
AYeeP
Sent: 11 Mei 2010 2:44
To: 
ekonomi-syariah@ yahoogroups. com
Subject: Re: [ekonomi-syariah] kaya 
melalui investasi emas secara syariah (Jurus cerdas berkebun 
emas)


  



Dengan salam,

Saya tertarik dengan pertanyaan mas Achmad Iqbal 
(diam-diam saya kagum dengan instinc bisnisnya). Berikut pertanyaan 
beliau,
Mungkin ada 
rekan-rekan bisa memulai dengan dalil yang menjadi sandaran kenapa berkebun 
emas 
dinyatakan haram?

- Dalam isu perkebunan emas ini, 
dalam threadnya tertulis, "kaya melalui investasi emas secara syariah  (Jurus 
cerdas berkebun 
emas)". Yang menjadi kritik saya adalah kata "Syariah". Tepatnya pertanyaan 
adalah siapa yang berhak menilai suatu aktifitas/produk keuangan sebagai syar'i 
atau tidak syar'i? Apakah kita akan menyerahkan masalah ini kepada siapa saja 
atau kepada DSN-MUI sebagai lembaga yang dipercaya oleh masyarakat? Jika 
'kepada 
siapa saja' maka terjawab sudah keluhan saya. Tidak perlu ada pembahasan lebih 
lanjut. Jika yang berhak menilai adalah DSN, sejauh yang saya ketahui belum ada 
fatwa DSN mengenai program Kebun Emas.

Lho bukan kah sudah ada, DSN No: 25/DSN-MUI/III/ 2002?
Saya 
rasa ada perbedaan, meskipun tipis, antara rahn dalam fatwa di atas dengan rahn 
spekulatif versi kebun emas. Yang paling terasa menurut saya adalah efeknya 
pada 
perkembangan sektor riil yang menjadi jargon kebanggaan ekonomi syariah. Lalu 
sejalan tidaknya jurus cerdas ini dengan ruh atau semangat kembali ke dinar 
syar'i (jika istilah ini benar). Sementara perbedaan tipis lainnya mungkin ada 
teman-teman yang mau menambahkan. Mengingat adanya perbedaan itu, adakah fatwa 
yang sama mau digunakan untuk masalah kebun emas kita?

- Pengambilan 
keputusan fiqh seringkali dihadapkan pada dilema jika dibatasi oleh ruang 
formal 
dalil nash, ayat mapupun hadis. Itu sebabnya isu Maqashid Syar'iyyah menjadi 
isu 
penting khususnya di era sekarang. Di samping itu fiqh harus dikaitkan dengan 
konteks sosial dan ekonomi yang lebih luas.Dengan begitu ijtihad kolektif yang 
melibatkan masukan dari para pakar (yang ikhlas, tidak bertendensi) menjadi 
urgen. Ini tidak berarti saya mengatakan Maqashid Syar'iyyah menjadi pengambil 
keputusan utama sehingga term maslahah bisa dimainkan serampangan. Nash tetap 
di atas segalanya, 
hanya saja Nash, Maqashid Syar'iyyah, fakta di masa Rasulullah SAW hidup dan 
fakta modern harus sinergi. Tidak tertutup kemungkinan terjadi perbedaan 
pendapat. Bahkan tidak tertutup kemungkinan adanya dissenting opinion dalam 
tubuh DSN sendiri 
tentang suatu fatwa.
Sekedar membuat contoh (mohon 
tidak dibahas lanjut), kalau mau apa adanya nash hadis maka tidak diperlukan 
surat nikah dan larangan menikah "di bawah tangan", namun fakta lapangan 
"kekejaman" laki-laki terhadap isterinya dalam rumah tangga menjadi berita 
harian Pos Kota, maka menjadi wajar jika muncul aturan kontra-nya. Ini contoh 
sinergi nash dan fakta.

Terkait dengan mas Gunawan Yasni (saya salut dab 
respek dengan beliau serta sering mengikuti acaranya di beberapa saluran 
televisi). Beliau menulis,
DSN belum pernah mengeluarkan fatwa murabahah emas. 
Dan DPS BRISyariah tidak pernah meng-approve produk murabahah emas. Kalaupun 
ada 
yang memberikan murabahah emas itu pasti bukan BRISyariah. Bisa jadi produsen 
atau distributor emas yang memberikan murabahah kepada calon nasabah gadai emas 
BRISyariah.
- Yang menjadi pertanyaan 
saya, mengapa produk Murahabah Emas sudah dijual sebelum DSN mengeluarkan 
fatwanya? Terus terang saya awam dengan sistematika jalur fatwa di MUI. Hanya 
saja dalam hemat saya, DSN sebagai lembaga induk tentunya mempunyai wewenang 
atau fungsi pengawasan umum terhadap DPS atau bank syari'ah kaitannya dengan 
produk-produk yang digelontorkan. Isu Murabahah emas yang dipraktekkan sekarang 
ini benar-benar merupakan isu sensitif yang menurut sebagian menjadikannya 
semakin tidak berbeda dengan bank ribawi umumnya. Jika DSN lalu setuju dengan 
produk ini dan mengeluakran fatwa bahwa emas di era sekarang ini (bukan di era 
Rasul SAW) adalah komoditi non ribawi sebagaimana layaknya motor, beruntung lah 
wajah lembaga keuangan syariah yang sudah menjual produk ini. Sebaliknya jika 
DSN melarang praktek Murabahah Emas, apakah lembaga yang tersebut tidak malu? 
Gak tahan mau lihat ending-nya ... (Kalau dalam dunia 
politik Indonesia, biasanya ada solusi politis "semua 
terselamatkan" )
- Jika DSN mengeluarkan fatwa memperbolehkan 
Murabahah Emas, saya cuma mau bilang kepada teman-teman pengusung wacana Dinar, 
kasihan deh 
kamu.

Mas Yasni menulis, 
Semakin banyak masyarakat kita memiliki emas, maka 
kesiapan beralihnya ekonomi kita dengan standar emas lebih baik. 

- Jika amatan itu benar. Saya yakin sekali mas 
Gunawan sedang tidak berusaha "membenarkan segala cara".

- Saya suka berada di sini, tambah ilmu. Jangan 
di-ban ya mas Achmad! Terus 
terang saya belum bisa membedakan kritik membangun dan menjatuhkan. Saya 
khawatir mempertanyakan kelayakan Syar'iy dan siapa yang berhak untuk 
menentukannya dianggap kritik menjatuhkan. 

Terus berusaha untuk Ekonomi 
Syariah "yang membebaskan" .

Salam,
Faishol 




    
     

    
    


 



  





Kirim email ke